Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
1.AMIT Als MIT Bin MAHARUM
2.AGUSTI Als PAK HITAM Bin MUHAMMAD YUNUS
3.ISKANDAR Als IS Bin RAJALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-472/L.10.12/Etl.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIT Als MIT Bin MAHARUM[Penahanan]
2AGUSTI Als PAK HITAM Bin MUHAMMAD YUNUS[Penahanan]
3ISKANDAR Als IS Bin RAJALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa I AMIT Als MIT Bin MAHARUM, Terdakwa II  AGUSTI Als PAK HITAM Bin MUHAMMAD YUNUS, Terdakwa III ISKANDAR Als IS Bin RAJALI pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Selat Malarko Dusun Pelambung Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun, pada titik koordinat 1°06.301”N – 103°23.043”E, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Berawal pada bulan September 2025, Terdakwa II AGUSTI Als PAK HITAM Bin MUHAMMAD YUNUS (selanjutnya disebut Terdakwa II AGUSTI) dihubungi oleh seorang agen di Malaysia bernama Sdr. BOTAK untuk mengurus keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari Guntung menuju Malaysia secara non-prosedural. Terdakwa II AGUSTI menyanggupi pekerjaan tersebut dengan imbalan total Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah), untuk melancarkan niatnya, Terdakwa II AGUSTI merekrut Terdakwa I AMIT Als MIT Bin MAHARUM (selanjutnya disebut Terdakwa I AMIT) sebagai Tekong/Nakhoda dengan menjanjikan upah sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), serta merekrut Terdakwa III ISKANDAR Als IS Bin RAJALI (selanjutnya disebut Terdakwa III ISKANDAR sebagai Anak Buah Kapal (ABK) yang bertugas membantu mesin dan operasional dengan janji upah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Sarana yang digunakan adalah 1 (satu) unit Speedboat Fiber milik Terdakwa II AGUSTI berwarna biru kombinasi abu-abu dengan mesin tempel merk Yamaha 40 PK sebanyak 2 (dua) unit.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2025, Terdakwa II AGUSTI menerima data dan foto para calon PMI dari Sdr. BOTAK, kemudian menjemput para calon PMI tersebut secara bertahap di pelabuhan dan menampung mereka sementara waktu. Total terkumpul 8 (delapan) orang CPMI, yang terdiri dari Saksi MUHSIN Als PAK HIR Bin AMIRULLAH, Saksi SURIADI Als ADI Bin MUSTAQIM, Saksi HERI IRAWAN Bin MAHSUN, Saksi saksi DWI ERNA Als ERNA Binti LAODE MBOHO, Saksi ASMA Binti ASMUNI, Saksi ELAH Binti DAYAT Als ELA, serta 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB, ketiga Terdakwa berkumpul di gudang milik Terdakwa II AGUSTI di Sungai Parit 5 Guntung untuk mempersiapkan perbekalan berupa minyak pertalite sebanyak 8 jerigen yang dicampur oli. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa II AGUSTI menginstruksikan agar ke-8 orang CPMI tersebut naik ke dalam speedboat. Agar tidak dicurigai petugas patroli, para Terdakwa menggunakan modus kamuflase. Terdakwa III ISKANDAR atas inisiatifnya menutup tubuh para CPMI menggunakan terpal/kembes warna biru, lalu di bagian atasnya ditutupi lagi dengan jaring nilon bekas dan fiber ikan warna merah, sehingga seolah-olah speedboat tersebut adalah kapal nelayan pencari ikan. Setelah persiapan selesai, speedboat berangkat meninggalkan Guntung menuju Malaysia. Peran para Terdakwa di atas kapal terbagi: Terdakwa II AGUSTI bertindak sebagai pimpinan perjalanan sekaligus penunjuk arah jalan (navigator), Terdakwa I AMIT bertindak sebagai Tekong yang mengemudikan speedboat, dan Terdakwa III ISKANDAR duduk di belakang mengawasi mesin dan air pendingin.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 30 September 2026 sekira pukul 02.00 WIB saat speedboat melintas di Perairan Rangsang, mesin sebelah kiri mengalami kerusakan (mati) dan cuaca angin kencang berombak. Terdakwa II AGUSTI memerintahkan Terdakwa I AMIT untuk tetap jalan pelan-pelan mencari tempat berlindung. Akhirnya sekira pukul 06.00 WIB, mereka tiba di Pantai Teluk Mesodo dekat Selat Malarko, Karimun. Di lokasi tersebut, Terdakwa II AGUSTI memerintahkan ke-8 orang CPMI untuk turun dan bersembunyi di hutan pulau tersebut. Selanjutnya, ketiga Terdakwa membawa speedboat bersembunyi di bawah jembatan pelabuhan Selat Malarko yang belum jadi untuk memperbaiki mesin sambil menunggu mekanik suruhan Terdakwa II AGUSTI yaitu Sdr. SAID dan Sdr. USNI. sekira pukul 12.30 WIB, saat mekanik baru hendak memperbaiki mesin, Tim Satpolairud Polres Karimun melakukan penyergapan di koordinat 1°06.301”N – 103°23.043”E, awalnya Terdakwa I AMIT berbohong tidak membawa orang, namun akhirnya Terdakwa III ISKANDAR mengakui bahwa mereka telah menurunkan 8 orang CPMI di pantai. Polisi kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengevakuasi 6 (enam) orang CPMI, sedangkan 2 (dua) orang lainnya tidak ditemukan (hilang), kemudian pihak polisi langsung membawa para Terdakwa dan CPMI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa para Terdakwa mengetahui ke-8 orang yang mereka angkut tersebut tidak memiliki dokumen sah untuk bekerja di Malaysia, dan para Terdakwa tidak memiliki izin sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), namun tetap melakukannya demi mendapatkan keuntungan materi.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang - Undang RI No 21 Tahu 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa I AMIT Als MIT Bin MAHARUM, Terdakwa II  AGUSTI Als PAK HITAM Bin MUHAMMAD YUNUS, Terdakwa III ISKANDAR Als IS Bin RAJALI pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Selat Malarko Dusun Pelambung Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun, pada titik koordinat 1°06.301”N – 103°23.043”E, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Tindak Pidana, orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada bulan September 2025, Terdakwa II AGUSTI Als PAK HITAM Bin MUHAMMAD YUNUS (selanjutnya disebut Terdakwa II AGUSTI) dihubungi oleh seorang agen di Malaysia bernama Sdr. BOTAK untuk mengurus keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari Guntung menuju Malaysia secara non-prosedural. Terdakwa II AGUSTI menyanggupi pekerjaan tersebut dengan imbalan total Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah), untuk melancarkan niatnya, Terdakwa II AGUSTI merekrut Terdakwa I AMIT Als MIT Bin MAHARUM (selanjutnya disebut Terdakwa I AMIT) sebagai Tekong/Nakhoda dengan menjanjikan upah sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), serta merekrut Terdakwa III ISKANDAR Als IS Bin RAJALI (selanjutnya disebut Terdakwa III ISKANDAR sebagai Anak Buah Kapal (ABK) yang bertugas membantu mesin dan operasional dengan janji upah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Sarana yang digunakan adalah 1 (satu) unit Speedboat Fiber milik Terdakwa II AGUSTI berwarna biru kombinasi abu-abu dengan mesin tempel merk Yamaha 40 PK sebanyak 2 (dua) unit.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2025, Terdakwa II AGUSTI menerima data dan foto para calon PMI dari Sdr. BOTAK, kemudian menjemput para calon PMI tersebut secara bertahap di pelabuhan dan menampung mereka sementara waktu. Total terkumpul 8 (delapan) orang CPMI, yang terdiri dari Saksi MUHSIN Als PAK HIR Bin AMIRULLAH, Saksi SURIADI Als ADI Bin MUSTAQIM, Saksi HERI IRAWAN Bin MAHSUN, Saksi saksi DWI ERNA Als ERNA Binti LAODE MBOHO, Saksi ASMA Binti ASMUNI, Saksi ELAH Binti DAYAT Als ELA, serta 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB, ketiga Terdakwa berkumpul di gudang milik Terdakwa II AGUSTI di Sungai Parit 5 Guntung untuk mempersiapkan perbekalan berupa minyak pertalite sebanyak 8 jerigen yang dicampur oli. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa II AGUSTI menginstruksikan agar ke-8 orang CPMI tersebut naik ke dalam speedboat. Agar tidak dicurigai petugas patroli, para Terdakwa menggunakan modus kamuflase. Terdakwa III ISKANDAR atas inisiatifnya menutup tubuh para CPMI menggunakan terpal/kembes warna biru, lalu di bagian atasnya ditutupi lagi dengan jaring nilon bekas dan fiber ikan warna merah, sehingga seolah-olah speedboat tersebut adalah kapal nelayan pencari ikan. Setelah persiapan selesai, speedboat berangkat meninggalkan Guntung menuju Malaysia. Peran para Terdakwa di atas kapal terbagi: Terdakwa II AGUSTI bertindak sebagai pimpinan perjalanan sekaligus penunjuk arah jalan (navigator), Terdakwa I AMIT bertindak sebagai Tekong yang mengemudikan speedboat, dan Terdakwa III ISKANDAR duduk di belakang mengawasi mesin dan air pendingin.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 30 September 2026 sekira pukul 02.00 WIB saat speedboat melintas di Perairan Rangsang, mesin sebelah kiri mengalami kerusakan (mati) dan cuaca angin kencang berombak. Terdakwa II AGUSTI memerintahkan Terdakwa I AMIT untuk tetap jalan pelan-pelan mencari tempat berlindung. Akhirnya sekira pukul 06.00 WIB, mereka tiba di Pantai Teluk Mesodo dekat Selat Malarko, Karimun. Di lokasi tersebut, Terdakwa II AGUSTI memerintahkan ke-8 orang CPMI untuk turun dan bersembunyi di hutan pulau tersebut. Selanjutnya, ketiga Terdakwa membawa speedboat bersembunyi di bawah jembatan pelabuhan Selat Malarko yang belum jadi untuk memperbaiki mesin sambil menunggu mekanik suruhan Terdakwa II AGUSTI yaitu Sdr. SAID dan Sdr. USNI. sekira pukul 12.30 WIB, saat mekanik baru hendak memperbaiki mesin, Tim Satpolairud Polres Karimun melakukan penyergapan di koordinat 1°06.301”N – 103°23.043”E, awalnya Terdakwa I AMIT berbohong tidak membawa orang, namun akhirnya Terdakwa III ISKANDAR mengakui bahwa mereka telah menurunkan 8 orang CPMI di pantai. Polisi kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengevakuasi 6 (enam) orang CPMI, sedangkan 2 (dua) orang lainnya tidak ditemukan (hilang), kemudian pihak polisi langsung membawa para Terdakwa dan CPMI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa para Terdakwa mengetahui ke-8 orang yang mereka angkut tersebut tidak memiliki dokumen sah untuk bekerja di Malaysia, dan para Terdakwa tidak memiliki izin sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), namun tetap melakukannya demi mendapatkan keuntungan materi.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan :
  • berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  • memiliki kompetensi;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan;
  • memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
  • Bahwa Berdasarkan pasal 13 Undang - Undang Republik Indonesia  nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk dapat ditempatkan diluar negeri calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi :
  • surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;
  • surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  • sertifikat kompetensi kerja;
  • surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • paspor yang diterbitkan imigrasi setempat;
  • visa kerja;
  • perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia, dan ;
  • perjanjian kerja. 
  • Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
  • Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud dengan :
  • Merekrut adalah proses yang dilakukan oleh pelaksana penempatan PMI dari pencari kerja yang terdaftar dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan yang telah memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 36, pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
  • Mengangkut adalah membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja.
  • Menampung yaitu mengumpulkan orang pada suatu tempat sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan penempatan sesuai pasal 70, pasal 1, pasal 2 dan pasal 4.
  • Memberangkatkan adalah proses Kegiatan membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari tempat penampungan yang akan dibawa ke Negara Tujuan untuk bekerja, setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang diwajibkan bagi setiap TKI sesuai dengan pasal 51 dan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • Berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dijelaskan bahwa “orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” oleh karena itu perbuatan terdakwa telah merupakan kegiatan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri (Negara Malaysia) dan kegiatan tersebut dinyatakan tidak dibolehkan / dilarang dikarenakan terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 Huruf c Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa I AMIT Als MIT Bin MAHARUM, Terdakwa II  AGUSTI Als PAK HITAM Bin MUHAMMAD YUNUS, Terdakwa III ISKANDAR Als IS Bin RAJALI pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Selat Malarko Dusun Pelambung Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun, pada titik koordinat 1°06.301”N – 103°23.043”E, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Tindak Pidana, orang yang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Berawal pada bulan September 2025, Terdakwa II AGUSTI Als PAK HITAM Bin MUHAMMAD YUNUS (selanjutnya disebut Terdakwa II AGUSTI) dihubungi oleh seorang agen di Malaysia bernama Sdr. BOTAK untuk mengurus keberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari Guntung menuju Malaysia secara non-prosedural. Terdakwa II AGUSTI menyanggupi pekerjaan tersebut dengan imbalan total Rp16.000.000,- (enam belas juta rupiah), untuk melancarkan niatnya, Terdakwa II AGUSTI merekrut Terdakwa I AMIT Als MIT Bin MAHARUM (selanjutnya disebut Terdakwa I AMIT) sebagai Tekong/Nakhoda dengan menjanjikan upah sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), serta merekrut Terdakwa III ISKANDAR Als IS Bin RAJALI (selanjutnya disebut Terdakwa III ISKANDAR sebagai Anak Buah Kapal (ABK) yang bertugas membantu mesin dan operasional dengan janji upah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah). Sarana yang digunakan adalah 1 (satu) unit Speedboat Fiber milik Terdakwa II AGUSTI berwarna biru kombinasi abu-abu dengan mesin tempel merk Yamaha 40 PK sebanyak 2 (dua) unit.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 22 September 2025, Terdakwa II AGUSTI menerima data dan foto para calon PMI dari Sdr. BOTAK, kemudian menjemput para calon PMI tersebut secara bertahap di pelabuhan dan menampung mereka sementara waktu. Total terkumpul 8 (delapan) orang CPMI, yang terdiri dari Saksi MUHSIN Als PAK HIR Bin AMIRULLAH, Saksi SURIADI Als ADI Bin MUSTAQIM, Saksi HERI IRAWAN Bin MAHSUN, Saksi saksi DWI ERNA Als ERNA Binti LAODE MBOHO, Saksi ASMA Binti ASMUNI, Saksi ELAH Binti DAYAT Als ELA, serta 2 (dua) orang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB, ketiga Terdakwa berkumpul di gudang milik Terdakwa II AGUSTI di Sungai Parit 5 Guntung untuk mempersiapkan perbekalan berupa minyak pertalite sebanyak 8 jerigen yang dicampur oli. Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa II AGUSTI menginstruksikan agar ke-8 orang CPMI tersebut naik ke dalam speedboat. Agar tidak dicurigai petugas patroli, para Terdakwa menggunakan modus kamuflase. Terdakwa III ISKANDAR atas inisiatifnya menutup tubuh para CPMI menggunakan terpal/kembes warna biru, lalu di bagian atasnya ditutupi lagi dengan jaring nilon bekas dan fiber ikan warna merah, sehingga seolah-olah speedboat tersebut adalah kapal nelayan pencari ikan. Setelah persiapan selesai, speedboat berangkat meninggalkan Guntung menuju Malaysia. Peran para Terdakwa di atas kapal terbagi: Terdakwa II AGUSTI bertindak sebagai pimpinan perjalanan sekaligus penunjuk arah jalan (navigator), Terdakwa I AMIT bertindak sebagai Tekong yang mengemudikan speedboat, dan Terdakwa III ISKANDAR duduk di belakang mengawasi mesin dan air pendingin.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 30 September 2026 sekira pukul 02.00 WIB saat speedboat melintas di Perairan Rangsang, mesin sebelah kiri mengalami kerusakan (mati) dan cuaca angin kencang berombak. Terdakwa II AGUSTI memerintahkan Terdakwa I AMIT untuk tetap jalan pelan-pelan mencari tempat berlindung. Akhirnya sekira pukul 06.00 WIB, mereka tiba di Pantai Teluk Mesodo dekat Selat Malarko, Karimun. Di lokasi tersebut, Terdakwa II AGUSTI memerintahkan ke-8 orang CPMI untuk turun dan bersembunyi di hutan pulau tersebut. Selanjutnya, ketiga Terdakwa membawa speedboat bersembunyi di bawah jembatan pelabuhan Selat Malarko yang belum jadi untuk memperbaiki mesin sambil menunggu mekanik suruhan Terdakwa II AGUSTI yaitu Sdr. SAID dan Sdr. USNI. sekira pukul 12.30 WIB, saat mekanik baru hendak memperbaiki mesin, Tim Satpolairud Polres Karimun melakukan penyergapan di koordinat 1°06.301”N – 103°23.043”E, awalnya Terdakwa I AMIT berbohong tidak membawa orang, namun akhirnya Terdakwa III ISKANDAR mengakui bahwa mereka telah menurunkan 8 orang CPMI di pantai. Polisi kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengevakuasi 6 (enam) orang CPMI, sedangkan 2 (dua) orang lainnya tidak ditemukan (hilang), kemudian pihak polisi langsung membawa para Terdakwa dan CPMI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa para Terdakwa mengetahui ke-8 orang yang mereka angkut tersebut tidak memiliki dokumen sah untuk bekerja di Malaysia, dan para Terdakwa tidak memiliki izin sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), namun tetap melakukannya demi mendapatkan keuntungan materi.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan :
  • berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  • memiliki kompetensi;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan;
  • memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
  • Bahwa Berdasarkan pasal 13 Undang - Undang Republik Indonesia  nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk dapat ditempatkan diluar negeri calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi :
  • surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;
  • surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  • sertifikat kompetensi kerja;
  • surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • paspor yang diterbitkan imigrasi setempat;
  • visa kerja;
  • perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia, dan ;
  • perjanjian kerja. 
  • Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
  • Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud dengan :
  • Merekrut adalah proses yang dilakukan oleh pelaksana penempatan PMI dari pencari kerja yang terdaftar dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan yang telah memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 36, pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
  • Mengangkut adalah membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja.
  • Menampung yaitu mengumpulkan orang pada suatu tempat sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan penempatan sesuai pasal 70, pasal 1, pasal 2 dan pasal 4.
  • Memberangkatkan adalah proses Kegiatan membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari tempat penampungan yang akan dibawa ke Negara Tujuan untuk bekerja, setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang diwajibkan bagi setiap TKI sesuai dengan pasal 51 dan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • Berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dijelaskan bahwa “orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” oleh karena itu perbuatan terdakwa telah merupakan kegiatan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri (Negara Malaysia) dan kegiatan tersebut dinyatakan tidak dibolehkan / dilarang dikarenakan terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 Huruf c Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88