| Petitum |
?
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan penambahan nama didalam Akta Kelahiran Pemohon dengan nomor : LIMA/KRM/KR/1996, tertanggal Lima Belas Januari Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam, yang dikeluarkan Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Kepulauan Riau, Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK : 2102041101960003, tertanggal 26 September 2018, Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Bun Tjuan dengan Nomor : 2102041201080152, tertanggal 09 Oktober 2018, Ijazah Sekolah Dasar Swasta nomor 15 Vidya Sasana Tanjung Balai, atas Pemohon dengan nomor : DN-31 Dd 4031400, tertanggal 22 Juni 2009, dan Paspor Pemohon dengan Nomor E2874391, tertanggal 11 Oktober 2023, yang tertulis dan terbaca JOHAN ditambah dibelakangnya dengan nama JOHAN WANG, sehinga yang dulunya tertulis JOHAN menjadi JOHAN WANG;
- Menetapkan nama Pemohon yang bernama JOHAN, lahir di Meral Karimun, tanggal 11 Januari 1996, untuk selanjutnya dan seterusnya menggunakan nama JOHAN WANG, lahir di Meral Karimun, tanggal 11 Januari 1996 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan Penetapan ini, kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB, Kabupaten Karimun dan Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Karimun, untuk menambahkan nama belakang WANG pada Akta Kelahiran Pemohon dengan nomor : LIMA/KRM/KR/1996, tertanggal Lima Belas Januari Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam, yang dikeluarkan Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Kepulauan Riau, Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK : 2102041101960003, tertanggal 26 September 2018, Kartu Keluarga atas nama kepala keluarga Bun Tjuan dengan Nomor : 2102041201080152, tertanggal 09 Oktober 2018, Ijazah Sekolah Dasar Swasta nomor 15 Vidya Sasana Tanjung Balai, atas Pemohon dengan nomor : DN-31 Dd 4031400, tertanggal 22 Juni 2009, dan Paspor Pemohon dengan Nomor E2874391, tertanggal 11 Oktober 2023, dimana tertulis JOHAN ditambah dengan nama belakang WANG, sehingga yang dulunya JOHAN menjadi JOHAN WANG, setelah Putusan Perkaran ini;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|