Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.Jumieko Andra, S.H., M.H.
VIO DUTA AUDI Als AUDI Bin TEUKU ABDUL MUIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1650/L.10.12/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2Jumieko Andra, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIO DUTA AUDI Als AUDI Bin TEUKU ABDUL MUIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa VIO DUTA AUDI Bin TEUKU ABDUL MUIS pada hari Jumat tanggal 20 februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Loby Hotel Royal Jl. Nusantara Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa VIO DUTA AUDI Bin TEUKU ABDUL MUIS pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Loby Hotel Royal Jl. Nusantara Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 23.15 Wib di Loby Hotel Royal Jl. Nusantara Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Satresnarkoba Polres Karimun menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu secara melawan hukum di Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Sekira pukul 23.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Karimun yang dipimpin oleh Kanit Idik 2, Ipda Fedryk S. Harahap, S.S., S.H., M.H., mengamankan seorang laki-laki bernama Vio Duta Audi di lobi Hotel Royal, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, dan menemukan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis shabu di dalam saku baju yang dikenakan oleh Vio Duta Audi. Saat diinterogasi, Vio Duta Audi mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh dari FIKA (DPO), yang menyerahkannya secara langsung di wilayah Lubuk Semut, Kabupaten Karimun. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan mencari FIKA (DPO) ke rumahnya, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 39/10254.00/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan SAPRI selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1117/NNF/2025 tanggal 08 April 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya