Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Tbk WIRA SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WIRA SAPUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Meyatakan nama Pemohon yang bernama WIRA SAPUTRA, dengan nomor NIK 2102021009950004, seperti yang tertulis dan terbaca  pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 21021909200820322, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor NIK 2102021009950004, Kartu Keluarga (KK) nomor 2102022704180002,dengan WIRA SAPUTRA, lahir di Kundur Karimun, 10 September 1995 berdasarkan Paspor Pemohon Nomor Paspor C0883460Adalah orang yang sama
  3. Menyatakan identitas bulan lahir Pemohon yang sebenarnya adalah WIRA SAPUTRA lahir di Kundur Karimun, 10-11-1995;
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Karimun;
  5. Menetapkan biaya yang timbul dalam Perkara ini menurut Hukum ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88