| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa AGUSTIONO pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Tulang Kab. Karimun, dengan koordinat 00º 53’ 359” U – 103º 24’ 147” T atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB. Terdakwa selaku Nakhoda memberangkatkan KM. Dolphin dari Dermaga Dompak Lama menuju Tanjung Batu Kundur dengan membawa muatan barang elektronik dan produk Nestle, serta membawa 4 (empat) orang ABK dan pemilik kapal SYAMSUL HADI.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 03.30 WIB Kapal tiba di Pelabuhan Karet Tanjung Batu Kundur, setelah melakukan bongkar muatan barang elektronik di Pelabuhan Karet, pada pukul 17.30 WIB Terdakwa kembali memerintahkan ABK untuk melepas tali dan memberangkatkan (melayarkan) KM. Dolphin menuju Tanjung Balai Karimun. Pada saat Terdakwa memutuskan untuk melayarkan KM. Dolphin tersebut, Terdakwa mengetahui dan menyadari sepenuhnya bahwa susunan pengawakan kapal tidak sesuai dengan Crew List (Daftar Anak Buah Kapal) maupun Surat Keterangan Susunan Perwira dan Awak Kapal (Safe Manning). Terdakwa mengetahui bahwa Kepala Kamar Mesin (KKM) yang tercatat dalam dokumen kapal atas nama Muhammad Patdli, faktanya tidak berada di atas kapal dan tidak ikut dalam pelayaran tersebut karena sudah tidak bekerja lagi. Namun, atas perintah pemilik kapal, nama Muhammad Patdli tetap dicantumkan dalam Crew List seolah-olah kapal diawaki dengan lengkap dan laik laut. Hingga akhirnya pada pukul 21.00 WIB saat melintas di Perairan Pulau Tulang pada posisi 00° 53’ 359’’ U - 103° 24’ 147’’ T, KM. Dolphin dihentikan oleh Speedboat Patroli TNI AL. Petugas Patroli TNI AL kemudian naik ke atas kapal dan melakukan pemeriksaan dokumen serta fisik kapal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian fakta bahwa KKM kapal tidak ada di tempat. Kemudian kapal beserta seluruh awaknya, termasuk Terdakwa, dikawal menuju Dermaga Lanal Tanjung Balai Karimun untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM. Dolphin, ditemukan adanya Narkotika jenis Sabu beserta alat hisap.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan pelayaran tersebut tidak dapat memperlihatkan kesesuaian antara fisik awak kapal dengan Surat Keterangan Pengawakan Minimum (Safe Manning Document) yang sah, dikarenakan kapal dilayarkan tanpa didampingi oleh seorang Kepala Kamar Mesin (KKM) yang memiliki sertifikasi kompetensi, yang mana keberadaan KKM merupakan syarat mutlak kelaiklautan sebuah kapal.
- Bahwa titik koordinat 00° 53’ 359’’ U - 103° 24’ 147’’ T tempat kapal diperiksa merupakan wilayah Perairan Pulau Tulang, Kabupaten Karimun yang merupakan Wilayah Teritorial Perairan Indonesia.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa AGUSTIONO pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Tulang Kab. Karimun, dengan koordinat 00º 53’ 359” U – 103º 24’ 147” T atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang membuat atau meminta orang lain untuk membuat Surat keterangan Kapal yang diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB. Terdakwa selaku Nakhoda memberangkatkan KM. Dolphin dari Dermaga Dompak Lama menuju Tanjung Batu Kundur dengan membawa muatan barang elektronik dan produk Nestle, serta membawa 4 (empat) orang ABK dan pemilik kapal SYAMSUL HADI.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 03.30 WIB Kapal tiba di Pelabuhan Karet Tanjung Batu Kundur, setelah melakukan bongkar muatan barang elektronik di Pelabuhan Karet, pada pukul 17.30 WIB Terdakwa kembali memerintahkan ABK untuk melepas tali dan memberangkatkan (melayarkan) KM. Dolphin menuju Tanjung Balai Karimun. Pada saat Terdakwa memutuskan untuk melayarkan KM. Dolphin tersebut, Terdakwa mengetahui dan menyadari sepenuhnya bahwa susunan pengawakan kapal tidak sesuai dengan Crew List (Daftar Anak Buah Kapal) maupun Surat Keterangan Susunan Perwira dan Awak Kapal (Safe Manning). Terdakwa mengetahui bahwa Kepala Kamar Mesin (KKM) yang tercatat dalam dokumen kapal atas nama Muhammad Patdli, faktanya tidak berada di atas kapal dan tidak ikut dalam pelayaran tersebut karena sudah tidak bekerja lagi. Namun, atas perintah pemilik kapal, nama Muhammad Patdli tetap dicantumkan dalam Crew List seolah-olah kapal diawaki dengan lengkap dan laik laut. Hingga akhirnya pada pukul 21.00 WIB saat melintas di Perairan Pulau Tulang pada posisi 00° 53’ 359’’ U - 103° 24’ 147’’ T, KM. Dolphin dihentikan oleh Speedboat Patroli TNI AL. Petugas Patroli TNI AL kemudian naik ke atas kapal dan melakukan pemeriksaan dokumen serta fisik kapal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian fakta bahwa KKM kapal tidak ada di tempat. Kemudian kapal beserta seluruh awaknya, termasuk Terdakwa, dikawal menuju Dermaga Lanal Tanjung Balai Karimun untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM. Dolphin, ditemukan adanya Narkotika jenis Sabu beserta alat hisap.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan pelayaran tersebut tidak dapat memperlihatkan kesesuaian antara fisik awak kapal dengan Surat Keterangan Pengawakan Minimum (Safe Manning Document) yang sah, dikarenakan kapal dilayarkan tanpa didampingi oleh seorang Kepala Kamar Mesin (KKM) yang memiliki sertifikasi kompetensi, yang mana keberadaan KKM merupakan syarat mutlak kelaiklautan sebuah kapal.
- Bahwa titik koordinat 00° 53’ 359’’ U - 103° 24’ 147’’ T tempat kapal diperiksa merupakan wilayah Perairan Pulau Tulang, Kabupaten Karimun yang merupakan Wilayah Teritorial Perairan Indonesia.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 549 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------- |