Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Tbk 1.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
NIZAMRI Bin SANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-609/L.10.12/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
2PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIZAMRI Bin SANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Berawal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 20.00 waktu Malaysia, saat Terdakwa sedang bekerja menjaga kebun durian milik orang Malaysia, Terdakwa menerima telepon dari nomor tidak dikenal, orang dalam telepon tersebut mengaku mengenal Terdakwa, dan saat Terdakwa menanyakan perihal dari mana orang tersebut mendapatkan nomornya, orang tersebut menyampaikan agar Terdakwa tidak perlu memikirkan dari mana ia mendapatkan nomor tersebut. Selanjutnya, orang tersebut menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk membawa Narkotika jenis sabu ke Tanjung Balai Karimun dengan janji akan diberikan upah uang, orang tersebut menjanjikan upah sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) jika pekerjaan berhasil. Karena Terdakwa memiliki banyak hutang, setelah berpikir sekitar setengah jam, Terdakwa menghubungi kembali orang tersebut dan menyatakan setuju untuk melakukan pekerjaan tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 23.00 waktu Malaysia, orang tersebut (yang kemudian disimpan kontaknya oleh Terdakwa dengan nama CS (DPO)) menghubungi Terdakwa kembali dan memerintahkan Terdakwa untuk segera datang ke lokasi di Pasar Borong Pandan, Johor, serta mengatakan jika lambat maka pekerjaan tersebut batal. Terdakwa segera menuju lokasi dan tiba sekitar 15 menit kemudian di parkiran mobil pasar. Setelah melapor sudah sampai, Terdakwa diarahkan untuk masuk ke dalam sebuah mobil yang mendekat. Di dalam mobil tersebut, Terdakwa bertemu dengan 2 (dua) orang laki-laki berperawakan Melayu yang kemudian menyerahkan 4 (empat) paket bungkusan Narkotika jenis sabu. Setelah menerima barang, Terdakwa melapor kepada CS (DPO) dan diperintahkan untuk membawanya pulang. Terdakwa membawa sabu tersebut ke kebun tempat kerjanya dan menyimpannya di dalam tas. Kemudian CS (DPO) memberikan instruksi agar besok pagi Terdakwa berangkat ke Tanjung Balai Karimun dengan cara melilitkan sabu tersebut di perut menggunakan korset.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 06.00 waktu Malaysia, Terdakwa berangkat menuju Pelabuhan Feri Kukup. Di perjalanan Terdakwa singgah membeli sebuah korset warna cokelat, sesampainya di Pelabuhan Kukup, Terdakwa masuk ke kamar mandi pelabuhan untuk menyembunyikan barang bukti. Di sanalah Terdakwa melilitkan 4 (empat) paket sabu tersebut ke sekeliling perutnya dan mengikatnya kencang menggunakan korset lalu menutupinya dengan baju. Setelah itu, Terdakwa menaiki kapal feri MV. OCEANNA VIII untuk berangkat menuju Tanjung Balai Karimun. Sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa tiba di Terminal Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dan saat sedang mengantri di ruang pemeriksaan paspor dan barang, Terdakwa terlihat gugup sehingga menimbulkan kecurigaan Petugas Bea dan Cukai. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa. Terdakwa akhirnya mengakui membawa sabu yang dililitkan di perutnya. Setelah dibuka, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang diikat menggunakan korset warna cokelat, lalu terdakwa dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 213/10254.00/2025 tanggal 26 november 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 4 (empat) Paket Narkotika di duga jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 4255/NNF/2025 tanggal 28 november 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88