Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2026/PN Tbk MIRZA FOLENDA, S.H. GESIT PRAMANA PUTRA Bin JUNAIDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1875/L.10.12/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GESIT PRAMANA PUTRA Bin JUNAIDI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa GESIT PRAMANA PUTRA Bin JUNAIDI (Alm) bersama – sama dengan MD AYOP Bin NAZARUDIN (Alm) (dilakukan Penuntutan berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 23.17 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Bukit senang Rt 002 Rw 008 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, SANI (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa ada bahan berupa Narkotika jenis shabu untuk diedarkan, yang mana tawaran tersebut langsung disetujui oleh Terdakwa dengan kesepakatan agar SANI (DPO) mengabari jika barang tersebut sudah diletakkan (dicampakkan) agar dapat diambil. Beberapa waktu kemudian di saat Terdakwa sedang berada di rumah bersama dengan Saksi MD AYOP BIN NAZARUDIN (ALM) (dilakukan berkas terpisah), Saksi MD AYOP memberitahukan kepada Terdakwa bahwa SANI (DPO) telah menelepon namun tidak sempat Terdakwa angkat, melalui Saksi MD AYOP tersebut, SANI (DPO) menyampaikan informasi bahwa shabu sudah dicampakkan di kotak Travo PLN di samping sekolah Mahabodi di dalam sebuah plastik obat berwarna biru. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi MD AYOP dengan perkataan, "Tolonglah ambil kemudian bawa kerumah ya". Mendengar instruksi tersebut, Saksi MD AYOP menyanggupinya lalu pergi untuk mengambil barang tersebut. Kemudian, Saksi MD AYOP pulang dan menyerahkan 1 (satu) bungkusan plastik obat berwarna biru yang di dalamnya berisi satu paket shabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa membawa shabu tersebut naik ke lantai dua rumah Terdakwa, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mulai mengepak atau memaketkan shabu tersebut menjadi paketan kecil-kecil dengan rincian ukuran harga Rp 100.000 (serratus ribu rupiah) dan Rp 150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah). Pada saat Terdakwa memaketkan shabu tersebut, GUGUN (DPO) menghubungi Terdakwa dan memesan paket shabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan permintaan khusus agar dibagi menjadi 2 (dua) paket. Kemudian Terdakwa menyetujui pesanan tersebut dan berjanji akan menginformasikan kembali jika paketan pesanan tersebut sudah siap. Setelah selesai memaketkan shabu, Terdakwa menghubungi GUGUN (DPO) untuk datang ke rumah Terdakwa mengambil pesanan tersebut, lalu Terdakwa memasukkan 2 (dua) paket shabu pesanan GUGUN (DPO) ke dalam sebuah kotak rokok T3 berwarna hitam, lalu Terdakwa menyerahkan kotak rokok tersebut kepada Saksi MD AYOP agar menyerahkannya kepada GUGUN (DPO) di luar rumah, pada saat Saksi MD AYOP beranjak keluar untuk menyerahkan shabu kepada GUGUN (DPO), Terdakwa masuk ke dalam kamar, sekira pukul 23.17 WIB, pintu kamar Terdakwa tiba-tiba digedor oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun yang tengah melakukan penggerebekan di rumah. Terdakwa mengambil sisa shabu yang telah Terdakwa paketkan dan langsung membuangnya ke luar jendela, tepatnya ke atas tangki penampungan air yang berada di rumah Terdakwa. Kemudian pihak Kepolisian masuk dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Dari hasil penggeledahan dan penyisiran, petugas berhasil menemukan barang bukti yang dibuang oleh Terdakwa di atas tangki penampungan air tersebut berupa 35 (tiga puluh lima) paket Narkotika yang diduga jenis shabu dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,54 (tiga koma lima empat) gram. Selain itu, petugas juga menyita perlengkapan Terdakwa berupa 1 (satu) buah pisau cutter berwarna biru, 1 (satu) set alat hisap shabu, plastik-plastik bening, 1 (satu) buah plastik bening bertuliskan 150.000, 1 (satu) buah plastik bening bertuliskan 100.000, dan 1 (satu) buah sendok shabu, serta 1 (satu) unit HP merk Realme 5 warna Ungu dengan nomor WhatsApp 0813741996237 milik Terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi, kemudian Terdakwa dan juga Saksi MD AYOP dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 4510254.03/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 35 (tiga puluh lima) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat netto 3,54 (tiga koma lima empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1126/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa GESIT PRAMANA PUTRA Bin JUNAIDI (Alm) bersama – sama dengan MD AYOP Bin NAZARUDIN (Alm) (dilakukan Penuntutan berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 23.17 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Bukit senang Rt 002 Rw 008 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, SANI (DPO) menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa ada bahan berupa Narkotika jenis shabu untuk diedarkan, yang mana tawaran tersebut langsung disetujui oleh Terdakwa dengan kesepakatan agar SANI (DPO) mengabari jika barang tersebut sudah diletakkan (dicampakkan) agar dapat diambil. Beberapa waktu kemudian di saat Terdakwa sedang berada di rumah bersama dengan Saksi MD AYOP BIN NAZARUDIN (ALM) (dilakukan berkas terpisah), Saksi MD AYOP memberitahukan kepada Terdakwa bahwa SANI (DPO) telah menelepon namun tidak sempat Terdakwa angkat, melalui Saksi MD AYOP tersebut, SANI (DPO) menyampaikan informasi bahwa shabu sudah dicampakkan di kotak Travo PLN di samping sekolah Mahabodi di dalam sebuah plastik obat berwarna biru. Kemudian Terdakwa menyuruh Saksi MD AYOP dengan perkataan, "Tolonglah ambil kemudian bawa kerumah ya". Mendengar instruksi tersebut, Saksi MD AYOP menyanggupinya lalu pergi untuk mengambil barang tersebut. Kemudian, Saksi MD AYOP pulang dan menyerahkan 1 (satu) bungkusan plastik obat berwarna biru yang di dalamnya berisi satu paket shabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa membawa shabu tersebut naik ke lantai dua rumah Terdakwa, sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa mulai mengepak atau memaketkan shabu tersebut menjadi paketan kecil-kecil dengan rincian ukuran harga Rp 100.000 (serratus ribu rupiah) dan Rp 150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah). Pada saat Terdakwa memaketkan shabu tersebut, GUGUN (DPO) menghubungi Terdakwa dan memesan paket shabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dengan permintaan khusus agar dibagi menjadi 2 (dua) paket. Kemudian Terdakwa menyetujui pesanan tersebut dan berjanji akan menginformasikan kembali jika paketan pesanan tersebut sudah siap. Setelah selesai memaketkan shabu, Terdakwa menghubungi GUGUN (DPO) untuk datang ke rumah Terdakwa mengambil pesanan tersebut, lalu Terdakwa memasukkan 2 (dua) paket shabu pesanan GUGUN (DPO) ke dalam sebuah kotak rokok T3 berwarna hitam, lalu Terdakwa menyerahkan kotak rokok tersebut kepada Saksi MD AYOP agar menyerahkannya kepada GUGUN (DPO) di luar rumah, pada saat Saksi MD AYOP beranjak keluar untuk menyerahkan shabu kepada GUGUN (DPO), Terdakwa masuk ke dalam kamar, sekira pukul 23.17 WIB, pintu kamar Terdakwa tiba-tiba digedor oleh pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun yang tengah melakukan penggerebekan di rumah. Terdakwa mengambil sisa shabu yang telah Terdakwa paketkan dan langsung membuangnya ke luar jendela, tepatnya ke atas tangki penampungan air yang berada di rumah Terdakwa. Kemudian pihak Kepolisian masuk dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Dari hasil penggeledahan dan penyisiran, petugas berhasil menemukan barang bukti yang dibuang oleh Terdakwa di atas tangki penampungan air tersebut berupa 35 (tiga puluh lima) paket Narkotika yang diduga jenis shabu dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,54 (tiga koma lima empat) gram. Selain itu, petugas juga menyita perlengkapan Terdakwa berupa 1 (satu) buah pisau cutter berwarna biru, 1 (satu) set alat hisap shabu, plastik-plastik bening, 1 (satu) buah plastik bening bertuliskan 150.000, 1 (satu) buah plastik bening bertuliskan 100.000, dan 1 (satu) buah sendok shabu, serta 1 (satu) unit HP merk Realme 5 warna Ungu dengan nomor WhatsApp 0813741996237 milik Terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi, kemudian Terdakwa dan juga Saksi MD AYOP dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 4510254.03/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 35 (tiga puluh lima) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat netto 3,54 (tiga koma lima empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1126/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam Percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88