| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa JUMANTORO Als TORO Bin MISBACH (Alm) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan rumah Saksi MARYATI di Jl. Paya manggis kel. Baran Timur kec. Meral Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa menghubungi PINO (DPO) melalui telepon genggam dengan maksud untuk meminta bantuan pinjaman berupa uang. PINO (DPO) kemudian menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumahnya, Terdakwa menyanggupi hal tersebut dan langsung pergi menuju ke rumah PINO (DPO) yang berada di Gladiola kec. Tebing Kab. karimun. Setibanya di sana, Terdakwa bertemu dan mengobrol dengan PINO (DPO), Terdakwa kembali mengutarakan bahwa ia sedang dalam keadaan susah, PINO (DPO) mengatakan bahwa ia tidak bisa membantu memberikan pinjaman uang, namun ia menawarkan untuk memberikan "bahan" (sabu) dengan perkataan, "Saya tidak bisa bantu uang, hanya bisa bantu ngasih bahan (sabu), kalau mau jualkanlah". Terdakwa menyetujui tawaran tersebut, PINO (DPO) kemudian menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 (satu) gram kepada Terdakwa, dengan kesepakatan bahwa hasil penjualannya disetorkan nanti dengan perkataan, "Nanti kalau sudah terjual kasih berapa aja yang mau dikasih ke saya uangnya". Setelah menerima sabu tersebut, Terdakwa membawanya pulang ke rumahnya yang berada di Pelipit kel. Sungai lakam Timur Kec. Karimun, setibanya di rumah, sabu tersebutkemudian dibongkar dan dipecah oleh Terdakwa menjadi 6 (enam) paket kecil dengan rencana untuk diedarkan dan dijual kembali. Keseluruhan 6 (enam) paket sabu tersebut kemudian disimpan Terdakwa di dalam saku celananya. Setelah itu, dengan menggunakan sebuah sepeda motor pinjaman milik teman, Terdakwa pergi ke rumah saudaranya Saksi MARYATI, yang beralamat di Jl. Paya manggis kel. Baran Timur kec. Meral Kab. Karimun dengan niat untuk menumpang makan, setibanya di rumah Saksi MARYATI, Terdakwa menumpang makan dan duduk bersantai dan tanpa sepengetahuan siapa pun, Terdakwa mengambil sabu dari saku celananya dan menyembunyikannya dengan cara meletakkannya di atas sebuah pohon yang berada tepat di depan rumah Saksi MARYATI tersebut. Tidak lama kemudian, Terdakwa melihat ada sebuah mobil yang mencurigakan datang dan berhenti di depan rumah Saksi MARYATI. Menyadari bahwa mobil tersebut adalah milik pihak kepolisian, Terdakwa menjadi panik dan langsung melarikan diri meninggalkan sabu yang telah ia sembunyikan di pohon dan berlari sejauh mungkin menuju ke wilayah Kecamatan Tebing dan menemukan sebuah rumah kosong di Komplek Timah Kel Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun, lalu bersembunyi di dalam rumah tersebut.
- Bahwa kemudian pada pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 00.15 WIB, anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun berhasil melacak keberadaan Terdakwa dan melakukan penyergapan di rumah kosong di Komplek Timah Kel Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun tersebut. Saat diinterogasi, Terdakwa mengakui perbuatannya. Pihak kepolisian kemudian membawa Terdakwa kembali ke rumah Saksi MARYATI di Paya manggis kel. Baran timur kec. Meral Kab.Karimun untuk menunjukkan lokasi barang bukti yang ia sembunyikan. Di pohon depan rumah tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram. Selain itu, petugas juga menyita 2 (dua) unit alat komunikasi milik Terdakwa yang digunakan untuk berhubungan dengan Sdr. PINO (DPO), yakni 1 (satu) unit HP merk OPPO A57 warna Hitam dan 1 (satu) unit HP merk OPPO reno warna biru, kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 29/10254.01/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 6 (enam) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 1,02 gram (satu koma nol dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0654/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa JUMANTORO Als TORO Bin MISBACH (Alm) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan rumah Saksi MARYATI di Jl. Paya manggis kel. Baran Timur kec. Meral Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa menghubungi PINO (DPO) melalui telepon genggam dengan maksud untuk meminta bantuan pinjaman berupa uang. PINO (DPO) kemudian menyuruh Terdakwa untuk datang ke rumahnya, Terdakwa menyanggupi hal tersebut dan langsung pergi menuju ke rumah PINO (DPO) yang berada di Gladiola kec. Tebing Kab. karimun. Setibanya di sana, Terdakwa bertemu dan mengobrol dengan PINO (DPO), Terdakwa kembali mengutarakan bahwa ia sedang dalam keadaan susah, PINO (DPO) mengatakan bahwa ia tidak bisa membantu memberikan pinjaman uang, namun ia menawarkan untuk memberikan "bahan" (sabu) dengan perkataan, "Saya tidak bisa bantu uang, hanya bisa bantu ngasih bahan (sabu), kalau mau jualkanlah". Terdakwa menyetujui tawaran tersebut, PINO (DPO) kemudian menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 (satu) gram kepada Terdakwa, dengan kesepakatan bahwa hasil penjualannya disetorkan nanti dengan perkataan, "Nanti kalau sudah terjual kasih berapa aja yang mau dikasih ke saya uangnya". Setelah menerima sabu tersebut, Terdakwa membawanya pulang ke rumahnya yang berada di Pelipit kel. Sungai lakam Timur Kec. Karimun, setibanya di rumah, sabu tersebutkemudian dibongkar dan dipecah oleh Terdakwa menjadi 6 (enam) paket kecil dengan rencana untuk diedarkan dan dijual kembali. Keseluruhan 6 (enam) paket sabu tersebut kemudian disimpan Terdakwa di dalam saku celananya. Setelah itu, dengan menggunakan sebuah sepeda motor pinjaman milik teman, Terdakwa pergi ke rumah saudaranya Saksi MARYATI, yang beralamat di Jl. Paya manggis kel. Baran Timur kec. Meral Kab. Karimun dengan niat untuk menumpang makan, setibanya di rumah Saksi MARYATI, Terdakwa menumpang makan dan duduk bersantai dan tanpa sepengetahuan siapa pun, Terdakwa mengambil sabu dari saku celananya dan menyembunyikannya dengan cara meletakkannya di atas sebuah pohon yang berada tepat di depan rumah Saksi MARYATI tersebut. Tidak lama kemudian, Terdakwa melihat ada sebuah mobil yang mencurigakan datang dan berhenti di depan rumah Saksi MARYATI. Menyadari bahwa mobil tersebut adalah milik pihak kepolisian, Terdakwa menjadi panik dan langsung melarikan diri meninggalkan sabu yang telah ia sembunyikan di pohon dan berlari sejauh mungkin menuju ke wilayah Kecamatan Tebing dan menemukan sebuah rumah kosong di Komplek Timah Kel Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun, lalu bersembunyi di dalam rumah tersebut.
- Bahwa kemudian pada pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 00.15 WIB, anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun berhasil melacak keberadaan Terdakwa dan melakukan penyergapan di rumah kosong di Komplek Timah Kel Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun tersebut. Saat diinterogasi, Terdakwa mengakui perbuatannya. Pihak kepolisian kemudian membawa Terdakwa kembali ke rumah Saksi MARYATI di Paya manggis kel. Baran timur kec. Meral Kab.Karimun untuk menunjukkan lokasi barang bukti yang ia sembunyikan. Di pohon depan rumah tersebut, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,02 (satu koma nol dua) gram. Selain itu, petugas juga menyita 2 (dua) unit alat komunikasi milik Terdakwa yang digunakan untuk berhubungan dengan Sdr. PINO (DPO), yakni 1 (satu) unit HP merk OPPO A57 warna Hitam dan 1 (satu) unit HP merk OPPO reno warna biru, kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 29/10254.01/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 6 (enam) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 1,02 gram (satu koma nol dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0654/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------- |