Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2026/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
3.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
ALSEN GULTOM Als PAK ANDRE A.d. LUTHER GULTOM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-267/L.10.12/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
3PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALSEN GULTOM Als PAK ANDRE A.d. LUTHER GULTOM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa ALSEN GULTOM Als PAK ANDRE A.d. LUTHER GULTOM (Alm) pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di warung PAK MARTIN yang beralamatkan Jl Telaga Riau, Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan mengakibatkan luka berat kepada Saksi JONSON NATANAEL SITOMPUL” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa datang ke Kedai Kopi milik Saksi ROBERT TAMPUBOLON Als MARTIN untuk nongkrong dan minum-minum. Kegiatan tersebut berlangsung hingga malam hari, dimana Terdakwa mengonsumsi minuman jenis Tuak dan minuman beralkohol merk RED REABEL bersama teman-temannya hingga Terdakwa berada dalam kondisi mabuk.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu dini hari tanggal 23 November 2025, Saksi JONSON NATANAEL SITOMPUL datang ke kedai tersebut dan bergabung duduk satu meja dengan Terdakwa serta Saksi DOAN TAMPUBOLON. Mereka kemudian bernyanyi bersama-sama sambil bercanda, di tengah percakapan, Terdakwa yang merasa sudah berteman lama sejak tahun 2003 mengatakan kepada Saksi JONSON NATANAEL SITOMPUL bahwa ia sudah menganggap saksi JONSON NATANAEL SITOMPUL seperti keluarga sendiri dengan sebutan "KEDAN" (Saudara). Mendengar perkataan tersebut, Saksi JONSON NATANAEL SITOMPUL menolak anggapan tersebut dan mengatakan dengan nada suara tinggi bahwa dirinya hanyalah teman biasa, bukan saudara, karena perbedaan Marga. Mendengar jawaban dengan nada tinggi tersebut, Terdakwa yang sedang dalam pengaruh alkohol merasa sakit hati dan tersinggung. Karena emosi, Terdakwa kemudian berjalan ke bagian belakang kedai untuk menjauh, namun saat itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah gunting yang terletak di Rak Steling warung, lalu timbul niat Terdakwa untuk melukai korban, lalu Terdakwa mengambil gunting tersebut dan menggenggamnya menggunakan tangan kanan. Terdakwa kemudian kembali mendekati Saksi JONSON NATANAEL SITOMPUL yang posisinya sedang duduk sambil bernyanyi, dan tanpa peringatan, Terdakwa langsung menusukkan gunting yang digenggamnya tersebut ke arah perut bagian bawah samping kiri Saksi JONSON NATANAEL SITOMPUL sebanyak 1 (satu) kali. Melihat kejadian tersebut, Saksi DOAN TAMPUBOLON langsung memisahkan Terdakwa dari korban. Setelah melakukan penusukan, Terdakwa pulang ke rumahnya, sedangkan Saksi JONSON NATANAEL SITOMPUL dilarikan ke Rumah Sakit.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi JONSON NATANAEL SITOMPUL mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri bawah dengan lebar luka masuk 2 Cm, yang mana berdasarkan fakta medis yang ditemukan pada saat tindakan pembedahan tanggal 24 November 2025, luka tersebut menembus hingga ke rongga perut dan mengenai organ dalam yaitu Usus Halus yang mengakibatkan usus halus tersebut terputus dan mengalami kebocoran di dua tempat, sehingga terhadap korban harus dilakukan tindakan medis berupa operasi penyambungan dan penutupan usus yang bocor, yang mana luka tersebut telah menimbulkan rasa sakit dan halangan bagi korban dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa ALSEN GULTOM Als PAK ANDRE A.d. LUTHER GULTOM (Alm) pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di warung PAK MARTIN yang beralamatkan Jl Telaga Riau, Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan kepada Saksi JONSON NATANAEL SITOMPUL” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa datang ke Kedai Kopi milik Saksi ROBERT TAMPUBOLON Als MARTIN untuk nongkrong dan minum-minum. Kegiatan tersebut berlangsung hingga malam hari, dimana Terdakwa mengonsumsi minuman jenis Tuak dan minuman beralkohol merk RED REABEL bersama teman-temannya hingga Terdakwa berada dalam kondisi mabuk.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu dini hari tanggal 23 November 2025, Saksi JONSON NATANAEL SITOMPUL datang ke kedai tersebut dan bergabung duduk satu meja dengan Terdakwa serta Saksi DOAN TAMPUBOLON. Mereka kemudian bernyanyi bersama-sama sambil bercanda, di tengah percakapan, Terdakwa yang merasa sudah berteman lama sejak tahun 2003 mengatakan kepada Saksi JONSON NATANAEL SITOMPUL bahwa ia sudah menganggap saksi JONSON NATANAEL SITOMPUL seperti keluarga sendiri dengan sebutan "KEDAN" (Saudara). Mendengar perkataan tersebut, Saksi JONSON NATANAEL SITOMPUL menolak anggapan tersebut dan mengatakan dengan nada suara tinggi bahwa dirinya hanyalah teman biasa, bukan saudara, karena perbedaan Marga. Mendengar jawaban dengan nada tinggi tersebut, Terdakwa yang sedang dalam pengaruh alkohol merasa sakit hati dan tersinggung. Karena emosi, Terdakwa kemudian berjalan ke bagian belakang kedai untuk menjauh, namun saat itu Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah gunting yang terletak di Rak Steling warung, lalu timbul niat Terdakwa untuk melukai korban, lalu Terdakwa mengambil gunting tersebut dan menggenggamnya menggunakan tangan kanan. Terdakwa kemudian kembali mendekati Saksi JONSON NATANAEL SITOMPUL yang posisinya sedang duduk sambil bernyanyi, dan tanpa peringatan, Terdakwa langsung menusukkan gunting yang digenggamnya tersebut ke arah perut bagian bawah samping kiri Saksi JONSON NATANAEL SITOMPUL sebanyak 1 (satu) kali. Melihat kejadian tersebut, Saksi DOAN TAMPUBOLON langsung memisahkan Terdakwa dari korban. Setelah melakukan penusukan, Terdakwa pulang ke rumahnya, sedangkan Saksi JONSON NATANAEL SITOMPUL dilarikan ke Rumah Sakit.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi JONSON NATANAEL SITOMPUL mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri bawah dengan lebar luka masuk 2 Cm, yang mana berdasarkan fakta medis yang ditemukan pada saat tindakan pembedahan tanggal 24 November 2025, luka tersebut menembus hingga ke rongga perut dan mengenai organ dalam yaitu Usus Halus yang mengakibatkan usus halus tersebut terputus dan mengalami kebocoran di dua tempat, sehingga terhadap korban harus dilakukan tindakan medis berupa operasi penyambungan dan penutupan usus yang bocor, yang mana luka tersebut telah menimbulkan rasa sakit dan halangan bagi korban dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88