| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Piutang Anggota Nomor : 0451/KSP-GMS/PPA/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 adalah SAH dan MENGIKAT serta berlaku sebagai Undang-undang bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan SAH dan beharga seluruh alat bukti yang disampaikan PENGGUGAT di muka persidangan.
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT membayar ganti rugi sebesar Rp. 50.763.593,- kepada PENGGUGAT secara segera dan seketika pada saat putusan berkekuatan hukum tetap dengan rincian sebagai berikut :
- Baki Debet : Rp. 26.996.237,-
- Penalty : Rp. 1.349.812,-
- Kewajiban Bunga : Rp. 8.419.460,-
- Bunga Berjalan : Rp. 40.396,-
- Denda : Rp. 13.957.688,- +
Total Kewajiban Rp. 50.763.593,-
Terbilang : Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah
- Menyatakan SAH jaminan Pelunasan Kredit berupa Surat Tanah milik TERGUGAT dengan rincian dokumen sebagai berikut:
- Jenis Surat : Sertipikat Hak Milik (SHM)
- Nomor Hak : 00256 / Baran Barat
- Nomor NIB : 32.03.04.08.00232
- Nomor SU : 00245/Baran Barat/2014, tanggal 24 Desember 2014
- Alamat : Kel. Baran Barat – Kec. Meral - Kab. Karimun
- Luas Tanah : 237 M2
- Atas Nama : Rahmat Hidayat
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 56/2024 yang dibuat di hadapan Notaris Rini Eka Putri, S.H., M.Kn.
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Pengakuan Hutang Nomor : 14 yang dibuat di hadapan Notaris Rini Eka Putri, S.H., M.Kn.
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Kuasa Menjual Nomor : 15 yang dibuat di hadapan Notaris Rini Eka Putri, S.H., M.Kn.
- Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh utang, menetapkan sah dan berharga sertipikat Hak Tanggungan No : 01181/2024 dan memerintahkan eksekusi lelang terhadap obyek jaminan poin 6 dalam primer ini
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- SUBSIDAIR :
ATAU
Jika Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |