Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2026/PN Tbk DELI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DELI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DP. AGUS ROSITA, S.H., M.H.DELI
2Sy husna an najmDELI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan nama Pemohon DELI:
  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan NIK 2102041201950004, atas nama DELI;
  2. Kartu Keluarga Nomor 210204090110001, yang mencantumkan nama Pemohon sebagai DELI;
  3. Kutipan Akta Perkawinan Nomor 319/33/X/2013, yang mencantumkan nama Pemohon sebagai DELI, dengan pasangan perkawinan bernama LISA AYU PUTRI;
  4. Paspor Republik Indonesia pertama yang diterbitkan pada tahun 2015, dengan nomor paspor B 0118502, atas nama PADLI, yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2020;
  5. Paspor Republik Indonesia kedua yang diterbitkan pada tahun 2020, dengan nomor paspor C6526973, atas nama PADLI, yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2025.;
  1. Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama DELI sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Akta Perkawinan Nomor 319/33/X/2013 merupakan nama Pemohon yang digunakan selanjutnya dan seterusnya;
  2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun untuk dipergunakan sebagai dasar dalam melakukan perbaikan dan/atau penyesuaian data identitas Pemohon pada Paspor Republik Indonesia;
  3. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon
  4. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88