Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia terdakwa HERWAN Bin DARMIGUS BAUKI bersama - sama dengan Saksi M. IRWAN ISWANDI Alias IWAN Bin NORISHAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di Jl. Nusantara depan Pelabuhan KPK Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi M. IRWAN ISWANDI Alias IWAN Bin NORISHAM (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) “Kau dimana, boleh aku pinjam duit ?“ dijawab saksi IWAN “Aku masih di Tanjung Balai, kau dimana ? “ Terdakwa jawab “Aku lagi di Batu 9 Pinang“ dijawab saksi IWAN “Bila kau balik ?“ Terdakwa jawab “Belum tau lagi, duit belum ada“ dijawab saksi IWAN “Engkau mau tak ambil sabu disitu, nanti balik bawakan sekalian, aku tunggu di Balai, nanti aku kasi upah Rp.5 juta“ Terdakwa jawab “Bolehlah, tapi aku lagi butuh duit sekarang ini“ dijawab oleh saksi IWAN “Oke kejap aku kirim“ Terdakwa jawab “Oke, kirim ke dana aja“ dijawab oleh saksi IWAN “Oke.“ Selanjutnya sekira pukul 17.48 Wib saksi IWAN menghubunginya “Kau ada motor tak ?“ Terdakwa jawab “Belum ada, tapi nanti aku sewa lagi lah“ dijawab oleh saksi IWAN “Iyelah nanti kasi tau aja.“ Setelah itu saksi IWAN mengirimkan pesan Whatsapp “Menyuruh Terdakwa untuk pergi ke depan Toko Serba 12 ribu Batu 10 dan sesampainya di lokasi kemudian saksi IWAN kembali mengirimkan pesan Whatsapp kepadanya “Nanti orang tu pakai motor Scoopy warna merah“ Terdakwa jawab “Oke“, setelah itu Terdakwa melihat disekitaran dan pada akhirnya Terdakwa melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor merk Scoopy warna merah, lalu salah satu dari laki-laki tersebut menghampiri Terdakwa dan menyerahkan 2 (dua) bungkusan sabu kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa pun memasukkan ke 2 (dua) bungkusan sabu dimaksud ke dalam tas ransel Terdakwa, lalu sekira pukul 19.48 Wib Terdakwa menghubungi dan mengatakan “Ni barangnya (sabu) sudah sama aku, jadi kayak mana ?“ dijawab oleh saksi IWAN “Besok kau pulanglah ke balai“ Terdakwa jawab “Kirim lagi lah duit“ dijawab oleh saksi IWAN “Oke nanti aku kirim lagi.” Kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa bergerak menuju ke Pelabuhan Tanjungpinang dan sekira pukul 12.55 Wib saat telah berada di kapal Terdakwa menghubungi saksi IWAN dan mengatakan “Aku udah di kapal mau berangkat ke Balai, kalau udah sampai nanti jemput aku ya“ dijawab oleh saksi IWAN “Iya.“ Sesampainya di Tanjung Balai Karimun kemudian Terdakwa turun di Pelabuhah KPK dan selanjutnya Terdakwa menghubungi kembali saksi IWAN untuk memberitahukan Terdakwa menunggu di pinggir jalan depan Pelabuhan KPK tersebut dan saat menunggu tidak lama kemudian datang beberapa orang berpakaian preman menghampiri Terdakwa dan mengaku dari Polisi, saat itulah Terdakwa langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang mana dari dalam tas ransel warna Biru yang Terdakwa bawa ditemukan barang berupa 2 (dua) bungkusan sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening total seberat 206,35 (dua ratus enam koma tiga lima) gram, setelah itu Terdakwa pun dipertemukan dengan saksi IWAN dan baru Terdakwa ketahui ianya sudah terlebih dahulu dilakukan penangkapan.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 1511/NNF/ 2025 tanggal 07 Mei 2025 (Pekanbaru), dengan hasil Nomor Barang Bukti 2019/2025/ NNF hasil pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina, keterangan terdaftar didalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 160/10221/2025 tanggal 01 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa HERWAN Bin DARMIGUS BAUKI dan saksi M. IRWAN ISWANDI Alias IWAN Bin NORISHAM berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Netto 206,35 (dua ratus enam koma tiga lima) Gram;
- Bahwa Terdakwa HERWAN Bin DARMIGUS BAUKI dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
-------- Perbuatan ia terdakwa HERWAN Bin DARMIGUS BAUKI sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa ia terdakwa HERWAN Bin DARMIGUS BAUKI bersama - sama dengan Saksi M. IRWAN ISWANDI Alias IWAN Bin NORISHAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di Jl. Nusantara depan Pelabuhan KPK Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang secara hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa pergi menuju ke Pelabuhan Tanjungpinang dan sekira pukul 12.55 Wib saat telah berada di kapal Terdakwa menghubungi saksi IWAN dan mengatakan “Aku udah di kapal mau berangkat ke Balai, kalau udah sampai nanti jemput aku ya“ dijawab oleh saksi IWAN “Iya.“ Sesampainya di Tajung Balai Karimun kemudian Terdakwa turun di Pelabuhah KPK dan selanjutnya Terdakwa menghubungi kembali saksi IWAN untuk memberitahukan Terdakwa menunggu di pinggir jalan depan Pelabuhan KPK tersebut dan saat menunggu tidak lama kemudian datang beberapa orang berpakaian preman menghampiri Terdakwa dan mengaku dari Polisi, saat itulah Terdakwa langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang mana dari dalam tas ransel warna Biru yang Terdakwa bawa ditemukan barang berupa 2 (dua) bungkusan sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik bening total seberat 206,35 (dua ratus enam koma tiga lima) gram, setelah itu Terdakwa pun dipertemukan dengan saksi IWAN dan baru Terdakwa ketahui ianya sudah terlebih dahulu dilakukan penangkapan.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 1511/NNF/ 2025 tanggal 07 Mei 2025 (Pekanbaru), dengan hasil Nomor Barang Bukti 2019/2025/ NNF hasil pemeriksaan (+) Positip Metamfetamina, keterangan terdaftar didalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 160/10221/2025 tanggal 01 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa HERWAN Bin DARMIGUS BAUKI dan saksi M. IRWAN ISWANDI Alias IWAN Bin NORISHAM berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Netto 206,35 (dua ratus enam koma tiga lima) Gram;
- Bahwa Terdakwa HERWAN Bin DARMIGUS BAUKI dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
-------- Perbuatan ia terdakwa HERWAN Bin DARMIGUS BAUKI sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |