Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.Dedi Januarto Simatupang, S.H
3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
ALDI PUTRA BUNGSU Als ALDI Als CEPOT Bin M. SALEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2477/L.10.12/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2Dedi Januarto Simatupang, S.H
3BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI PUTRA BUNGSU Als ALDI Als CEPOT Bin M. SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa ALDI PUTRA BUNGSU Als ALDI Als CEPOT Bin M. SALEH pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni  tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pertambangan RT 002 RW 003, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa ALDI PUTRA BUNGSU Als ALDI Als CEPOT Bin M. SALEH pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni  tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pertambangan RT 002 RW 003, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB, Saksi Ardian Frans Zunarta, S.H.,  dan  saksi Christian Permana Sinaga, S.H., yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis shabu, untuk menindaklanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025  sekira pukul 00.30 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pertambangan RT 002 RW 003, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Saksi Ardian Frans Zunarta, S.H.,  dan  saksi Christian Permana Sinaga, S.H., serta tim Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan dan menangkap Terdakwa dan saksi Agustian alias Iyan bin Suharto (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa dan Saksi Agustian serta rumah Saksi Agustian dengan disaksikan oleh Saksi Gilang Permana Putra selaku Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat bersih 4,63 (empat koma enam tiga) gram, dengan rincian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibalut dengan 2 ( dua) helai tissue warna putih ditemukan di dalam lemari pakaian rumah saksi Agustian sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lainnya ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang berada di dalam kamar rumah saksi Agustian. Selanjutnya Saksi Ardian Frans Zunarta, S.H., dan saksi Christian Permana Sinaga, S.H., melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan saksi Agustian dan di akui oleh Saksi Agustian bahwa 2 (dua) paket narkotika tersebut didapatkan dari Sdr. Zein (DPO) dengan sistem campak dan diambil oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Agustian serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 92/10254.00/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 2 (dua) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat bersih 4,63 (empat koma enam tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2508/NNF/2025 tanggal 22 Juli 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88