| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa Pemohoan PUSPA adalah sebagai Wali dari anak Pemohon yang masih dibawah umur atau belum dewasa yaitu :
- BUDI GUNAWAN, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Selatpanjang pada tanggal 25 Januari 2026.
- ELVINA WATI, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Karimun pada tanggal 7 November 2018.
- Menetapkan Pemohon sebagai wakil/kuasa untuk Mejual/Menganggunkan/ Mengalihkan/Membaliknamakan dan Menerima Pembayaran Harta Warisan dari ahli waris bernama :
- BUDI GUNAWAN, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Selatpanjang pada tanggal 25 Januari 2026.
- ELVINA WATI, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Karimun pada tanggal 7 November 2018.
yaitu berupa :
- Sebidang tanah seluas 170 m2, Sertifikat Hak Milik NIB. 05170000020900, yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, tanggal 17 Juni 2026, atas nama PUSPA, yang terletak di Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kec.Tebing Tinggi, Kab.Kepulauan Meranti.
- Sebidang tanah seluas 170 m2, Sertifikat Hak Milik NIB. 05170000016860, yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, tanggal 28 April 2026, atas nama PUSPA, yang terletak di Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kec.Tebing Tinggi, Kab.Kepulauan Meranti.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon : PUSPA
|