| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa IRFAN IRWANDA Bin ISMAIL bersama-sama dengan Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 04.10 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Parkiran Hotel Aston Jalan Pertambangan Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) bersama dengan Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU dan Saksi NANDAR. Pada saat itu, Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) sudah memberitahu Terdakwa bahwa nanti akan ada tugas untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama DESTA (DPO) yang sedang berada di Hotel Aston. Terdakwa menyanggupi perintah tersebut karena sebelumnya Terdakwa sudah sering membantu Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) mengantar sabu dengan imbalan bisa memakai sabu secara gratis dan ditraktir makan. Sekira pukul 01.30 WIB, terdakwa bersama Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) dengan Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU dan Saksi NANDAR mereka berangkat menuju Coastal Area untuk minum-minuman beralkohol. Namun sebelum itu, sekira pukul 02.00 WIB, mereka singgah di rumah Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU di Jalan Poros depan Perumahan Imperium. Terdakwa dan Saksi NANDAR menunggu di luar, sementara Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) dan Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU pergi mengambil stok Narkotika jenis sabu dari tempat penyimpanannya. Setelah barang diambil, mereka melanjutkan perjalanan ke Coastal Area dan tiba sekira pukul 03.30 WIB. Sambil meminum minuman beralkohol, Terdakwa melihat Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) sedang memecah/mengecak paket sabu tersebut untuk persiapan diantar. Sekira pukul 03.55 WIB setelah selesai minum, mereka berangkat menuju Hotel Aston. Terdakwa dibonceng satu motor dengan Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm), sedangkan Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU bersama Saksi NANDAR. Sesampainya di Parkiran Hotel Aston sekira pukul 04.00 WIB, Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari tas selempangnya. Barang tersebut diserahkan kepada Terdakwa. Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) memerintahkan Terdakwa untuk mengantarkan paket tersebut ke kamar DESTA (DPO) di lantai atas, sementara rekan-rekannya menunggu di parkiran. Terdakwa menerima paket sabu tersebut dan menyimpannya di saku celana sebelah kanan bagian depan, lalu berjalan masuk menuju lobi hotel. Terdakwa terhenti tepat di Depan Lift Lantai 3 Hotel Aston sekira pukul 04.05 WIB. Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun yang sudah mengintai pergerakan mereka langsung melakukan penyergapan terhadap Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis sabu di dalam saku celana kanan depan Terdakwa kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 192/10254.00/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang men-imbang, terhadap 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,7 gram (tiga koma tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 3925/NNF/2025 tanggal 31 Oktober 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa IRFAN IRWANDA Bin ISMAIL bersama-sama dengan Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 04.10 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Parkiran Hotel Aston Jalan Pertambangan Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa sedang berada di rumah Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) bersama dengan Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU dan Saksi NANDAR. Pada saat itu, Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) sudah memberitahu Terdakwa bahwa nanti akan ada tugas untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama DESTA (DPO) yang sedang berada di Hotel Aston. Terdakwa menyanggupi perintah tersebut karena sebelumnya Terdakwa sudah sering membantu Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) mengantar sabu dengan imbalan bisa memakai sabu secara gratis dan ditraktir makan. Sekira pukul 01.30 WIB, terdakwa bersama Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) dengan Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU dan Saksi NANDAR mereka berangkat menuju Coastal Area untuk minum-minuman beralkohol. Namun sebelum itu, sekira pukul 02.00 WIB, mereka singgah di rumah Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU di Jalan Poros depan Perumahan Imperium. Terdakwa dan Saksi NANDAR menunggu di luar, sementara Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) dan Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU pergi mengambil stok Narkotika jenis sabu dari tempat penyimpanannya. Setelah barang diambil, mereka melanjutkan perjalanan ke Coastal Area dan tiba sekira pukul 03.30 WIB. Sambil meminum minuman beralkohol, Terdakwa melihat Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) sedang memecah/mengecak paket sabu tersebut untuk persiapan diantar. Sekira pukul 03.55 WIB setelah selesai minum, mereka berangkat menuju Hotel Aston. Terdakwa dibonceng satu motor dengan Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm), sedangkan Saksi SANTOSO HUTAJULU Anak Bapak SAUT HUTAJULU bersama Saksi NANDAR. Sesampainya di Parkiran Hotel Aston sekira pukul 04.00 WIB, Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dari tas selempangnya. Barang tersebut diserahkan kepada Terdakwa. Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) memerintahkan Terdakwa untuk mengantarkan paket tersebut ke kamar DESTA (DPO) di lantai atas, sementara rekan-rekannya menunggu di parkiran. Terdakwa menerima paket sabu tersebut dan menyimpannya di saku celana sebelah kanan bagian depan, lalu berjalan masuk menuju lobi hotel. Terdakwa terhenti tepat di Depan Lift Lantai 3 Hotel Aston sekira pukul 04.05 WIB. Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun yang sudah mengintai pergerakan mereka langsung melakukan penyergapan terhadap Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis sabu di dalam saku celana kanan depan Terdakwa kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 192/10254.00/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang men-imbang, terhadap 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,7 gram (tiga koma tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 3925/NNF/2025 tanggal 31 Oktober 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------- |