Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2025/PN Tbk HARRY KURNIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARRY KURNIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AHMAD MUHAJIR, S.H.HARRY KURNIAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan nama “HARRY KURNIAWAN, Lahir Medan, 16 Juli 1972” sebagaimana yang tercantum pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 3306/IST/1975 tanggal 21 Juli 1975, Kartu Tanda Penduduk NIK 3172021607721004, dan Surat Tanda Tamat Belajar (SMA) No. 01 OB.og 0701692 tanggal 16 Mei 1991, dengan nama “SAYED ZIA UR REHMAN, Lahir Medan, 16 Juli 1972” sebagaimana yang tertulis pada Kartu Keluarga Nomor 3172021203200038 tanggal 25 November 2021, adalah 1 (satu) orang yang sama ;
  3. Menetapkan nama PEMOHON untuk selanjutnya dan seterusnya menggunakan nama HARRY KURNIAWAN, Lahir Medan, 16 Juli 1972 ;
  4. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan Penetapan satu orang yang sama ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;
  5. Membebankan biaya perkara ini menurut Hukum ;

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Cq. Majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88