Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2026/PN Tbk SUHARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat 030/LBH-PILAR/SK/III/2026
Pemohon
NoNama
1SUHARTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DP. AGUS ROSITA, S.H., M.H.SUHARTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan sah Perkawinan kedua orangtua Pemohon yaitu Almarhum TJIU KWANG SENG dan A PIE, menikah pada tanggal 20 Agustus 1978 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan PutusanĀ  Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk didaftarkan pada daftar Perkawinan setelah Putusan Perkara ini ;
  4. Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon menurut Ketentuan yang berlaku ;

SUBSIDAIR :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atau Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan / Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88