Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2026/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
HERI Bin SAHARUDIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1055/L.10.12.2/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI Bin SAHARUDIN (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa HERI BIN SAHARUDIN (ALM) Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Hotel Megah, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 saat Terdakwa berada di Tanjung Batu, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Terdakwa memperoleh nomor saudara MADUN (DPO) melalui Facebook, kemudian menghubungi dan menanyakan kabar serta menyampaikan bahwa Terdakwa sedang menunggu pekerjaan dan berencana pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026  akan pergi ke Tanjung Balai Karimun untuk melihat anaknya, serta menyampaikan apabila berada di Tanjung Balai Karimun ingin bertemu dengan saudara MADUN (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menghubungi kembali saudara MADUN (DPO) dan menyampaikan bahwa keesokan harinya akan pergi ke Karimun serta menanyakan apakah ada bahan (shabu) untuk dipakai, dan saudara MADUN (DPO) menjawab ada dengan syarat uang dikirim terlebih dahulu ke rekening.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa tiba di Tanjung Balai Karimun dan membuka kamar di Hotel Megah yang berada di . Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Setelah berada di kamar, Terdakwa menghubungi saudara MADUN (DPO) dan memesan narkotika jenis shabu seharga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian atas arahan saudara MADUN (DPO) Terdakwa mentransfer uang ke rekening SeaBank atas nama Arif. Setelah mentransfer uang tersebut dan menginformasikannya kepada saudara MADUN (DPO), sekira pukul 19.30 WIB saudara MADUN (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu telah diletakkan di bawah mesin yang berada di seberang Hotel Megah, di dalam kotak rokok Samsoe refill berwarna hitam. Selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar hotel dan mengambil narkotika jenis shabu tersebut, kemudian membawanya ke kamar Terdakwa nomor 303 di Hotel Megah. Setelah berada di kamar, sebagian narkotika jenis shabu tersebut digunakan oleh Terdakwa dengan menggunakan alat hisap shabu (bong), sedangkan sisanya dipaketkan menjadi 7 (tujuh) paket kecil dengan rencana apabila ada yang membeli akan dijual, namun hingga saat penangkapan belum ada yang membeli. Bahwa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu tersebut dimasukkan ke dalam tas kain kecil warna hitam dan diletakkan di belakang meja yang berada di dalam kamar hotel. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Kamar 303 Hotel Megah dan dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 1,30 (satu koma tiga puluh) gram; 1 (satu) set alat hisap shabu (bong); 1 (satu) buah mancis gas; 1 (satu) buah sendok shabu; 1 (satu) buah tas kain kecil warna hitam; 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX Note 7 Lite warna hijau perpaduan hitam dengan nomor WhatsApp 083146975576. Bahwa narkotika jenis shabu tersebut ditemukan di belakang meja di dalam kamar hotel dan diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya yang diperoleh dari saudara MADUN (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 20/10254.01/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang men-imbang, terhadap 7 (tujuh) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat Netto 1,30 (satu koma tiga nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab: 0338/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa HERI BIN SAHARUDIN (ALM) Pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Hotel Megah, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa tiba di Tanjung Balai Karimun dan membuka kamar di Hotel Megah yang berada di . Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Setelah berada di kamar, Terdakwa menghubungi saudara MADUN (DPO) dan memesan narkotika jenis shabu seharga Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), kemudian atas arahan saudara MADUN (DPO) Terdakwa mentransfer uang ke rekening SeaBank atas nama Arif. Setelah mentransfer uang tersebut dan menginformasikannya kepada saudara MADUN (DPO), sekira pukul 19.30 WIB saudara MADUN (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu telah diletakkan di bawah mesin yang berada di seberang Hotel Megah, di dalam kotak rokok Samsoe refill berwarna hitam. Selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar hotel dan mengambil narkotika jenis shabu tersebut, kemudian membawanya ke kamar Terdakwa nomor 303 di Hotel Megah. Setelah berada di kamar, sebagian narkotika jenis shabu tersebut digunakan oleh Terdakwa dengan menggunakan alat hisap shabu (bong), sedangkan sisanya dipaketkan menjadi 7 (tujuh) paket kecil dengan rencana apabila ada yang membeli akan dijual, namun hingga saat penangkapan belum ada yang membeli. Bahwa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu tersebut dimasukkan ke dalam tas kain kecil warna hitam dan diletakkan di belakang meja yang berada di dalam kamar hotel. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB, petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Kamar 303 Hotel Megah dan dilakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 1,30 (satu koma tiga puluh) gram; 1 (satu) set alat hisap shabu (bong); 1 (satu) buah mancis gas; 1 (satu) buah sendok shabu; 1 (satu) buah tas kain kecil warna hitam; 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX Note 7 Lite warna hijau perpaduan hitam dengan nomor WhatsApp 083146975576. Bahwa narkotika jenis shabu tersebut ditemukan di belakang meja di dalam kamar hotel dan diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya yang diperoleh dari saudara MADUN (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 20/10254.01/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang men-imbang, terhadap 7 (tujuh) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat Netto 1,30 (satu koma tiga nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab: 0338/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88