Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
162/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.Jumieko Andra, S.H., M.H.
3.HERLAMBANG ADHI NUGROHO
4.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
5.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 162/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2512/L.10.12/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2Jumieko Andra, S.H., M.H.
3HERLAMBANG ADHI NUGROHO
4BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
5OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------  Bahwa Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN  bersama-sama dengan saksi SAT PAING ALS TAA MAY, saksi SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perairan selat Durian,Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau dengan titik koordinat 00º44.216’U - 103º 37.585’ T, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------

Berawal ketika sebelumnya pada Hari Kamis tanggal 1 Mei 2025 pada saat Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN sedang berada di rumah yang berlokasi di Kawthoung Kec 3 Mile Jalan Bo Tay Za Negara Myanmar, ditawarkan pekerjaan oleh saudara KYAW SOE THUN (DPO) untuk mengantar Kapal Pukat Ikan bertuliskan Aungtoetoe 99 yang berisi narkotika dari Ranong ke Patani, setelah mendapat tawaran tersebut Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN bersedia menerima pekerjaan yang ditawarkan oleh KYAW SOE THUN (DPO) tersebut, kemudian Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN di berikan upah atau bayaran oleh saudara KYAW SOE THUN (DPO) sebesar 10.000 Bath Thailand, yang di terima sacara tunai. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 2 Mei 2025 Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN berangkat menuju ke Pelabuhan Ranong, setelah sampai di Pelabuhan Ranong, Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN menunggu informasi keberangkatanya selama beberapa hari, pada saat menunggu informasi keberangkatan datang saksi AUNG KYAW OO bersama-sama dengan saksi SAT PAING ALS TAA MAY dan saksi MUHAMMAD MUSTOFA ALIAS PYONE CHO dan Sdr. KYAW SOE THUN.

Bahwa pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD MUSTOFA ALS PYONE CHO, saksi SAT PAING ALS TAA MAY dan saksi AUNG KYAW OO diantar oleh sdr. KYAW SOE THUN (DPO) menggunakan Kapal kecil berlayar menuju ke Perairan Surin Thailand yang menempuh pelayaran kurang lebih selama 2 (dua) hari berlayar ke Pelabuhan yang masih berada diperbatasan antara Thailand dengan Myanmar, hingga akhirnya pada Hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 Kapal Kecil yang di Nahkodai oleh sdr. KYAW SOE THUN (DPO) yang membawa Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi MUHAMMAD MUSTOFA ALS PYONE CHO, saksi SAT PAING ALS TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO  sampai di Perairan Surin Thailand, dimana saat itu terdapat Kapal Pukat Ikan yang bertuliskan Aungtoetoe 99, selanjutnya Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN bersama-sama dengan  saksi MUHAMMAD MUSTOFA ALS PYONE CHO, saksi SAT PAING ALS TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO naik ke Kapal tersebut dan pada saat sudah berada di atas kapal terdapat 6 (enam) orang awak kapal, yang kemudian dari 5 (lima) orang dari mereka turun dari Kapal Aungtoetoe 99, sedangkan 1 (satu) orang tetap tinggal di Kapal yaitu saksi SOE WIN ALS BAOPORN KINGKAEW yang bertugas sebagai Kapten Aungtoetoe 99, kemudian Kapal Berlayar menuju lokasi sesuai dengan pengaturan di GPS.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 sekira jam 17.00 pada saat Kapal Aungtoetoe 99 sampai diperairan Selat Malaka saksi SOE WIN ALS BAOPORN KINGKAEW yang bertugas sebagai Kapten Kapal menerima panggilan telpon menggunakan aplikasi LINE dari sdr. KO KAO (DPO), setelah menerima telpon tersebut saksi SOE WIN ALS BAOPORN KINGKAEW menyuruh Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN bersama-sama dengan saksi SAT PAING ALS TAA MAY dan saksi AUNG KYAW OO untuk membongkar barang berupa 5 (lima) karung putih dan 5 (lima) karung Kuning yang masing-masing berisi Narkotika sebanyak 20 (dua puluh) bungkus, kemudian Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN bersama-sama dengan  saksi SAT PAING ALS TAA MAY dan saksi AUNG KYAW OO  melakukan pembongkaran, menghitung, memotret dan mengemas ulang karung yang berisi narkotika tersebut, setelah dilakukan pembongkaran dan penghitungan  sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung dengan rincian : sebanyak 35 (tiga puluh lima) karung yang berisi sebanyak 699 (enam ratus sembialn puluh sembilan) bungkus kemasan teh China warna kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 699.000 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu) gram dan 1 (satu) kantong merah yang berisi sebanyak 6 (enam) bungkus kemasan teh China warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram, dengan berat netto keseluruhan 704.809 (tujuh ratus empat ribu delapan ratus Sembilan) gram dan sebanyak 60 (enam puluh) karung berwarna putih yang berisi sebanyak 1200 (seribu dua aratus) bungkus atau dengan berat 1200000 (satu juta dua ratus ribu) gram Ketamin semua karung Kuning dan karung warna putih dinaikkan keatas dek dari dalam palka, Kemudian saksi SOE WIN ALS BAOPORN menghubungi sdr. KO KAO (DPO) untuk melaporkan/memberitahu dengan mengirim foto dan saksi SOE WIN ALS BAOPORN KINGKAEW atas kesepakatan bersama - sama dengan Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, saksi MUHAMMAD MUSTOFA ALS PYONE CHO, saksi SAT PAING ALS TAA MAY dan saksi AUNG KYAW OO meminta tambahan upah sebesar 50.000 bath kepada sdr. KO KAO (DPO) untuk mengantarkan narkotika tersebut (di bagi rata dengan dengan masing-masing mendapatkan tambahan upah sebesar Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN 10.000 bath, saksi SOE WIN ALS BAOPORN KINGKAEW 10.000 bath, saksi MUHAMMAD MUSTOFA ALS PYONE CHO 10.000 bath, saksi SAT PAING ALS TAA MAY 10.000 bath dan saksi AUNG KYAW OO juga dapat tambahan sebanyak 10.000 bath) dan disanggupi oleh sdr. KO KAO (DPO), dimana tambahan upah akan diberikan setelah pekerjaan mengantarkan Narkotika selesai.

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025 Jam 00:30 Wib  saat Kapal Aungtoetoe 99 berada diperairan Selat Durian Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Co. 00° 44.216' U - 103° 37.585' T, datang Kapal Tentara Nasional Indonesia (TNI AL) mendatangi Kapal Aungtoetoe 99 yang di tumpangi oleh Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, bersama-sama dengan saksi SOE WIN ALS BAOPORN KINGKAEW, saksi SAT PAING ALS TAA MAY, saksi MUHAMMAD MUSTOFA ALIAS PYONE CHO dan saksi AUNG KYAW OO,  yang sebelumnya  pada hari selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 24.00 Wib saksi Budi Eko Priyambodo (Petugas TNI AL) dan saksi Ferri Sandria bersama tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun mengidentifikasi terhadap kapal ikan yang dilambung kapal bertuliskan Aungtoetoe 99 dari arah utara menuju selatan Perairan Selat Durian Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 Sekira Pukul 00.30 WIB saksi Budi Eko Priyambodo dan saksi Feri Sandria bersama-sama Tim F1QR LANAL Tanjung Balai Karimun melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Kapal Aungtoetoe99 kemudian pada saat berada di Perairan selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau koordinat 00º44.216’U - 103º 37.585’ T saksi Budi Eko Priyambodo bersama-sama Tim F1QR LANAL Tanjung Balai Karimun berhasil menghentikan dan mengamankan Kapal bertuliskan Aungtoetoe 99 tersebut.

Bahwa pada saat saksi Budi Eko Priyambodo dan saksi Feri Sandria bersama-sama Tim F1QR LANAL Tanjung Balai Karimun berada diatas Kapal Aungtoetoe 99 terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Myanmar diantaranya Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, bersama-sama dengan saksi SOE WIN ALS BAOPORN KINGKAEW, saksi SAT PAING ALS TAA MAY, saksi MUHAMMAD MUSTOFA ALIAS PYONE CHO dan saksi AUNG KYAW OO sedang bersembunyi di dalam ruangan tempat penyimpanan bahan makanan (Logistik) Kapal dan pada saat dilakukan interogasi terhadap 5 (lima) orang tersebut diperoleh keterangan kapal tersebut tidak memiliki dokumen, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap isi Kapal Aungtoetoe99 di temukan barang sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung dengan rincian : sebanyak 35 (tiga puluh lima) karung yang berisi sebanyak 699 (enam ratus sembialn puluh sembilan) bungkus kemasan teh China warna kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 699.000 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu) gram dan 1 (satu) kantong merah yang berisi sebanyak 6 (enam) bungkus kemasan teh China warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram, dengan berat netto keseluruhan 704.809 (tujuh ratus empat ribu delapan ratus Sembilan) gram dan sebanyak 60 (enam puluh) karung berwarna putih yang berisi sebanyak 1200 (seribu dua aratus) bungkus atau dengan berat 1200000 (satu juta dua ratus ribu) gram Ketamin yang di sembunyikan dibagian Dek Bawah/Palka (tempat penyimpanan ikan) dan 1 (satu) buah tas berwarna merah berisi 6 (enam) bungkus kemasan teh china warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5.809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram yang kami temukan di ruang kemudi Kapal (anjungan). Kemudian Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, bersama-sama dengan saksi SOE WIN ALS BAOPORN KINGKAEW, saksi SAT PAING ALS TAA MAY, saksi MUHAMMAD MUSTOFA ALIAS PYONE CHO dan saksi AUNG KYAW OO bersama dengan Kapal Aungtoetoe 99 yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dan ketamin dibawa menuju Mako Lantamal IV Batam untuk diamankan.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, bersama-sama dengan saksi SOE WIN ALS BAOPORN KINGKAEW, saksi SAT PAING ALS TAA MAY, saksi MUHAMMAD MUSTOFA ALIAS PYONE CHO dan saksi AUNG KYAW OO berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor: PL.168GE/V/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 23 mei 2025 yang di tanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si. dengan identifikasi sampel jenis sampel kode A:kristal sampai dengan sampel AAC:kristal dengan hasil pemeriksaan No. 1 Kode sampel A 1 jenis sampel Kristal  sampai dengan No. 705 kode sampel AAC1 jenis sampel kristal dengan Metode pemeriksaan LU-IKR 04 A (color test) Positif LU-IKR 04B1a (GC-MS) hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 da diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika membawa barang bukti berupa sebagai berikut :

  1.  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu kristal sebanyak 35 (tiga puluh lima) karung yang berisi sebanyak 699 (enam ratus sembialn puluh sembilan) bungkus kemasan teh china warna kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 699.000 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu) gram dan 1 (satu) katong merah yang berisi sebanyak 6 (enam) bungkus kemasan teh china warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram, dengan beratnetto keseluruhan 704.809 (tujuh ratus empat ribu delapan ratus Sembilan) gram dan 60 (enam puluh) karung berwarna putih berisi kristal putih yang diduga mengandung zat Ketamin.
  2. Non Narkotika, berupa:
  1. 1 (satu) unit Kapal Ikan yang dilambung kapal bertuliskan Aungtoetoe 99.
  2. 2 (dua) unit GPS.
  3. 3 (satu) unit Radio FM.
  4. 1 (satu) unit Telepon Satelit.
  5. 2 (dua) Kartu identitas atas nama AUNG KYAW OO.
  6. 1 (satu) unit HandPhone merk OPPO A3X nomor : 863199077866818.
  7. 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO Y04 nomor : 0831807048.
  8. 1 (satu) unit HandPhone merk REALME MINE F7.
  9. 1 (satu) unit HandPhone merk INFINIX SMART nomor IMEI: 356914769898604    dan IMEI : 356914769898612.
  10. 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO.

diserahkan dari Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut IV Batam di Markas Komando LANTAMAL IV Batam, Jl. Tamalatea No. 1 Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau kepada Penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), kemudian Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN bersama-sama dengan saksi SOE WIN ALS BAOPORN KINGKAEW, saksi SAT PAING ALS TAA MAY, saksi MUHAMMAD MUSTOFA ALIAS PYONE CHO dan saksi AUNG KYAW OO dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN menerima upah atau gaji sebanyak 10.000 BAHT Thailand sebagai bayaran dari tugas menjadi Kepala Kamar mesin dan juga mengemudikan kapal nama lambung “Aungtoetoe 99” saat berlayar, sedangkan saksi SOE WIN ALS BAOPORN memiliki tugas sebagai kapten kapal yang mengemudikan kapal saat berlayar, sedangkan saksi SAT PAING ALS TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMMAD MUSTOFA Als PYONE CHO adalah sebagai ABK dan juga membantu mengemudikan kapal nama lambung “Aungtoetoe 99” saat berlayar secara bergantian.

Bahwa terhadap barang sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung dengan rincian : sebanyak 35 (tiga puluh lima) karung yang berisi sebanyak 699 (enam ratus sembialn puluh sembilan) bungkus kemasan teh China warna kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 699.000 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu) gram dan 1 (satu) kantong merah yang berisi sebanyak 6 (enam) bungkus kemasan teh China warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram, dengan berat netto keseluruhan 704.809 (tujuh ratus empat ribu delapan ratus Sembilan) gram dan sebanyak 60 (enam puluh) karung berwarna putih yang berisi sebanyak 1200 (seribu dua aratus) bungkus atau dengan berat 1200000 (satu juta dua ratus ribu) gram Ketamin yang di sembunyikan dibagian Dek Bawah/Palka (tempat penyimpanan ikan) dan 1 (satu) buah tas berwarna merah berisi 6 (enam) bungkus kemasan teh china warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5.809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagaimana diterangkan pada Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor: PL.168GE/V/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 23 mei 2025 yang di tanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si. dengan identifikasi sampel jenis sampel kode A:kristal sampai dengan sampel AAC:kristal dengan hasil pemeriksaan No. 1 Kode sampel A 1 jenis sampel Kristal  sampai dengan No. 705 kode sampel AAC1 jenis sampel kristal dengan Metode pemeriksaan LU-IKR 04 A (color test) Positif LU-IKR 04B1a (GC-MS) hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 da diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Ahli Hariadi Utama S. Pel, MH., menerangkan Berdasarkan data yang terekam pada GPS kapal 2 unit yaitu GPS Samyung N700 dan GPS Samyung N430 yang diperlihatkan, Kapal Aungtoetoe 99 bertolak dari daerah Ranong Thailand bergerak ke selatan menuju perairan Selat Malaka, terus berlayar di perairan Selat Malaka sampai di utara P. Takong Iyu merubah haluan ke selatan melewati perairan timur P. Karimun terus menuju Selat Durian tiba di selatan P. Durian bergerak ke timur menuju perairan P. Merodong terus bergerak ke timur Laut Setibanya di perairan timur P. Mapor bergerak ke utara sampai di laut perairan antara Thailand dan Cambodia dan dari data-data hasil pemeriksaan Track route pelayaran yang sudah tertera pada GPS kapal KIA Aung toetoe 99 merupakan track route pelayaran yang tidak mengikuti track route pelayaran kapal asing yang berlayar dialur laut kepulauan Indonesia yang telah di tetapkan pemerintah Indonesia. Ada kesan kapal Aung toetoe-99 ini menghindari jalur pelayaran selat Singapore merupakan alur pelayaran yang ditetapkan. Padahal jarak tempuh pelayaran Tract route tertera pada GPS kapal Aung Toetoe-99 ini lebih jauh sekitar 95 NM jika dibandingkan dengan jarak tempuh jika berlayar pada jalur pelayaran Selat Singapore yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.

Bahwa terhadap barang sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung dengan rincian : sebanyak 35 (tiga puluh lima) karung yang berisi sebanyak 699 (enam ratus sembialn puluh sembilan) bungkus kemasan teh China warna kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 699.000 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu) gram dan 1 (satu) kantong merah yang berisi sebanyak 6 (enam) bungkus kemasan teh China warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram, dengan berat netto keseluruhan 704.809 (tujuh ratus empat ribu delapan ratus Sembilan) gram dan sebanyak 60 (enam puluh) karung berwarna putih yang berisi sebanyak 1200 (seribu dua ratus) bungkus atau dengan berat 1200000 (satu juta dua ratus ribu) gram Ketamin dan 1 (satu) buah tas berwarna merah berisi 6 (enam) bungkus kemasan teh china warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5.809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram telah dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SK/09-INTD/V/2025/BNN Tanggal 20 Mei 2025 dan Surat Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SPPBB/09-INTD/V/2025/BNN tanggal 20 Mei 2025 dan disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penghitungan, penimbangan dan penyisihan barang bukti Nomor Sprin-Hitung,Timbang,Sisih/0017-INTD/V/2025/BNN tanggal 16 Mei 2025.

Bahwa terhadap barang bukti ketamin penanganannya di serahkan kepada BPOM RI berdasarkan Surat Pelimpahan Penanganan Perkara Pidana Nomor: B/652-INTD/VII/2025/BNN tanggal 21 Agustus 2025.

Bahwa Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, bersama-sama dengan saksi SOE WIN ALS BAOPORN KINGKAEW, saksi SAT PAING ALS TAA MAY, saksi MUHAMMAD MUSTOFA ALIAS PYONE CHO dan saksi AUNG KYAW OO dalam hal menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

SUBSIDAIR

--------  Bahwa Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN  bersama-sama dengan saksi SAT PAING ALS TAA MAY, saksi SOE WIN alias BAOPORN KINGKAEW, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMAD MUSTOFA Alias PYONE CHO (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perairan selat Durian,Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau dengan titik koordinat 00º44.216’U - 103º 37.585’ T, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025 Jam 00:30 Wib  saat Kapal Aungtoetoe 99 berada diperairan Selat Durian Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Co. 00° 44.216' U - 103° 37.585' T, datang Kapal Tentara Nasional Indonesia (TNI AL) mendatangi Kapal Aungtoetoe 99 yang di tumpangi oleh Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, bersama-sama dengan saksi SOE WIN ALS BAOPORN KINGKAEW, saksi SAT PAING ALS TAA MAY, saksi MUHAMMAD MUSTOFA ALIAS PYONE CHO dan saksi AUNG KYAW OO,  yang sebelumnya  pada hari selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar pukul 24.00 Wib saksi Budi Eko Priyambodo (Petugas TNI AL) dan saksi Ferri Sandria bersama tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun mengidentifikasi terhadap kapal ikan yang dilambung kapal bertuliskan Aungtoetoe 99 dari arah utara menuju selatan Perairan Selat Durian Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 Sekira Pukul 00.30 WIB saksi Budi Eko Priyambodo dan saksi Feri Sandria bersama-sama Tim F1QR LANAL Tanjung Balai Karimun melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Kapal Aungtoetoe99 kemudian pada saat berada di Perairan selat Durian, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau koordinat 00º44.216’U - 103º 37.585’ T saksi Budi Eko Priyambodo bersama-sama Tim F1QR LANAL Tanjung Balai Karimun berhasil menghentikan dan mengamankan Kapal bertuliskan Aungtoetoe 99 tersebut.

Bahwa pada saat saksi Budi Eko Priyambodo dan saksi Feri Sandria bersama-sama Tim F1QR LANAL Tanjung Balai Karimun berada diatas Kapal Aungtoetoe 99 terdapat 5 (lima) orang Warga Negara Myanmar diantaranya Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, bersama-sama dengan saksi SOE WIN ALS BAOPORN KINGKAEW, saksi SAT PAING ALS TAA MAY, saksi MUHAMMAD MUSTOFA ALIAS PYONE CHO dan saksi AUNG KYAW OO sedang bersembunyi di dalam ruangan tempat penyimpanan bahan makanan (Logistik) Kapal dan pada saat dilakukan interogasi terhadap 5 (lima) orang tersebut diperoleh keterangan kapal tersebut tidak memiliki dokumen, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap isi Kapal Aungtoetoe99 di temukan barang sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung dengan rincian : sebanyak 35 (tiga puluh lima) karung yang berisi sebanyak 699 (enam ratus sembialn puluh sembilan) bungkus kemasan teh China warna kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 699.000 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu) gram dan 1 (satu) kantong merah yang berisi sebanyak 6 (enam) bungkus kemasan teh China warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram, dengan berat netto keseluruhan 704.809 (tujuh ratus empat ribu delapan ratus Sembilan) gram dan sebanyak 60 (enam puluh) karung berwarna putih yang berisi sebanyak 1200 (seribu dua aratus) bungkus atau dengan berat 1200000 (satu juta dua ratus ribu) gram Ketamin yang di simpan dibagian Dek Bawah/Palka (tempat penyimpanan ikan) dan 1 (satu) buah tas berwarna merah berisi 6 (enam) bungkus kemasan teh china warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5.809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram yang disimpan di ruang kemudi Kapal (anjungan). Kemudian Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, bersama-sama dengan saksi SOE WIN ALS BAOPORN KINGKAEW, saksi SAT PAING ALS TAA MAY, saksi MUHAMMAD MUSTOFA ALIAS PYONE CHO dan saksi AUNG KYAW OO bersama dengan Kapal Aungtoetoe 99 yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dan ketamin dibawa menuju Mako Lantamal IV Batam untuk diamankan.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN, bersama-sama dengan saksi SOE WIN ALS BAOPORN KINGKAEW, saksi SAT PAING ALS TAA MAY, saksi MUHAMMAD MUSTOFA ALIAS PYONE CHO dan saksi AUNG KYAW OO berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor: PL.168GE/V/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 23 mei 2025 yang di tanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si. dengan identifikasi sampel jenis sampel kode A:kristal sampai dengan sampel AAC:kristal dengan hasil pemeriksaan No. 1 Kode sampel A 1 jenis sampel Kristal  sampai dengan No. 705 kode sampel AAC1 jenis sampel kristal dengan Metode pemeriksaan LU-IKR 04 A (color test) Positif LU-IKR 04B1a (GC-MS) hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 da diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika membawa barang bukti berupa sebagai berikut :

  1. Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu kristal sebanyak 35 (tiga puluh lima) karung yang berisi sebanyak 699 (enam ratus sembialn puluh sembilan) bungkus kemasan teh china warna kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 699.000 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu) gram dan 1 (satu) katong merah yang berisi sebanyak 6 (enam) bungkus kemasan teh china warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram, dengan beratnetto keseluruhan 704.809 (tujuh ratus empat ribu delapan ratus Sembilan) gram dan 60 (enam puluh) karung berwarna putih berisi kristal putih yang diduga mengandung zat Ketamin.
  2. Non Narkotika, berupa:
  1. 1 (satu) unit Kapal Ikan yang dilambung kapal bertuliskan Aungtoetoe 99.
  2. 2 (dua) unit GPS.
  3. 3 (satu) unit Radio FM.
  4. 1 (satu) unit Telepon Satelit.
  5. 2 (dua) Kartu identitas atas nama AUNG KYAW OO.
  6. 1 (satu) unit HandPhone merk OPPO A3X nomor : 863199077866818.
  7. 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO Y04 nomor : 0831807048.
  8. 1 (satu) unit HandPhone merk REALME MINE F7.
  9. 1 (satu) unit HandPhone merk INFINIX SMART nomor IMEI: 356914769898604    dan IMEI : 356914769898612.
  10. 1 (satu) unit HandPhone merk VIVO.

diserahkan dari Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut IV Batam di Markas Komando LANTAMAL IV Batam, Jl. Tamalatea No. 1 Kel. Tanjung Sengkuang, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau kepada Penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), kemudian Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN bersama-sama dengan saksi SOE WIN ALS BAOPORN KINGKAEW, saksi SAT PAING ALS TAA MAY, saksi MUHAMMAD MUSTOFA ALIAS PYONE CHO dan saksi AUNG KYAW OO dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN menerima upah atau gaji sebanyak 10.000 BAHT Thailand sebagai bayaran dari tugas menjadi Kepala Kamar mesin dan juga mengemudikan kapal nama lambung “Aungtoetoe 99” saat berlayar, sedangkan saksi SOE WIN ALS BAOPORN memiliki tugas sebagai kapten kapal yang mengemudikan kapal saat berlayar, sedangkan saksi SAT PAING ALS TAA MAY, saksi AUNG KYAW OO dan saksi MUHAMMAD MUSTOFA Als PYONE CHO adalah sebagai ABK dan juga membantu mengemudikan kapal nama lambung “Aungtoetoe 99” saat berlayar secara bergantian.

Bahwa terhadap barang sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung dengan rincian : sebanyak 35 (tiga puluh lima) karung yang berisi sebanyak 699 (enam ratus sembialn puluh sembilan) bungkus kemasan teh China warna kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 699.000 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu) gram dan 1 (satu) kantong merah yang berisi sebanyak 6 (enam) bungkus kemasan teh China warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram, dengan berat netto keseluruhan 704.809 (tujuh ratus empat ribu delapan ratus Sembilan) gram dan sebanyak 60 (enam puluh) karung berwarna putih yang berisi sebanyak 1200 (seribu dua aratus) bungkus atau dengan berat 1200000 (satu juta dua ratus ribu) gram Ketamin yang di sembunyikan dibagian Dek Bawah/Palka (tempat penyimpanan ikan) dan 1 (satu) buah tas berwarna merah berisi 6 (enam) bungkus kemasan teh china warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5.809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram tersebut dilakukan pemeriksaan laboratorium sebagaimana diterangkan pada Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor: PL.168GE/V/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 23 mei 2025 yang di tanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supriyanto, M.Si. dengan identifikasi sampel jenis sampel kode A:kristal sampai dengan sampel AAC:kristal dengan hasil pemeriksaan No. 1 Kode sampel A 1 jenis sampel Kristal  sampai dengan No. 705 kode sampel AAC1 jenis sampel kristal dengan Metode pemeriksaan LU-IKR 04 A (color test) Positif LU-IKR 04B1a (GC-MS) hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 da diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa Ahli Hariadi Utama S. Pel, MH., menerangkan Berdasarkan data yang terekam pada GPS kapal 2 unit yaitu GPS Samyung N700 dan GPS Samyung N430 yang diperlihatkan, Kapal Aungtoetoe 99 bertolak dari daerah Ranong Thailand bergerak ke selatan menuju perairan Selat Malaka, terus berlayar di perairan Selat Malaka sampai di utara P. Takong Iyu merubah haluan ke selatan melewati perairan timur P. Karimun terus menuju Selat Durian tiba di selatan P. Durian bergerak ke timur menuju perairan P. Merodong terus bergerak ke timur Laut Setibanya di perairan timur P. Mapor bergerak ke utara sampai di laut perairan antara Thailand dan Cambodia dan dari data-data hasil pemeriksaan Track route pelayaran yang sudah tertera pada GPS kapal KIA Aung toetoe 99 merupakan track route pelayaran yang tidak mengikuti track route pelayaran kapal asing yang berlayar dialur laut kepulauan Indonesia yang telah di tetapkan pemerintah Indonesia. Ada kesan kapal Aung toetoe-99 ini menghindari jalur pelayaran selat Singapore merupakan alur pelayaran yang ditetapkan. Padahal jarak tempuh pelayaran Tract route tertera pada GPS kapal Aung Toetoe-99 ini lebih jauh sekitar 95 NM jika dibandingkan dengan jarak tempuh jika berlayar pada jalur pelayaran Selat Singapore yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.

Bahwa terhadap barang sebanyak 95 (sembilan puluh lima) karung dengan rincian : sebanyak 35 (tiga puluh lima) karung yang berisi sebanyak 699 (enam ratus sembialn puluh sembilan) bungkus kemasan teh China warna kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 699.000 (enam ratus sembilan puluh sembilan ribu) gram dan 1 (satu) kantong merah yang berisi sebanyak 6 (enam) bungkus kemasan teh China warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram, dengan berat netto keseluruhan 704.809 (tujuh ratus empat ribu delapan ratus Sembilan) gram dan sebanyak 60 (enam puluh) karung berwarna putih yang berisi sebanyak 1200 (seribu dua ratus) bungkus atau dengan berat 1200000 (satu juta dua ratus ribu) gram Ketamin dan 1 (satu) buah tas berwarna merah berisi 6 (enam) bungkus kemasan teh china warna Kuning emas yang berisi narkotika golongan I jenis sabu kristal atau dengan berat netto 5.809 (lima ribu delapan ratus Sembilan) gram telah dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SK/09-INTD/V/2025/BNN Tanggal 20 Mei 2025 dan Surat Pemusnahan Barang Bukti Nomor: SPPBB/09-INTD/V/2025/BNN tanggal 20 Mei 2025 dan disisihkan berdasarkan Surat Perintah Penghitungan, penimbangan dan penyisihan barang bukti Nomor Sprin-Hitung,Timbang,Sisih/0017-INTD/V/2025/BNN tanggal 16 Mei 2025.

Bahwa terhadap barang bukti ketamin penanganannya di serahkan kepada BPOM RI berdasarkan Surat Pelimpahan Penanganan Perkara Pidana Nomor: B/652-INTD/VII/2025/BNN tanggal 21 Agustus 2025.

Bahwa Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN bersama-sama dengan saksi SOE WIN ALS BAOPORN KINGKAEW, saksi SAT PAING ALS TAA MAY, saksi MUHAMMAD MUSTOFA ALIAS PYONE CHO dan saksi AUNG KYAW OO dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

          Perbuatan Terdakwa KHAING LIN ALIAS LINLIN BIN U TAN LWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.        

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88