| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa ANDIKA PUTRA Bin ISKANDAR MUDA bersama - sama dengan Saksi DODY SUPRIANTO Als BOTAK Bin SULAM (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 13.39 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di Hotel Wikoria Lantai 2 Kamar 203 Jl. Trikora No.50 RT.004 RW.002 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa dan Saksi DODY SUPRIANTO Als BOTAK Bin SULAM (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah Saksi DODY SUPRIANTO, kemudian Saksi DODY SUPRIANTO menyampaikan kepada Terdakwa untuk mencarikan Ganja, selanjutnya Terdakwa menyanggupi permintaan Saksi DODY SUPRIANTO tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi UDIN (DPO) untuk memesan Ganja milik Terdakwa dan setelah selesai menelepon, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi DODY SUPRIANTO “sore nanti kawan tu datang bawa Ganjanya”, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB UDIN datang ke rumah Saksi DODY SUPRIANTO, kemudian Saksi DODY SUPRIANTO menyampaikan kepada UDIN bahwa ianya ingin membeli Ganja seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah, lalu menyerahkan uang sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah kepada UDIN, kemudian UDIN pergi untuk mengambil Ganja yang Saksi DODY SUPRIANTO pesan. Setelah itu UDIN kembali lagi ke rumah Saksi DODY SUPRIANTO dengan membawa Ganja yang Saksi DODY SUPRIANTO pesan sebelumnya, lalu menyerahkan kepada Saksi DODY SUPRIANTO dan langsung pergi meninggalkan Terdakwa dan Saksi DODY SUPRIANTO.
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa ANDIKA PUTRA dihubungi oleh Saksi DODY SUPRIANTO Als BOTAK Bin SULAM (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan memintanya datang ke Hotel Wikoria lalu sekira pukul 16.30 WIB Saksi DODY SUPRIANTO berjumpa dengannya dan memberi Terdakwa ANDIKA PUTRA uang sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu Rupiah) dan meminta kepadanya untuk menggunakan KTP Terdakwa guna memesan kamar Hotel Wikori Tanjung Balai Karimun selama 2 (dua) malam dan sesampai didalam kamar Hotel 203 mereka berdua masuk didalam kamar lalu Saksi DODY SUPRIANTO memperlihatkan kepada Terdakwa sabu sebanyak 3 (tiga) sak atau sebanyak 12 (dua belas) Gram lalu memberikan kepadanya sabu sebanyak 1 (satu) bungkus atau sebanyak 4 (empat) Gram untuk Terdakwa jual, lalu sabu yang di berikan kepadanya tersebut Terdakwa timbang dan masukkan ke dalam plastik-plastik kecil yang sudah Terdakwa dan Saksi DODY SUPRIANTO siapkan kemudian Terdakwa buat sabu dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan setelah itu Terdakwa jual kepada teman-temannya. Selanjut nya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 pukul 13.39 Wib di Hotel Wikoria Lantai 2 Kamar 203 tersebut datang petugas dari BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi DODY SUPRIANTO lalu ditemukan pada Terdakwa sabu didalam plastik kecil-kecil sebanyak 7 (tujuh) bungkus dengan berat total Netto 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) Gram dan pada Saksi DODY SUPRIANTO ditemukan di bawah bantalnya 1 (satu) paket ganja didalam kertas coklat dengan berat total Netto 15,60 (lima belas koma enam puluh) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 225/10221/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1,72 (satu koma tujuh dua) Gram dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 1,2 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,14 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,07 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,08 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,07 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,09 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,07 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.085.K.05.16. 25.0206 tanggal 02 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti diduga Narkotika jenis sabu milik Terdakwa ANDIKA PUTRA Bin ISKANDAR MUDA dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan R.I No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 227/10221/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna Coklat yang di dalamnya berisi Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih (netto) 15,60 (lima belas koma enam nol) Gram, dengan rincian sebagai berikut :
- Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih (netto) 10 (sepuluh) Gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium BPOM di Batam dan sisa dari Lab untuk pembuktian di Pengadilan ;
- Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih (netto) 5,60 (lima koma enam nol) Gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0209 tanggal 02 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti diduga Narkotika jenis ganja milik Saksi DODY SUPRIANTO Als BOTAK Bin SULAM (Alm) dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Cannabia yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan R.I No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ANDIKA PUTRA bin ISKANDAR MUDA tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa ANDIKA PUTRA Bin ISKANDAR MUDA bersama - sama dengan Saksi DODY SUPRIANTO Als BOTAK Bin SULAM (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 13.39 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di Hotel Wikoria Lantai 2 Kamar 203 Jl. Trikora No.50 RT.004 RW.002 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa dan Saksi DODY SUPRIANTO Als BOTAK Bin SULAM (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah Saksi DODY SUPRIANTO, kemudian Saksi DODY SUPRIANTO menyampaikan kepada Terdakwa untuk mencarikan Ganja, selanjutnya Terdakwa menyanggupi permintaan Saksi DODY SUPRIANTO tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi UDIN (DPO) untuk memesan Ganja milik Terdakwa dan setelah selesai menelepon, lalu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi DODY SUPRIANTO “sore nanti kawan tu datang bawa Ganjanya”, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB UDIN datang ke rumah Saksi DODY SUPRIANTO, kemudian Saksi DODY SUPRIANTO menyampaikan kepada UDIN bahwa ianya ingin membeli Ganja seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah, lalu menyerahkan uang sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah kepada UDIN, kemudian UDIN pergi untuk mengambil Ganja yang Saksi DODY SUPRIANTO pesan. Setelah itu UDIN kembali lagi ke rumah Saksi DODY SUPRIANTO dengan membawa Ganja yang Saksi DODY SUPRIANTO pesan sebelumnya, lalu menyerahkan kepada Saksi DODY SUPRIANTO dan langsung pergi meninggalkan Terdakwa dan Saksi DODY SUPRIANTO.
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa ANDIKA PUTRA dihubungi oleh Saksi DODY SUPRIANTO Als BOTAK Bin SULAM (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan memintanya datang ke Hotel Wikoria lalu sekira pukul 16.30 WIB Saksi DODY SUPRIANTO berjumpa dengannya dan memberi Terdakwa ANDIKA PUTRA uang sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu Rupiah) dan meminta kepadanya untuk menggunakan KTP Terdakwa guna memesan kamar Hotel Wikori Tanjung Balai Karimun selama 2 (dua) malam dan sesampai didalam kamar Hotel 203 mereka berdua masuk didalam kamar lalu Saksi DODY SUPRIANTO memperlihatkan kepada Terdakwa sabu sebanyak 3 (tiga) sak atau sebanyak 12 (dua belas) Gram lalu memberikan kepadanya sabu sebanyak 1 (satu) bungkus atau sebanyak 4 (empat) Gram untuk Terdakwa jual, lalu sabu yang di berikan kepadanya tersebut Terdakwa timbang dan masukkan ke dalam plastik-plastik kecil yang sudah Terdakwa dan Saksi DODY SUPRIANTO siapkan kemudian Terdakwa buat sabu dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) dan setelah itu Terdakwa jual kepada teman-temannya. Selanjut nya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 pukul 13.39 Wib di Hotel Wikoria Lantai 2 Kamar 203 tersebut datang petugas dari BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi DODY SUPRIANTO lalu ditemukan pada Terdakwa sabu didalam plastik kecil-kecil sebanyak 7 (tujuh) bungkus dengan berat total Netto 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) Gram dan pada Saksi DODY SUPRIANTO ditemukan di bawah bantalnya 1 (satu) paket ganja didalam kertas coklat dengan berat total Netto 15,60 (lima belas koma enam puluh) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 225/10221/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1,72 (satu koma tujuh dua) Gram dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 1,2 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,14 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,07 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,08 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,07 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,09 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,07 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.085.K.05.16. 25.0206 tanggal 02 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti diduga Narkotika jenis sabu milik Terdakwa ANDIKA PUTRA Bin ISKANDAR MUDA dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan R.I No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 227/10221/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna Coklat yang di dalamnya berisi Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih (netto) 15,60 (lima belas koma enam nol) Gram, dengan rincian sebagai berikut :
- Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih (netto) 10 (sepuluh) Gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium BPOM di Batam dan sisa dari Lab untuk pembuktian di Pengadilan ;
- Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih (netto) 5,60 (lima koma enam nol) Gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0209 tanggal 02 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti diduga Narkotika jenis ganja milik Saksi DODY SUPRIANTO Als BOTAK Bin SULAM (Alm) dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Cannabia yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan R.I No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ANDIKA PUTRA Bin ISKANDAR MUDA tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDIAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa ANDIKA PUTRA Bin ISKANDAR MUDA bersama - sama dengan Saksi DODY SUPRIANTO Als BOTAK Bin SULAM (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 13.39 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di Hotel Wikoria Lantai 2 Kamar 203 Jl. Trikora No.50 RT.004 RW.002 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada 2 (dua) orang laki-laki yang menjual Narkotika Golongan I jenis sabu di Hotel Wikoria Tanjungbalai Karimun. Berdasarkan informasi tersebut Petugas BNNP Kepri langsung pergi menuju ke lokasi, setelah tiba di Hotel Wikoria Tanjungbalai Karimun Petugas BNNP Kepri mendapati 2 (dua) orang laki-laki yang menginap di kamar nomor 203 lantai 2 Hotel Wikoria tersebut lalu dilakukan penangkapan, di interogasi dan dilakukan penggeledahan diSaksikan petugas Hotel Wikoria terhadap kedua orang laki-laki yang menginap di kamar 203 lantai 2 hotel Wikoria tersebut. Setelah di interogasi seorang laki-laki mengaku bernama DODY SUPRIANTO als BOTAK bin SULAM (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan satunya lagi bernama ANDIKA PUTRA Bin ISKANDAR MUDA dan hasil penggeledahan terhadap kamar nomor 203 tersebut di temukan 7 (tujuh) bungkus paket yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang diakui dimiliki oleh Terdakwa ANDIKA PUTRA dengan berat netto 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) Gram dan 1 (satu) bungkus paket diduga berisikan Narkotika jenis ganja dibawah bantal Saksi DODY SUPRIANTO dan diakui miliknya dengan total berat netto 15,60 (lima belas koma enam puluh) Gram. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi DODY SUPRIANTO serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 227/10221/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna Coklat yang di dalamnya berisi Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih (netto) 15,60 (lima belas koma enam nol) Gram, dengan rincian sebagai berikut :
- Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih (netto) 10 (sepuluh) Gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium BPOM di Batam dan sisa dari Lab untuk pembuktian di Pengadilan ;
- Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih (netto) 5,60 (lima koma enam nol) Gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0209 tanggal 02 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti diduga Narkotika jenis ganja milik Saksi DODY SUPRIANTO Als BOTAK Bin SULAM (Alm) dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Cannabia yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan R.I No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ANDIKA PUTRA bin ISKANDAR MUDA tidak memiliki izin dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika jenis ganja tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |