Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa SUPRIYANTO Als SUPRI Bin ZULKIFLI pada hari Rabu tanggal 17 bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Telaga Tujuh RT.003/RW.003 Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun tepatnya di Warung milik Saksi SUDIRMAN atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu 16 Juli 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa sedang tidur di rumahnya. Kemudian, RENDI (DPO) datang dan mengajaknya untuk mencari kesempatan mengambil barang milik orang lain, Terdakwa menolak karena mengantuk, Setelah itu RENDI (DPO) pergi.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis 17 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB, RENDI (DPO) datang kembali ke rumah Terdakwa, RENDI (DPO) kembali mengajak Terdakwa untuk mencari kesempatan mengambil barang milik orang lain. Karena tidak tahu harus kemana kemudian Terdakwa memberitahu RENDI (DPO) bahwa warung tetangganya saksi SUDIR sudah beberapa hari tutup dan tidak ada orang di rumah. RENDI (DPO) kemudian pergi mengecek kondisi warung dari luar dan setelah merasa situasi aman, RENDI (DPO) mengajak Terdakwa untuk masuk dan mengambil barang di warung milik saksi SUDIR. Sekira pukul 01.00 WIB RENDI (DPO) memanjat bagian depan rumah saksi SUDIR menuju lantai 2, setelah sampai di lantai 2 RENDI (DPO) merusak plafon rumah dengan tangannya, lalu memperlebar lubang plafon tersebut agar tubuhnya bisa masuk. Setelah berhasil masuk RENDI (DPO) membuka pintu belakang rumah dari dalam dan memanggil Terdakwa untuk masuk, kemudian Terdakwa masuk melalui pintu belakang dan langsung menuju ke arah warung yang terhubung dengan rumah saksi SUDIR. Di dalam warung, Terdakwa mengambil 1 (satu) slop rokok HD dan 2 (dua) bungkus rokok surya ukuran kecil. Sementara RENDI (DPO) membongkar laci meja warung dan mengambil uang tunai dalam pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dan Rp1.000,00 (seribu rupiah), lalu memasukkannya ke dalam kantong plastik warna merah yang diambilnya dari warung. Total uang yang diambil adalah sebesar Rp87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah). Setelah selesai mengambil barang, Terdakwa dan RENDI (DPO) menuju pintu belakang rumah, kemudian Terdakwa dan RENDI (DPO) sempat mengecek pintu-pintu kamar yang ada di dalam rumah namun semuanya terkunci, lalu Terdakwa dan RENDI (DPO) keluar melalui pintu belakang dan membiarkan pintu tersebut tetap terbuka.
- Bahwa hasil barang yang diambil Terdakwa dan RENDI (DPO) dibagi dua. Terdakwa mendapat uang sebesar Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dan mendapat 1 (satu) bungkus rokok surya ukuran kecil. Sedangkan RENDI (DPO) mendapat Rp47.000,00 (empat puluh tujuh ribu rupiah), 1 rokok surya ukuran kecil, dan 1 slop Rokok HD dengan alasan 1 Slop Rokok HD tersebut akan di jual kembali dan keuntungannya akan di bagi 2 (dua). Namun saat ini 1 (satu) slop rokok HD masih dengan saudara RENDI (DPO). Uang bagian terdakwa sebesar Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) digunakan untuk depo chip dan sisanya yaitu Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) digunakan untuk membeli sarapan serta rokok 1 bungkus surya isi 12 batang terdakwa hisap dan sudah habis.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa dan RENDI (DPO), Saksi Korban SUDIR mengalami kerugian total sebesar Rp 204.000,- (dua ratus empat ribu rupiah), dan pada saat terdakwa mengambil barang tersebut terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi SUDIR.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) K.U.H.Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------- |