Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2026/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.Gelora Dewi Hutahayan
3.HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
1.OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN
2.ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-887/L.10.12/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2Gelora Dewi Hutahayan
3HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN[Penahanan]
2ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II  ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025, sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Oktober Tahun 2025 bertempat di Tepi Pantai Belakang PDAM RT.002/RW.003, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik orang lain dimiliki secara melawan, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 09.00 wib Terdakwa I bersama Terdakwa II menuju belakang PDAM Desa pongkar menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Nopol BP 3734 KG, kemudian sekira pukul 10.15 wib Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di Pantai belakang PDAM selanjutnya Terdakwa I memarkirkan motor di bawah pondok yang berada di Pantai dan Terdakwa I dan Terdakwa II berkeliling di Pantai tersebut. Bahwa sekira pukul 11.50 Saksi ABDUL RAKHMAN Bin ABDUL JAFAR tiba di tepi pantai belakang PDAM yang berada di Desa Pongkar dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BP 3307 QK miliknya di tepi pantai kemudian Saksi ABDUL RAKHMAN Bin ABDUL JAFAR menyimpan kunci motor tersebut di dalam dashboard motor, selanjutnya Saksi ABDUL RAKHMAN Bin ABDUL JAFAR menuju pantai untuk memancing. Kemudin sekira pukul 12.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke parkiran motor, setelah sampai di parkiran Terdakwa I dan Terdakwa II melihat kunci sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BP 3307 QK berada di dalam dashboard, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengamati sekitar dan selanjutnya Terdakwa II mengambil kunci dan menyalahkan sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa I mengikuti Terdakwa II dari belakang menuju Perumahan Tebing City. Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wib Saksi ABDUL RAKHMAN Bin ABDUL JAFAR selesai memancing dan kembali ke parkiran dan Saksi ABDUL RAKHMAN Bin ABDUL JAFAR tidak mendapat sepeda motornya di parkiran di tepi pantai.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi ABDUL RAKHMAN Bin ABDUL JAFAR mengalami kerugian sebesar Rp. 11.700.000,- (Sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II  ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP Jo Pasal 127 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II  ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI pada hari Jumat tanggal 07 November 2025, sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di depan Gold Coastal, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil barang  1 (satu)  unit sepeda motor milik orang lain dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 19.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II berkeliling di daerah jalan Coastal dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Nopol BP 3734 KG, selanjutnya sekira pukul 20.00 wib Saksi HERYANTO SIREGAR Als HERY Bin IKHWAN SIREGAR sampai di depan pos Gold Coast untuk memancing, selanjutnya Saksi HERYANTO SIREGAR Als HERY Bin IKHWAN SIREGAR memarkirkan sepeda motor di depan pos Gold Coast, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menuju jalan daerah Gold Coast dan Terdakwa I dan Terdakwa II melihat 3 (tiga) motor terparkir di depan Gold Coast, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mendekati sepeda motor tersebut dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy dan 1 (satu) unit sepeda motor Blade. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II memantau orang-orang lewat, kemudian sekira pukul 20.30 wib Terdakwa I menyuruh Terdakwa II membobol stop kontak sepeda motor Beat warna hitam menggunakan kunci Y, Terdakwa II ahkirnya membobol sepeda motor Beat warna hitam dan sepeda motor tersebut hidup kemudian Terdakwa II membawa kabur motor kearah perumahan tebing dan Terdakwa I mengikuti dari belakang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi HERYANTO SIREGAR Als HERY Bin IKHWAN SIREGAR mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II  ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP Jo Pasal 127 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II  ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Kampung Harapan, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil barang  1 (satu)  unit sepeda motor milik orang lain dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 01.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II berkeliling di daerah balai, selanjutnya mutar ke daerah Coastal Area, kemudian masuk ke Jl. Sungai Ayam dan menuju Jl. Kampung Harapan melewat Jl. Kampung Harapan dan memasuki simpang sekolah Cendekia dan Terdakwa I dan Terdakwa II melihat ada 3 (tiga) motor terparkir di depan rumah warga yakni 1 (satu) unit motor beat warna hitam less merah, 1 (satu) unit motor Vixion dan 1 (satu) unit motor Xeon, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mendekati sepeda motor tersebut dan melihat 1 (satu) unit motor beat warna hitam less merah tidak dikunci stang, kemudian Terdakwa I mendorong 1 (satu) unit motor beat warna hitam less merah kurang lebih 10-20 meter dari rumah tersebut selanjutnya Terdakwa I membobol stop kontak motor menggunakan kunci Y dan Terdakwa I langsung menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa I membawa kabur motor kearah perumahan tebing dan Terdakwa II mengikuti dari belakang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi NURLELA Als ELA Binti TAYIB mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II  ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP Jo Pasal 127 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEEMPAT

Bahwa Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II  ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI pada hari Jumat tanggal 19 November 2025, sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di Parkir SMAN 1 Karimun Jl. Raja Oesman, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil barang  1 (satu)  unit sepeda motor milik orang lain dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 13.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II menuju SMAN 1 Karimun untuk bertemu teman Terdakwa I yang bekerja sebagai tukang bangunan SMAN 1 Karimun, sesampainya di SMAN 1 Terdakwa I dan Terdakwa II memarkirkan kendaraannya di parkir sekolah dan selanjutnya Terdakwa I mencari temannya, akan tetapi teman Terdakwa I tidak masuk, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II kembali ke parkiran kemudian sesaimpanya di parkiran motor sekolah Terdakwa I dan Terdakwa II berencana untuk mencuri salah satu motor yang terparkir. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melihat situasi dan kondisi, kemudian Terdakwa Terdakwa II segera mengeksekusi 1 (satu) unit motor Beat Hitam yang berada pada jarak 3 (tiga) motor dari tempat Terdakwa I dan Terdakwa II memarkirkan motornya, Terdakwa II membobol bagian kunci sepeda motor tersebut menggunakan Kunci Y dengan cara merusak pakasa kontak kunci motor tersebut, selanjutnya Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II langsung membawa sepeda motor tersebut ke Perumahan Gladiola, Kec. Tebing untuk dijual kepada Sdr. ZUL.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi WAN TITIN SUHAILA Als TITIN mengalami kerugian sebesar Rp. 9.261..500,- (Sembilan juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II  ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP Jo Pasal 127 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KELIMA

Bahwa Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II  ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI pada hari Kamis tanggal 20 November 2025, sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di B THREE STUDIO Jl. Raja Oesman Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil barang  1 (satu)  unit sepeda motor milik orang lain dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 18.30 wib Terdakwa I dan Terdakwa II berkelilig di daerah tebing untuk kembali mencuri sepeda motor yang terparkir, selanjutnya sekira pukul 19.15 wib Saksi SHELLA DWIKA NINGRU Als SELA Bin SUHARSONO memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah Putih Nopol BP 3359 PF di depan Ruko B THREE STUDIO kemudian Saksi SHELLA DWIKA NINGRU Als SELA Bin SUHARSONO masuk kedalam B THREE STUDIO untuk senam Aerobic. Sekira pukul 19.50 Terdakwa I dan Terdakwa II melewati melewati lampu merah HKBP dan SMAN 1 Karimun, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II  melihat 5 (lima) unit motor sedang terparkir di depan Ruko B THREE STUDIO, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II memutuskan bersama untuk memutar arah dan memantau situasi untuk mencuri salah satu sepeda motor yang terparkir, kemudian sesampainya di depan Ruko B THREE STUDIO Terdakwa II langsung mengeksekusi 1 (satu) unit motor Beat warna Merah menggunakan kunci Y dan segera membawa motor tersebut untuk dijual kepada Sdr. Zul kearah Perumahan Gladiola dengan harga Rp 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi SHELLA DWIKA NINGRU Als SELA Bin SUHARSONO mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000,-(Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II  ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP Jo Pasal 127 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEENAM

Bahwa Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II  ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI pada hari Minggu tanggal 23 November 2025, sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November Tahun 2025 bertempat di depan pos Gold Coast Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil barang  1 (satu)  unit sepeda motor milik orang lain dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 15.00 wib , Saksi RIFQI BIDA SARANDI Als RIFQI Bin ABD SANI dan Sdr. RIZAL memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna silver Nopol BP 3290 FK di depan gerbang Pos Gold Coast, kemudian Saksi RIFQI BIDA SARANDI Als RIFQI Bin ABD SANI dan Sdr. RIZAL masuk kedalam untuk memancing, kemudian sekira pukul 15.30 wib Terdakwa I dan Terdakwa II berkeliling daerah Gold Coast untuk kembali mencuri selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melihat 1 (satu) unit sepeda motor terparkir di depan Pos Gold Coast selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mendekati sepeda motor tersebut dan melihat tidak ada pemiliknya kemudian Terdakwa II langsung membobol sepeda motor tersebut dengan cara merusak stop kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci Y, kemudian setelah sepeda motor tersebut hidup Terdakwa II langsung membawa kabur sepeda motor tersebut kerumah Terdakwa I di Perumahan Tebing City untuk disimpan. Selanjutnya 1 (satu) unit motor Honda Beat warna silver Nopol BP 3290 FK digunakan oleh Terdakwa II untuk kegiatan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi RIFQI BIDA SARANDI Als RIFQI Bin ABD SANI mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa I OGEM ISWANTO Als OGEM Bin SUPARMAN dan Terdakwa II  ZAIDI Als ZAI Als BATAK Bin ZULKIPLI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP Jo Pasal 127 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88