| Petitum |
1.Mengabulkan per
2.Menetapkan bahwa nama:
- IRMA OKTOVIANA NASIBUAN,
- IRMA OKTOVIANA,
- IRMA OKTOVIANA HASIBUAN, adalah satu orang yang sama, yaitu Pemohon
3.Menetapkan bahwa nama ayah kandung Pemohon yang IWAN IWAN HASIBUAN adalah orang yang samadenSAIMAN HASIBUAN
4.Menetapkan Indetitas Pemohon yang benar dan dipergunakan seterusnyIRMA OKTOVIANA HASIBUANT
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan penetapan ini dalam pengurusan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya atas nama Pemohon serta untuk melakukan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan nomor 2196/T/P2M/2006-Rag dimana tertulis identitas Pemohon adalah IRMA OKTOVIANA NASIBUAN lahir di Tanjung Medang Kecamatan Rangsang, pada tanggal 07 Oktober 2000, anak kedua Perempuan dari suami isteri IWAN dan SUKATMI, diperbaiki menjadi, IRMA OKTOVIANA HASIBUAN lahir di Tanjung Medang, pada tanggal 07 Oktober 2000, anak kedua Perempuan dari suami isteri SAIMAN HASIBUAN dan SUKATMI, sehingga yang sebelumnya tertulis IRMA OKTOVIANA NASIBUAN lahir di Tanjung Medang Kecamatan Rangsang, pada tanggal 07 Oktober 2000, anak kedua Perempuan dari suami isteri IWAN dan SUKATMI, menjadi IRMA OKTOVIANA HASIBUAN lahir di Tanjung Medang, pada tanggal 07 Oktober 2000, anak kedua Perempuan dari suami isteri SAIMAN HASIBUAN dan SUKATMI pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun;
- Memerintahkan kepada instansi terkait untuk mencatat penetapan ini sebagaimana mestinya.
|