| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Perjanjian Kredit) nomor : 0537/PK-BAM/KPK/XII/2023 tanggal 05 Desember 2023 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka Persidangan;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 79.000.000 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Baki Debet : Rp. 52.203.244
- Pinalty : Rp. 4.176.260
- Kewajiban Bunga : Rp. 4.217.230
- Denda : Rp. 18.403.266+
Total Kewajiban: Rp. 79.000.000
Terbilang : Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 79.000.000 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Rupiah) secara segera dan sekaligus.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek jaminan fidusia sebagaimana yang tercantum di dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 04 tanggal 05 Desember 2023 oleh Rini Eka Putri, S.H.,M.Kn selaku Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Karimun,
- Menghukum Tergugat I atau bagi siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia atas perbuatan Tergugat I berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat / mobil dengan dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Nomor Polisi : BP 1072 CY
- Merk/Type : Nissan/Grand Livina XV AT
- Jenis Kendaraan : MB. Penumpang
- Model : Minibus
- Nomor BPKB : Q 00572029
- Warna : Abu-abu Metalik
- Nomor Rangka : MHBG1CG1AAJ039795
- Nomor Mesin : HR15955444A
- Bahan Bakar : Bensin
- Isi Silinder : 1498 CC
- Tahun Pembuatan : 2010
- Atas Nama : CAHYONO
untuk segera menyerahkannya secara seketika dan secara utuh kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya.
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat I.
- SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |