Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2026/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
OKI SANJAYA Bin IYAN PERMANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1344/L.10.12.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKI SANJAYA Bin IYAN PERMANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa OKI SANJAYA Bin IYAN PERMANA, pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 16.50 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Perumahan Fitonia Blok K No 10 RT 001 RW 002 Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada sekira bulan Mei tahun 2025, Terdakwa mencari nomor telepon VINO (DPO) dari seorang teman, setelah mendapatkan nomor tersebut Terdakwa menghubungi dan berkunjung ke rumah VINO (DPO), pada pertemuan tersebut, VINO (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa dengan mengatakan, "Kalau mau jalan (jualan sabu) kasih tau", namun, pada saat itu Terdakwa belum berminat untuk berjualan Narkotika.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menghubungi VINO (DPO) untuk meminta pekerjaan menjual Narkotika jenis sabu seperti yang pernah ditawarkan sebelumnya, kemudian berjanji untuk bertemu sekira pukul 19.30 WIB di Lahan Kosong Disebelah SEDAYU MART di perumahan GLADIOLA. Setibanya Terdakwa di Lahan Kosong Disebelah SEDAYU MART di perumahan GLADIOLA, VINO (DPO) datang seorang diri dengan mengendarai sepeda motor, kemudian langsung menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 (dua) gram kepada Terdakwa, setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung membawanya pulang ke rumah kontrakannya yang beralamat di Perumahan Fitonia Blok K No 10 RT 001 RW 002 Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kab. Karimun.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa mulai membagi dan memaketkan sisa sabu tersebut untuk persiapan diedarkan. Terdakwa membaginya ke dalam plastik-plastik bening yang digunting lalu dibakar dan direkatkan ujungnya menggunakan mancis gas, hingga didapati sebanyak 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu, Terdakwa kemudian menyimpan paketan tersebut. Pada hari yang sama sekira pukul 16.50 WIB, saat Terdakwa sedang tertidur di dalam kamarnya di Perumahan Fitonia Blok K No 10 RT 001 RW 002 Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kab. Karimun, anggota kepolisian datang dan mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang sendirian di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak bening milik Terdakwa yang terletak di lantai di dekat posisi Terdakwa, yang di dalamnya berisi 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu yang baru saja selesai dipaketkan oleh Terdakwa. Petugas juga menyita peralatan yang digunakan Terdakwa untuk memaketkan sabu tersebut. Saat diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari VINO (DPO). Terdakwa beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Karimun untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 28/10254.01/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 11 (sebelas) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 1,45 gram (satu koma empat lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0655/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa OKI SANJAYA Bin IYAN PERMANA, pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 16.50 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Perumahan Fitonia Blok K No 10 RT 001 RW 002 Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada sekira bulan Mei tahun 2025, Terdakwa mencari nomor telepon VINO (DPO) dari seorang teman, setelah mendapatkan nomor tersebut Terdakwa menghubungi dan berkunjung ke rumah VINO (DPO), pada pertemuan tersebut, VINO (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa dengan mengatakan, "Kalau mau jalan (jualan sabu) kasih tau", namun, pada saat itu Terdakwa belum berminat untuk berjualan Narkotika.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menghubungi VINO (DPO) untuk meminta pekerjaan menjual Narkotika jenis sabu seperti yang pernah ditawarkan sebelumnya, kemudian berjanji untuk bertemu sekira pukul 19.30 WIB di Lahan Kosong Disebelah SEDAYU MART di perumahan GLADIOLA. Setibanya Terdakwa di Lahan Kosong Disebelah SEDAYU MART di perumahan GLADIOLA, VINO (DPO) datang seorang diri dengan mengendarai sepeda motor, kemudian langsung menyerahkan Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 2 (dua) gram kepada Terdakwa, setelah menerima Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung membawanya pulang ke rumah kontrakannya yang beralamat di Perumahan Fitonia Blok K No 10 RT 001 RW 002 Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kab. Karimun.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa mulai membagi dan memaketkan sisa sabu tersebut untuk persiapan diedarkan. Terdakwa membaginya ke dalam plastik-plastik bening yang digunting lalu dibakar dan direkatkan ujungnya menggunakan mancis gas, hingga didapati sebanyak 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu, Terdakwa kemudian menyimpan paketan tersebut. Pada hari yang sama sekira pukul 16.50 WIB, saat Terdakwa sedang tertidur di dalam kamarnya di Perumahan Fitonia Blok K No 10 RT 001 RW 002 Kel. Tebing, Kec. Tebing, Kab. Karimun, anggota kepolisian datang dan mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang sendirian di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak bening milik Terdakwa yang terletak di lantai di dekat posisi Terdakwa, yang di dalamnya berisi 11 (sebelas) paket Narkotika jenis sabu yang baru saja selesai dipaketkan oleh Terdakwa. Petugas juga menyita peralatan yang digunakan Terdakwa untuk memaketkan sabu tersebut. Saat diinterogasi, Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut ia dapatkan dari VINO (DPO). Terdakwa beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Karimun untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 28/10254.01/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 11 (sebelas) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 1,45 gram (satu koma empat lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0655/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88