Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD AL-FAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI bersama - sama dengan Saksi MANDALA Alias MAN Bin ZAILI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat dalam rumah di Kp. Bukit Raya Permai Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menerima telepon dari saksi MANDALA untuk menanyakan keberadaan Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab “Aku di rumah,” lalu saksi MANDALA berkata lagi “Ya udah nanti aku ke rumah.” Setelah itu sekira pukul 15.00 Wib saksi MANDALA pun datang ke rumah Terdakwa dan menyerahkan sabu kepada Terdakwa sambil mengatakan “Ni sabu untuk standby.” Kemudian Terdakwa mengatakan “Iya bang” lalu saksi MANDALA pun pergi meninggalkannya dan sabu yang diserahkan oleh saksi MANDALA tadi berjumlah 3 (tiga) paket yang masing-masing seberat 5 (lima) Gram. Selanjutnya sabu sebanyak 15 (lima belas) Gram tadi dihari yang sama sekira pukul 21.00 Wib saksi MANDALA memerintahkan kepada Terdakwa untuk meletakkan 1 (satu) paket sabu seberat 5 (lima) Gram dimana saja (system campak) untuk dijual kepada sdr. ONCES (Buron/DPO) dan Terdakwa pun meletakkan sabu tersebut di depan halaman Medical Center Baran 1 di samping rumah Terdakwa. Setelah itu terhadap sabu sebanyak 10 (sepuluh) Gram terdakwa paket paketkan lagi menjadi 6 (enam) paket yang mana 2 (dua) paket berisi 2,5 (dua koma lima) Gram dan 4 (empat) paket berisi 1,25 (satu koma dua lima) Gram dengan rincian :
- Pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa menjual sabu 1 (satu) paket seberat 2,5 (dua koma lima) Gram kepada sdr. MAMBO (Buron/DPO) dengan cara terdakwa letakkan di depan pinggir jalan Medical Center Baran 1 yang sabu tersebut saksi masukkan dalam kotak rokok HD.
- Pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menjual sabu 1 (satu) paket seberat 2,5 (dua koma lima) Gram kepada sdr. MAMBO (Buron/DPO) dengan cara terdakwa letakkan di depan pinggir jalan Medical Center Baran 1 yang sabu tersebut saksi masukkan dalam kotak rokok HD.
- Pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa menjual sabu 1 (satu) paket seberat 1,25 (satu koma dua lma) Gram kepada sdr. MAMBO (Buron/DPO) dengan cara terdakwa letakkan di depan pinggir jalan Medical Center Baran 1 yang mana sabu tersebut terdakwa masukkan dalam plastik jajanan.
- Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa menjual sabu 1 (satu) paket seberat 1,25 (satu koma dua lima) Gram kepada sdr. MAMBO (Buron/DPO) dengan cara terdakwa letakkan di depan pinggir jalan Medical Center Baran satu yang mana sabu tersebut terdakwa masukkan dalam plastik jajanan.
- Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menjual sabu 1 (satu) paket seberat 0,80 (nol koma delapan nol) Gram kepada sdr. IJAL (Buron/DPO) dengan cara terdakwa letakkan di depan pinggir jalan Medical Center Baran 1 yang mana sabu tersebut terdakwa masukkan dalam plastik jajanan.
Sementara sisanya yang saat ini disita oleh Polisi dari diri terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor : 1509/NNF/2025 tanggal 7 Mei 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2016/2025/NNF berupa kristal bening adalah benar mengandung Positif Metamfetamine (sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 2017/2025/NNF berupa tablet warna hijau adalah benar mengandung Positif MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 159/10221/2024 tanggal 01 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Netto 1,35 (satu koma tiga lima) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Netto 0,40 (nol koma empat nol) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) butir tablet / ekstasi warna Hijau diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi seberat 0,59 (nol koma lima sembilan) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna Hijau diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) Gram;
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD AL-FAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
-------- Perbuatan ia terdakwa MUHAMAD AL-FAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD AL-FAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI bersama - sama dengan Saksi MANDALA Alias MAN Bin ZAILI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat dalam rumah di Kp. Bukit Raya Permai Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang secara hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib ketika Terdakwa berada dirumahnya saksi MANDALA Alias MAN Bin ZAILI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang menjumpainya dan mengatakan “Mau nggak inek ?“ Lalu Terdakwa menjawab “Bolehlah Bang“ Selanjutnya saksi MANDALA menyerahkan 1 (satu) butir tablet diduga ekstasi warna Hijau kepadanya lalu saksi MANDALA pun pergi meniggalkannya dan terdakwa pun menyimpan ekstasi tersebut.
- Bahwa pada tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa menghubungi saksi MANDALA “Bang boleh kita jumpa ?“ Saksi MANDALA menjawab “Kenapa Yi ?“ Lalu Terdakwa berkata “Ini sabu banyak yang belum bayar” dan saksi MANDALA menjawab “Ya udah nanti kita jumpa.“ Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa pun kembali menghubungi saksi MANDALA “Dimana Bang ?” Saksi MANDALA menjawab “Di rumah, ya udah kesini aja“ lalu terdakwa mengatakan “Oke bang” lalu pergi menuju rumah saksi MANDALA menumpang dengan saksi IRWAN, sesampainya disana Terdakwa pun berjumpa dengan saksi MANDALA lalu memberitahukan “Sebagian sabu telah berhasil dijual kepada sdr. MAMBO dan sdr. IJAL namun sabu tersebut belum dibayar dan saksi MANDALA pun mengatakan agar menagih uang pembelian tersebut kepada mereka. Belum selesai bicara tiba-tiba beberapa orang berpakaian preman masuk ke dalam rumah yang mengaku dari Kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi MANDALA lalu dilakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik merk Nextar yang didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu yang berada di lantai samping kiri tempatnya duduk lalu terdakwa pun mengakui masih ada menyimpan sabu di rumahnya, Polisi pun melakukan pengembangan ke rumahnya di Baran 1 RT.003 RW.003 Kel.Baran Timur Kec. Meral Kab. Karimun dan ditemukan 1 (satu) buah kotak permen merk Happydent warna puitih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) butir tablet diduga ekstasi warna Hijau dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna Hijau diduga ekstasi di bawah sepeda motor yang berada di teras rumah terdakwa lalu Polisi pun menginterogasi saksi “Sabu dan ekstasi tersebut sebelumnya diperoleh dari saksi MANDALA selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor : 1509/NNF/2025 tanggal 7 Mei 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 2016/2025/NNF berupa kristal bening adalah benar mengandung Positif Metamfetamine (sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti dengan nomor 2017/2025/NNF berupa tablet warna hijau adalah benar mengandung Positif MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 159/10221/2024 tanggal 01 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Netto 1,35 (satu koma tiga lima) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Netto 0,40 (nol koma empat nol) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1 (satu) butir tablet / ekstasi warna Hijau diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi seberat 0,59 (nol koma lima sembilan) Gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan serbuk warna Hijau diduga Narkotika Golongan I jenis ekstasi seberat 0,07 (nol koma nol tujuh) Gram;
- Bahwa Terdakwa MUHAMAD AL-FAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
-------- Perbuatan ia terdakwa MUHAMAD AL-FAJRI DWI PUTRA Alias AYI Bin RAZALI sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |