Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2026/PN Tbk MIRZA FOLENDA, S.H. JAELANI als JAI bin IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 72/Pid.B/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1891/L.10.12/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAELANI als JAI bin IBRAHIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa JAELANI Als JAI Bin IBRAHIM pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Jl Parit Benut RT 002 RW 004 Kel. Parit Benut Kec. Meral Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Korban MOCH. DJIBRIL Als CIPTO, Saksi SUPIAN selaku Ketua RT setempat, dan Saksi AZHARI sedang berkumpul untuk melakukan pengukuran patok tanah guna keperluan akses jalan umum yang terletak di kawasan Parit Benut RT 002 RW 004 Kel. Parit Benut Kec. Meral Kab. Karimun. Pada saat proses pengukuran patok sepanjang 1,5 (satu koma lima) meter tersebut berlangsung, Terdakwa menegur Saksi Korban MOCH. DJIBRIL Als CIPTO dengan menyampaikan bahwa pagar pembatas yang dibuat oleh Saksi Korban MOCH. DJIBRIL Als CIPTO telah melewati batas dan masuk ke dalam area tanah milik Terdakwa. Teguran Terdakwa tersebut juga dibenarkan oleh Saksi SUPIAN yang menyatakan secara langsung bahwa pagar milik Saksi Korban MOCH. DJIBRIL Als CIPTO benar masuk ke dalam area tanah Terdakwa sejauh 10 (sepuluh) sentimeter. Mendengar hal tersebut, Saksi Korban MOCH. DJIBRIL Als CIPTO merasa tidak terima dan langsung membantahnya dengan mengatakan bahwa patok tanah milik Terdakwalah yang seharusnya dimundurkan karena menurut Saksi Korban MOCH. DJIBRIL Als CIPTO pagar tersebut masih masuk ke dalam area patok tanahnya. Terdakwa kemudian bertanya kepada Saksi Korban MOCH. DJIBRIL Als CIPTO dengan perkataan, "Abang apa maunya". Kemudian Saksi Korban MOCH. DJIBRIL Als CIPTO merespons dengan cara berdiri dan membentak Terdakwa dengan perkataan, "Apa maumu?". Melihat Saksi Korban MOCH. DJIBRIL Als CIPTO berdiri dan membentak, Terdakwa langsung mengayunkan tangan kanannya yang sudah dalam keadaan mengepal ke arah Saksi Korban MOCH. DJIBRIL Als CIPTO dan memukul bagian kepala sebelah kiri Saksi Korban MOCH. DJIBRIL Als CIPTO sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian Saksi AZHARI dengan cepat melerai dan memisahkan Terdakwa sambil mengucapkan kata "Jangan". Kemudian Terdakwa meninggalkan lokasi kejadian menuju ke dalam rumah Terdakwa, sedangkan Saksi Korban MOCH. DJIBRIL Als CIPTO masih tertinggal di lokasi kejadian dalam keadaan emosi dan marah-marah.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No. RM :  289610 yang di tandatangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF selaku dokter Spesialis Forensik pada Instalasi Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD M. Sani Karimun dengan mengingat sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 11 Januari 2026 terhadap saksi korban Moch. Djibril Als Cipto, didapatkan kesimpulan :
  • Korban laki-laki, usia empat puluh delapan tahun, berat badan enam puluh delapan koma satu kilogram, tinggi badan sekira seratus enam puluh sentimeter, kulit sawo matang, keadaan gizi baik.
  • Pada pemeriksaan tidak ditemukan kelainan dan tanda kekerasan.

 

-------------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana --------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88