Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2026/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
ANAS NASRIN BIN NASRUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-610/L.10.12/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAS NASRIN BIN NASRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Berawal pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Baran I Meral, Terdakwa dihubungi oleh BUDI (DPO) melalui telepon WhatsApp yang mengatakan “Bang kita nanti berangkat, nanti ferry las jemput saya di Pelabuhan Karimun”, yang dijawab oleh Terdakwa: “Ia”. Selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB BUDI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan memberitahukan “Bang saya sudah di kapal ferry, jemput nanti dan ambil mobil di parkiran ROYAL”, yang disanggupi oleh Terdakwa lalu sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa pergi menuju parkiran Hotel Royal untuk mengambil mobil yang dimaksud. Setelah berhasil membawa mobil tersebut, Terdakwa langsung menuju ke Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bertemu dengan BUDI (DPO), kemudian Terdakwa bersama BUDI (DPO) pergi menjemput rekan mereka yaitu ACA (DPO) di daerah Paya Manggis Baran kec. meral Kab. Karimun. Setelah ketiganya berkumpul, BUDI (DPO) memerintahkan: “Bang kita langsung ke tempat lokasi speed boat di Pasir Panjang Meral Kab. Karimun”. Sesampainya di lokasi speedboat sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa bertindak sebagai Tekong membawa speedboat tersebut bersama BUDI (DPO) dan ACA (DPO) menuju Pulau Asam untuk menunggu instruksi selanjutnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB, BUDI (DPO) memberikan instruksi “Kita grak sekarang”, lalu Terdakwa langsung membawa speedboat menuju arah Pulau Pisang di perbatasan perairan Indonesia-Malaysia. Sekira pukul 08.00 WIB, datang sebuah speedboat lain menghampiri mereka dan menyerahkan 1 (satu) bungkusan besar berisi Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 Kg (satu kilogram) yang dibalut lakban putih-hitam. Bungkusan tersebut diterima langsung oleh BUDI (DPO). Setelah barang diterima, BUDI (DPO) berkata: “Bang kita langsung balik”. Mereka pun kembali ke Pasir Panjang dan tiba sekira pukul 11.00 WIB. BUDI (DPO) kemudian memerintahkan Terdakwa membawa bungkusan sabu 1 Kg tersebut ke dalam mobil dan diletakkan di bawah bangku supir. Setelah mengantar BUDI (DPO) kembali ke Pelabuhan Domestik untuk berangkat ke Batam, BUDI (DPO) berpesan “Bang ini barang (sabu) serahkan kepada teman saya nanti, nanti saya kirim nomornya”, dan sesampainya di rumah sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh BUDI (DPO) yang mengirimkan nomor penerima barang. Namun sebelum diserahkan, Terdakwa mengambil bungkusan sabu tersebut, membawanya ke kamar, lalu diam-diam mengambil sedikit sabu dari bungkusan 1 Kg tersebut dengan cara menusuknya menggunakan pipa kecil. Sabu yang diambil tersebut disimpan Terdakwa di lemari kamarnya untuk dimiliki sendiri, sedangkan bungkusan besar 1 Kg diletakkan kembali di mobil.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 07.30 WIB, Terdakwa menghubungi nomor penerima sabu tersebut dan berkata “Bang saya jalan sekarang ke Balai View”. Sesampainya di parkiran Hotel Balai View, Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki tak dikenal dan membawanya ke Pelabuhan Domestik. Di perjalanan, Terdakwa menyerahkan bungkusan sabu 1 Kg tersebut kepada laki-laki itu. Setelah selesai, Terdakwa melapor kepada BUDI (DPO) via telepon “Bos barang sudah saya serahkan”
  • Bahwa selanjutnua pada hari Senin tanggal 24 November 2025, Terdakwa mengambil sisa sabu yang sebelumnya ia ambil (cungkil) dari lemari, lalu mengemasnya menjadi 2 (dua) paket plastik bening dan menyimpannya di dalam kotak rokok merk UFO BOLD. Hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB, saat Terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan Telaga Riau setelah turun dari ojek, Terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sisa hasil kejahatan tersebut berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu seberat 1,75 gram, kaca pyrex, mancis, dan HP Samsung Galaxy A13 kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 212/10254.00/2025 tanggal 26 november 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 2 (dua) Paket Narkotika di duga jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 1,75 (satu koma tujuh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 4257/NNF/2025 tanggal 28 november 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88