| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto bersama dengan saksi Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman (dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat sebuah rumah yang terletak di Jalan Paya Manggis Gg. Jawiyah RT 05 RW 02 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman mendapat informasi bahwa Tamil (DPO) ada memiliki narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman mencari Tamil dan setelah bertemu kemudian Terdakwa Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman mengajak Tamil untuk menggunakan narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan Paya Manggis Gg Jawiyah RT 05 RW 02 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
- Pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 wib Saksi Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman bersama dengan Tamil (DPO) sampai dirumah dan disambut oleh Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto , kemudian Saksi Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman mengajak Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto menggunakan narkotika jenis sabu bersama dengan Tamil didalam kamar.
- Sekira pukul 03.40 wib saat Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto hendak tidur Tamil memberikan 1(satu) bungkus plastik bening narkotika jenis sabu kepada Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto pada saat Saksi Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman sedang ke kamar mandi, kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut kedalam kantong celana yang dipakainya
- Pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib pada saat Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto bangun dari tidur Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto mengetahui bahwa Tamil sudah pulang.
- Sekira pukul 12.30 pada saat Saksi Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman dan Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto masih berada didalam kamar Saksi Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) paket yang diambil dari atas meja didalam kamar kepada Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto dan langsung menyimpan kedalam kantong celana yang dipakainya, kemudian Saksi Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman pergi mandi sedangkan Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto pergi untuk membeli rokok .
- Sekira pukul 13.00 wib Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto kembali kerumah Saksi Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman dan mengetahui bahwa Saksi Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman sudah pergi, kemudian Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto istirahat didalam kamar , dan seketika Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto ditangkap oleh saksi Tri Asmara ,SH bersama dengan saksi Heri Setiawan Anggota Opsnal Direktorat Narkoba Polda Kepri dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari kantong celana yang dipakainya sebanyak 4 (empat) paket dan 1(satu) unit handphone merk OPPO Reno warna Biru dengan nomor 085165766575, dan dari pengakuan Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) bungkus adalah milik Saksi Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman sedangkan 1(Satu) paket adalah milik Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto yang diterima dari Tamil yang diterima dari Tamil pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 03.40 wib pada saat berada didalam kamar rumah Saksi Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman.
- Sekira pukul 14.00 wib saksi Tri Asmara ,SH bersama dengan saksi Heri Setiawan berhasil mengamankan Saksi Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman yang sedang berada disebuah warung Mie Agem yang terletak Tanjung Balai Karimun Kelurahan Balai Kecamatan Balai dan mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Saksi Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto adalah miliknya yang dititipkan kepada Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto karena Saksi Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman hendak pergi ke Selat Panjang .
- Selanjutnya Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto bersama dengan Saksi Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri untuk Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 306/10221/2025, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 306/10221/2025 tanggal 27 Agustus 2025 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Wahyul Amri, SE menerangkan :
- 4(empat) paket /bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkoytika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 2,38 (dua koma tiga delapan) gram.
- Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0311 tanggal 1 September 2025 , Dyah Ayu Novi Hapsari ,S.Farm,Apt selaku Ketua Tim Penguji , telah melakukan pengujian dengan Kesimpulan : Barang bukti yang diterima berupa 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening berat 2,38 (dua koma tiga delapan) gram , dan sisa sebanyak 2,2300 (dua koma dua tiga nol nol) gram dikembalikan kepada Penyidik untuk dijadikan pembuktian perkara, Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa bersama dengan temannya tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bahwa Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto bersama dengan saksi Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman (dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat sebuah rumah yang terletak di Jalan Paya Manggis Gg. Jawiyah RT 05 RW 02 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap Orang yang tanpa hak melakukan pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 wib Saksi saksi Tri Asmara ,SH bersama dengan saksi Heri Setiawan Anggota Opsnal Direktorat Narkoba Polda Kepri mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto memiliki narkotika jenis sabu disebuah rumah yang terletak di Jalan Paya Manggis Gg. Jawiyah RT 05 RW 02 Kelurahan Baran Tikur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun.
- Sekira pukul 13.00 wib saksi Tri Asmara ,SH bersama dengan saksi Heri Setiawan tiba tiba dirumah tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto yang sedang istirahat didalam kamar dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari kantong celana yang dipakainya sebanyak 4 (empat) paket dan 1(satu) unit handphone merk OPPO Reno warna Biru dengan nomor 085165766575, dan dari pengakuan Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto bahwa narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) bungkus adalah milik Saksi Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman sedangkan 1(Satu) paket adalah milik Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto yang diterima dari Tamil pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 03.40 wib pada saat berada didalam kamar rumah Saksi Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman .
- Sekira pukul 14.00 wib saksi Tri Asmara ,SH bersama dengan saksi Heri Setiawan berhasil mengamankan Saksi Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman yang sedang berada disebuah warung Mie Agem yang terletak Tanjung Balai Karimun Kelurahan Balai Kecamatan Balai dan mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto adalah miliknya yang dititipkan kepada Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto karena Saksi Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman hendak pergi ke Selat Panjang .
- Selanjutnya Terdakwa Riky Susanto Alias Riki Bin Sugiarto bersama dengan Saksi Wandi Purnama Wibawa Alias Wandi Bin Sukarman berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri untuk Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 306/10221/2025, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 306/10221/2025 tanggal 27 Agustus 2025 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Wahyul Amri, SE menerangkan :
- 4(empat) paket /bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkoytika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 2,38 (dua koma tiga delapan) gram.
- Bahwa sesuai dengan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0311 tanggal 1 September 2025 , Dyah Ayu Novi Hapsari ,S.Farm,Apt selaku Ketua Tim Penguji , telah melakukan pengujian dengan Kesimpulan : Barang bukti yang diterima berupa 1(satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi kristal bening berat 2,38 (dua koma tiga delapan) gram, dan sisa sebanyak 2,2300 (dua koma dua tiga nol nol) gram dikembalikan kepada Penyidik untuk dijadikan pembuktian perkara, Positif mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Terdakwa tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP 2023 Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |