Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2026/PN Tbk ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IWAN KURNIAWAN, SH, MH, M.SiANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan dari Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon sebagai Pemilik sah Kapal Motor merk Adinda berdasarkan Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris / PPAT di Tanjungpinang  H. ABDUL RAHMAN DATUK RAJO MANGKUTO, S.H. Nomor : 06 tanggal 08 Oktober 2016; 
  3. Menyatakan  Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 4777 tanggal 27 Juni 2012  yang didaftarkan dan diterbitkan Direktorat Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut pada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir  Propinsi Riau telah hilang dan sampai saat ini tidak diketemukan;
  4. Menyatakan memberi izin kepada Pemohon untuk membuat dan mengajukan permohonan guna mendapatkan salinan/pengganti  Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 4777 tanggal 27 Juni 2012  dengan merk Kapal Motor “Adinda” pada Direktorat Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir  Propinsi Riau;
  5. Memerintahkan kepada Direktorat Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut  pada kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir  Propinsi Riau, untuk segera menerbitkan Salinan atau Pengganti Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor : 4777 tanggal 27 Juni 2012 dengan merk “Adinda”;
  6. Memerintah kepada pejabat  pada kantor Direktorat Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir  Propinsi Riau,  untuk taat dan patuh terhadap seluruh isi Putusan ini;
  7. Menyatakan seluruh dokumen yang menjadi bukti dalam perkara a quo memiliki kekuatan hukum yang kuat, mengikat, dan sempurna;
  8. Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88