Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.Jumieko Andra, S.H., M.H.
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
MUHAMMAD MULIA BIN ABU BAKAR (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3080/L.10.12/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2Jumieko Andra, S.H., M.H.
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MULIA BIN ABU BAKAR (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD MULIA BIN ABU BAKAR (alm) pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dekat tiang listrik, pinggir Jalan Soekarno Hatta Poros, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun dan pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekir pukul 22.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir sebelah kiri dekat tiang listrik Jl. MT. HARYONO kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu 6 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa di rumahnya di Jalan Setia Budi Kec. Karimun Kab. Karimun Prov.kepri, menghubungi ZEIN (DPO) melalui telepon dan memesan shabu sebesar ¼ one ("seprempi"), setelah ZEIN (DPO) meminta dana dinaikkan, sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) dari akun SeaBank miliknya ke rekening BNI atas nama JUHIPRI ZAIN (DPO). Setelah mengirim bukti transfer, sekira pukul 18.30 WIB ZEIN (DPO) mengirim foto lokasi campak shabu di dekat tiang listrik, pinggir Jalan Soekarno Hatta Poros, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa tiba di lokasi dan menemukan kantong plastik asoy kuning berisi Narkotika jenis shabu, lalu Terdakwa membawanya pulang, dan sesampainya di rumah, Terdakwa membuka bungkusan shabu yang diperkirakan seberat ¼ one dan memaketkannya menjadi 2 (dua) paket ukuran 1 set dan 6 (enam) paket ukuran ½ set. Sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa menelpon REZA (DPO) dan memintanya mengambil shabu di rumah. REZA (DPO) tiba sekira pukul 20.15 WIB, dan Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu ukuran 1 set untuk dijualkan. REZA (DPO) pun pulang. Sekira pukul 22.30 WIB, BAYOR (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Messenger Facebook dan memesan shabu ukuran ½ set. Terdakwa campak 1 (satu) paket shabu ukuran ½ set di dekat sebuah gang samping Warung Servanda Sungai Lakam, Kabupaten Karimun. Terdakwa kemudian mengirim chat kepada BAYOR (DPO) bahwa barang sudah dicampakkan di gang samping Servanda dalam bungkus rokok Malboro Black Filter.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin 8 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dihubungi lagi oleh BAYOR (DPO) yang ingin loading (membeli) lagi. Terdakwa memintanya menaikkan dana. Terdakwa memeriksa SeaBank dan melihat dana sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) telah masuk dari BAYOR (DPO), lalu sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa memasukkan 1 (satu) paket shabu ukuran ½ set ke dalam kotak rokok merk HD. Terdakwa keluar dan campak kotak rokok HD berisi shabu tersebut di tempat yang sama (dekat gang samping Warung Servanda Sungai Lakam). Terdakwa mengonfirmasi kembali kepada BAYOR (DPO) bahwa barang sudah dicampakkan, lalu pulang ke rumah.
  • Bahwa selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa saat itu sedang berada di rumah terdakwa di Jl. Setia Budi Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri kemudian terdakwa chat HABIBI (DPO) dengan mengatakan “adee?“ namun tak di balas, kemudian pada pukul 20.28 wib terdakwa saat itu sedang berada di jalan sungai lakam Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri yang saat itu Narkotika jenis shabu berupa 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 2,26 (dua koma dua enam) gram, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 2,21 (dua koma dua satu) gram sudah ada sama terdakwa yang terdakwa simpan di saku celana sebelah kiri depan terdakwa dan terdakwa kembali chat WA saudara HABIBI (DPO) terdakwa telpon saudara HABIBI (DPO) dengan mengatakan “bang mau loading bisa?“ dijawab “bisa naikan lah dana” terdakwa jawab “lame proses nya “ dijawab “tidak la“ terdakwa jawab “ia bang saya naikan dana“ kemudian telpon terputus, tak lama kemudian terdakwa chat saudara HABIBI ( DPO ) dengan mengatakan “tak bise empi (seperempi one), awak naikan secepatnya la jangan risau dalam waktu beberapa jam awak naikan “ namun tak dibalas, kemudian sekitar pukul 21.17 wib terdakwa naikkan sebesar Rp. 7.000.000 (juta juta rupiah) kemudian terdakwa kirim bukti chat pengiriman terdakwa tersebut yang terdakwa kirim melalui SEABANK terdakwa ke rekening Bank BCA saudara HABIBI, kemudian sekira pukul 21.30 WIB, HABIBI (DPO) mengirim foto lokasi campak shabu. Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut di pinggir sebelah kiri dekat tiang listrik Jl. MT. HARYONO kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri. Sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 24,59 (dua puluh empat koma lima sembilan) gram yang terbungkus tisu putih dan dimasukkan ke dalam bungkusan KOPI KAPAL API warna merah hitam. Yang selanjutnya sekitar pukul 22.00 wib setelah terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu kemudian terdakwa Chat WA saudara HABIBI (DPO) dengan mengatakan “ bang barangnya sudah dapat “ namun tidak dibalas, dan kemudian Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan dalam saku celana sebelah kiri depan terdakwa bersamaan dengan narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa bawa juga, kemudian terdakwa menuju ke arah Sungai lakam Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri dan sampai depan sebuah konter di jalan Asia Afrika sungai lakam semua shabu tersebut terdakwa letakan di semak pinggir jalan, kemudian terdakwa pergi beli makan, kemudian sekitar pukul 22.30 wib terdakwa kembali mengambil Narkotika jenis shabu tersebut dan menyimpan di saku celana sebelah kiri depan terdakwa kembali, kemudian terdakwa menuju ke jalan Jl. Bakti Sidorejo Kel. Lubuk Semut Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri dan begitu sampai yang saat itu sekitar pukul 23.00 wib saat hendak mau turun terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 24,59 (dua empat koma lima sembilan) gram yang di bungkus 1 (satu) helai tisu warna putih yang di masukan ke dalam 1 (satu) bungkusan KOPI KAPAL API warna merah hitam. 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 2,26 (dua koma dua enam) gram yang di masukan ke dalam 1 (satu) plastik bening, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 2,21 (dua koma dua satu) gram yang dimasukan ke dalam 1 (satu) plastik klip bening, yang dimasukan lagi ke dalam 1 (satu) plastik bening. Yang mana ditemukan di saku celana depan kiri. 1 (satu) Unit HP android Merek OPPO A5S warna Merah dengan kartu SIM 2 my IM3 085777385428 yang digunakan untuk telfon biasa. Ditemukan di saku depan kanan, 1 (satu) Unit HP android Merek POCO F5 warna Hitam dengan kartu Luar Negeri 601118730407 yang digunakan untuk Whatsapp. Dan satu kartu Luar Negri 601117007310 yang digunakan untuk Whatsapp Business di temukan di saku kiri depan. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Pink dengan Nomor polisi BP 3502 UK Yang sudah terparkir saat terdakwa sedang hendak dari sepeda motor.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 140/10254.00/IX/2025 tanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 7 (tujuh) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastic bening yang terdiri dari 1 (satu) paket Narkotika dengan berat bersih 24,59 (dua empat koma  lima sembilan) gram, 5 (lima) paket Narkotika dengan berat bersih 2,26 (dua koma  dua enam), 1 (satu) paket Narkotika dengan berat bersih 2,21 ( dua kona dua satu)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 3497/NNF/2025 tanggal 30 September 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD MULIA BIN ABU BAKAR (alm) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Bakti Sidorejo Kel. Lubuk Semut Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekitar pukul 11.00 wib terdakwa saat itu sedang berada di rumah terdakwa di Jl. Setia Budi Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri kemudian terdakwa chat HABIBI (DPO) dengan mengatakan “adee?“ namun tak di balas, kemudian pada pukul 20.28 wib terdakwa saat itu sedang berada di jalan sungai lakam Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri yang saat itu Narkotika jenis shabu berupa 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 2,26 (dua koma dua enam) gram, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 2,21 (dua koma dua satu) gram sudah ada sama terdakwa yang terdakwa simpan di saku celana sebelah kiri depan terdakwa dan terdakwa kembali chat WA saudara HABIBI (DPO) terdakwa telpon saudara HABIBI (DPO) dengan mengatakan “bang mau loading bisa?“ dijawab “bisa naikan lah dana” terdakwa jawab “lame proses nya “ dijawab “tidak la“ terdakwa jawab “ia bang saya naikan dana“ kemudian telpon terputus, tak lama kemudian terdakwa chat saudara HABIBI ( DPO ) dengan mengatakan “tak bise empi (seperempi one), awak naikan secepatnya la jangan risau dalam waktu beberapa jam awak naikan “ namun tak dibalas, kemudian sekitar pukul 21.17 wib terdakwa naikkan sebesar Rp. 7.000.000 (juta juta rupiah) kemudian terdakwa kirim bukti chat pengiriman terdakwa tersebut yang terdakwa kirim melalui SEABANK terdakwa ke rekening Bank BCA saudara HABIBI, kemudian sekira pukul 21.30 WIB, HABIBI (DPO) mengirim foto lokasi campak shabu. Terdakwa langsung menuju lokasi tersebut di pinggir sebelah kiri dekat tiang listrik Jl. MT. HARYONO kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri. Sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 24,59 (dua puluh empat koma lima sembilan) gram yang terbungkus tisu putih dan dimasukkan ke dalam bungkusan KOPI KAPAL API warna merah hitam. Yang selanjutnya sekitar pukul 22.00 wib setelah terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu kemudian terdakwa Chat WA saudara HABIBI (DPO) dengan mengatakan “ bang barangnya sudah dapat “ namun tidak dibalas, dan kemudian Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa simpan dalam saku celana sebelah kiri depan terdakwa bersamaan dengan narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdakwa bawa juga, kemudian terdakwa menuju ke arah Sungai lakam Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri dan sampai depan sebuah konter di jalan Asia Afrika sungai lakam semua shabu tersebut terdakwa letakan di semak pinggir jalan, kemudian terdakwa pergi beli makan, kemudian sekitar pukul 22.30 wib terdakwa kembali mengambil Narkotika jenis shabu tersebut dan menyimpan di saku celana sebelah kiri depan terdakwa kembali, kemudian terdakwa menuju ke jalan Jl. Bakti Sidorejo Kel. Lubuk Semut Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri dan begitu sampai yang saat itu sekitar pukul 23.00 wib saat hendak mau turun terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 24,59 (dua empat koma lima sembilan) gram yang di bungkus 1 (satu) helai tisu warna putih yang di masukan ke dalam 1 (satu) bungkusan KOPI KAPAL API warna merah hitam. 5 (lima) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 2,26 (dua koma dua enam) gram yang di masukan ke dalam 1 (satu) plastik bening, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 2,21 (dua koma dua satu) gram yang dimasukan ke dalam 1 (satu) plastik klip bening, yang dimasukan lagi ke dalam 1 (satu) plastik bening. Yang mana ditemukan di saku celana depan kiri. 1 (satu) Unit HP android Merek OPPO A5S warna Merah dengan kartu SIM 2 my IM3 085777385428 yang digunakan untuk telfon biasa. Ditemukan di saku depan kanan, 1 (satu) Unit HP android Merek POCO F5 warna Hitam dengan kartu Luar Negeri 601118730407 yang digunakan untuk Whatsapp. Dan satu kartu Luar Negri 601117007310 yang digunakan untuk Whatsapp Business di temukan di saku kiri depan. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Pink dengan Nomor polisi BP 3502 UK Yang sudah terparkir saat terdakwa sedang hendak dari sepeda motor.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 140/10254.00/IX/2025 tanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 7 (tujuh) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastic bening yang terdiri dari 1 (satu) paket Narkotika dengan berat bersih 24,59 (dua empat koma  lima sembilan) gram, 5 (lima) paket Narkotika dengan berat bersih 2,26 (dua koma  dua enam), 1 (satu) paket Narkotika dengan berat bersih 2,21 ( dua kona dua satu)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 3497/NNF/2025 tanggal 30 September 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88