Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2026/PN Tbk SYAFRIAL ST. MUNCAK Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYAFRIAL ST. MUNCAK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa yang bernama SYAFRIAL ST. MUNCAK , seperti yang tertulis dan terbaca pada Kartu Tanda Penduduk Nik : 1471101003580002 dan di Kartu Keluarga Nomor : 1471102904100006 atas nama kepala keluarga SYAFRIAL ST. MUNCAK, dan yang bernama SYAFRIAL PIRMA, seperti yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 327/58/VI/1993, Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor 3582/TP/2006, atas nama UTARI ANGRAINI, Ijazah Sekolah Dasar a.n UTARI ANGRAINI, yang dikeluarkan Kepala Sekolah Dasar Negeri 056 Bukit Raya Kota Pekan baru, Ijazah Sekolah Menengah Pertama, a.n UTARI ANGRAINI, yang dikeluarkan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 26 Pekan baru, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan, a.n UTARI ANGRAINI, yang dikeluarkan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Karimun  adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang;
  3. Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama SYAFRIAL PIRMA, seperti yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 327/58/VI/1993, Kutipan Akte Kelahiran anak Pemohon Nomor 3582/TP/2006, atas nama UTARI ANGRAINI, Ijazah Sekolah Dasar a.n UTARI ANGRAINI, yang dikeluarkan Kepala Sekolah Dasar Negeri 056 Bukit Raya Kota Pekan baru, Ijazah Sekolah Menengah Pertama, a.n UTARI ANGRAINI, yang dikeluarkan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 26 Pekan baru, Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan, a.n UTARI ANGRAINI, yang dikeluarkan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Karimun;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk mengurus perubahan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon, Kartu Keluarga Pemohon & untuk mengurus pembuatan Akte Kelahiran Pemohon;
  5. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88