| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan penambahan nama di dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK. 2102045306780012, tertanggal 20 Mei 2026, Kartu Keluarga Pemohon dengan nomor. 2171111402081389 atas nama kepala keluarga MUHAMAD SAHNAN, tertanggal 20 Mei 2026, Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dengan nomor. 2171-LT-22052024-0032 atas nama SURIA GALIH, yang tertulis dan terbaca SAURMIANTI ditambah dibelakangnya dengan kata PANDIANGAN, sehinga yang dulunya SAURMIANTI menjadi SAURMIANTI PANDIANGAN;
- Menetapkan Indentitas Pemohon yang bernama SAURMIANTI, lahir di Tebing Tinggi, tanggal 13 Juni 1978, untuk selanjutnya dan seterusnya menggunakan nama SAURMIANTI PANDIANGAN, lahir di Kampung Lalang, tanggal 13 Juni 1978, sesuai dengan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) dengan nomor : 05 OA oa 0027213, yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah bernama SAHATLAN LIMBONG, tertanggal 11 Juni 1993, Kutipan Akta Nikah Pemohon dengan nomor : 2171121062025006, tertanggal 02 Juni 2025 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan Penetapan ini, kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB, Kabupaten Karimun, untuk menambahkan nama belakang PANDIANGAN sekaligus memperbaiki tempat lahir Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK. 2102045306780012, tertanggal 20 Mei 2026, Kartu Keluarga Pemohon dengan nomor. 2171111402081389 atas nama kepala keluarga MUHAMAD SAHNAN, tertanggal 20 Mei 2026, Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dengan nomor. 2171-LT-22052024-0032 atas nama SURIA GALIH dimana tertulis sebelumnya tertulis SAURMIANTI ditambah dengan nama belakang PANDIANGAN, sehingga yang dulunya nama SAURMIANTI, lahir di Tebing Tinggi, tanggal 13 Juni 1978 menjadi SAURMIANTI PANDIANGAN, lahir di Kampung Lalang, tanggal 13 Juni 1978, setelah Putusan Perkaran ini;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|