Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2026/PN Tbk MIRZA FOLENDA, S.H. MD AYOP Bin NAZARUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1878/L.10.12/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MD AYOP Bin NAZARUDIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa MD AYOP Bin NAZARUDIN (Alm) bersama – sama dengan GESIT PRAMANA PUTRA Bin JUNAIDI (Alm) (dilakukan Penuntutan berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di kotak Travo PLN di samping sekolah Mahabodi atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah yang berada di Jl. Bukit senang Rt 002 Rw 008 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. karimun bersama dengan Saksi GESIT PRAMANA PUTRA Bin JUNAIDI (Alm) (dilakukan penuntutan berkas terpisah). Saat itu, SANI (DPO) yang merupakan teman dari Saksi GESIT menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk menanyakan keberadaan Saksi GESIT, lalu Terdakwa menjawab bahwa Saksi GESIT ada bersamanya, SANI (DPO) memberitahukan bahwa barang berupa shabu sudah dicampakkan (diletakkan) di kotak Travo PLN di samping sekolah Mahabodi di dalam sebuah plastik obat berwarna biru, kemudian Terdakwa menyampaikan informasi tersebut kepada Saksi GESIT, Saksi GESIT kemudian langsung menyuruh Terdakwa dengan perkataan, "Tolong ambilkanlah". Lalu Terdakwa langsung pergi menuju lokasi yang disampaikan oleh SANI (DPO) dengan berjalan kaki. Setibanya di samping kotak Travo listrik PLN dekat sekolah Mahabodi tersebut, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastik obat berwarna biru, lalu Terdakwa mengambilnya dan meraba bahwa di dalamnya terdapat satu paket shabu. Kemudian Terdakwa membawa barang tersebut pulang ke rumah dan menyerahkannya kepada Saksi GESIT, lalu Saksi GESIT membuka dan mengepak (memecah) shabu tersebut menjadi paketan-paketan kecil. Pada saat proses pengepakan tersebut, Saksi GESIT memberikan sedikit shabu kepada Terdakwa. Pada malam harinya sekira pukul 23.00 WIB, Saksi GESIT menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merk T3 berwarna hitam yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket shabu kepada Terdakwa, saat menyerahkan barang tersebut, Saksi GESIT mengatakan "Tolong kasihkan kepada saudara GUGUN yang akan datang mengambil shabu tersebut", lalu Terdakwa berjalan keluar rumah untuk menunggu kedatangan GUGUN (DPO), tidak lama kemudian, Terdakwa melihat GUGUN (DPO) datang mendekat. Namun, pada saat Terdakwa dan GUGUN (DPO) hendak bertemu, GUGUN (DPO) tiba-tiba melarikan diri karena melihat kedatangan pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun. Terdakwa panik lalu membuang kotak rokok merk T3 berwarna hitam yang berisi shabu tersebut ke dalam parit yang berada di depan rumah tempat tinggal Terdakwa. Kemudian pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan barang bukti yang sempat dibuang oleh Terdakwa di dalam parit tersebut. Petugas mengamankan 2 (dua) paket Narkotika yang diduga jenis shabu dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,57 (nol koma lima tujuh) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk T3 berwarna hitam. Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit HP merk VIVO 1906 warna biru yang dilakban berwarna hitam dengan nomor WhatsApp 081268618378 milik Terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi, pihak Kepolisian juga berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi GESIT di dalam rumah tersebut. kemudian Terdakwa dan juga Saksi GESIT dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 43/10254.03/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat netto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1125/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa MD AYOP Bin NAZARUDIN (Alm) bersama – sama dengan GESIT PRAMANA PUTRA Bin JUNAIDI (Alm) (dilakukan Penuntutan berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 23.17 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Bukit senang Rt 002 Rw 008 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di rumah yang berada di Jl. Bukit senang Rt 002 Rw 008 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. karimun bersama dengan Saksi GESIT PRAMANA PUTRA Bin JUNAIDI (Alm) (dilakukan penuntutan berkas terpisah). Saat itu, SANI (DPO) yang merupakan teman dari Saksi GESIT menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk menanyakan keberadaan Saksi GESIT, lalu Terdakwa menjawab bahwa Saksi GESIT ada bersamanya, SANI (DPO) memberitahukan bahwa barang berupa shabu sudah dicampakkan (diletakkan) di kotak Travo PLN di samping sekolah Mahabodi di dalam sebuah plastik obat berwarna biru, kemudian Terdakwa menyampaikan informasi tersebut kepada Saksi GESIT, Saksi GESIT kemudian langsung menyuruh Terdakwa dengan perkataan, "Tolong ambilkanlah". Lalu Terdakwa langsung pergi menuju lokasi yang disampaikan oleh SANI (DPO) dengan berjalan kaki. Setibanya di samping kotak Travo listrik PLN dekat sekolah Mahabodi tersebut, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah plastik obat berwarna biru, lalu Terdakwa mengambilnya dan meraba bahwa di dalamnya terdapat satu paket shabu. Kemudian Terdakwa membawa barang tersebut pulang ke rumah dan menyerahkannya kepada Saksi GESIT, lalu Saksi GESIT membuka dan mengepak (memecah) shabu tersebut menjadi paketan-paketan kecil. Pada saat proses pengepakan tersebut, Saksi GESIT memberikan sedikit shabu kepada Terdakwa. Pada malam harinya sekira pukul 23.00 WIB, Saksi GESIT menyerahkan 1 (satu) buah kotak rokok merk T3 berwarna hitam yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket shabu kepada Terdakwa, saat menyerahkan barang tersebut, Saksi GESIT mengatakan "Tolong kasihkan kepada saudara GUGUN yang akan datang mengambil shabu tersebut", lalu Terdakwa berjalan keluar rumah untuk menunggu kedatangan GUGUN (DPO), tidak lama kemudian, Terdakwa melihat GUGUN (DPO) datang mendekat. Namun, pada saat Terdakwa dan GUGUN (DPO) hendak bertemu, GUGUN (DPO) tiba-tiba melarikan diri karena melihat kedatangan pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun. Terdakwa panik lalu membuang kotak rokok merk T3 berwarna hitam yang berisi shabu tersebut ke dalam parit yang berada di depan rumah tempat tinggal Terdakwa. Kemudian pihak Kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan barang bukti yang sempat dibuang oleh Terdakwa di dalam parit tersebut. Petugas mengamankan 2 (dua) paket Narkotika yang diduga jenis shabu dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,57 (nol koma lima tujuh) gram di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk T3 berwarna hitam. Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit HP merk VIVO 1906 warna biru yang dilakban berwarna hitam dengan nomor WhatsApp 081268618378 milik Terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi, pihak Kepolisian juga berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi GESIT di dalam rumah tersebut. kemudian Terdakwa dan juga Saksi GESIT dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 43/10254.03/2026 tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat netto 0,57 (nol koma lima tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1125/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam Percobaan atau permufakatan jahat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana . --------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88