| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa ANDRI RAHMADANI Als ANDRE Bin DJALANI pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di jalan baru TMK kel. Sungai Raya Kec Meral Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Ranggam Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun Prov.Kepri menerima pesan WhatsApp dan panggilan telepon dari HABIBI (DPO) yang kemudian mengirimkan sebuah peta lokasi dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, Terdakwa langsung pergi menuju titik lokasi campak yang berada di jalan baru TMK kel. Sungai Raya Kec Meral Kab. Karimun Prov. Kepri. Sekitar pukul 16.00 WIB, tepat di dekat sebuah tembok di pinggir jalan, Terdakwa menemukan sebuah kantong plastik warna oranye berisi sampah yang di dalamnya diselipkan kantong plastik warna merah. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu berbentuk kristal dengan berat masing-masing sekitar 1 (satu) ons. Terdakwa kemudian membawa sabu tersebut pulang dan menyembunyikannya di bawah pohon di belakang rumahnya. sekira pukul 16.30 WIB HABIBI (DPO) kembali mengirim pesan menyuruh Terdakwa untuk membagi sabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) paket, dengan rincian 9 paket ukuran 25 gram, 9 paket ukuran 1 set, dan 12 paket ukuran ½ set, malam harinya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa membawa masuk sabu tersebut ke dalam rumah dan memaketkannya sesuai dengan instruksi HABIBI (DPO). Setelah selesai, Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada HABIBI (DPO) lalu menyembunyikan kembali paketan sabu tersebut di bawah pohon di belakang rumahnya.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, HABIBI (DPO) memberikan instruksi agar Terdakwa mencampak beberapa paket sabu di titik tertentu. Terdakwa mengambil paketan sesuai instruksi, membawanya menggunakan mobil, lalu mencampaknya di pinggir jalan sebelah kiri sesudah Kantor Bupati, dan mengirimkan peta lokasinya kepada HABIBI (DPO). Aksi penyebaran (campak) ini terus berlanjut hingga hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 19.10 WIB, Terdakwa kembali mencampak paket sabu di dekat tiang gerbang jalan BATI daerah kuburan cina.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa kembali mencampak paket sabu di sekitar Tugu Adipura jalan lingkar Coastal Area Karimun sesuai arahan HABIBI (DPO). Dari total 30 (tiga puluh) paket yang dibuat, Terdakwa telah berhasil menyebarkan 26 (dua puluh enam) paket, sehingga tersisa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu.
- Bahwa kemudian Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa mengambil sisa 4 (empat) paket sabu tersebut dari bawah pohon belakang rumahnya, memasukkannya ke dalam plastik bening, membalutnya dengan kain warna kuning abu-abu, lalu meletakkannya secara tersembunyi di dalam saku doortrim (pelapis pintu) depan sebelah kanan mobil Toyota Vios warna hitam Nomor Polisi BP 1362 HK miliknya. Sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa mengendarai mobil tersebut lalu memarkirkannya di belakang sebuah ruko. Kemudian Terdakwa berjalan kaki membawa peralatan berupa timbangan digital dan plastik klip bening menuju ke rumah saudaranya yang tidak jauh dari lokasi parkir di Jl. MT. Haryono Ranggam RT.001 RW.001 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri. Setibanya di sana, Terdakwa menyimpan peralatan tersebut di dalam lemari plastik di kamar depan, lalu bersantai di rumah tersebut hingga menjelang waktu sahur. Pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 03.15 WIB, saat Terdakwa hendak membuka pintu keluar dari rumah saudaranya tersebut, anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun langsung melakukan penyergapan, saat digeledah, petugas mengamankan 1 (satu) unit HP Android Merek OPPO A6 PRO warna biru hitam dari tangan kiri Terdakwa dan kunci mobil dari saku celana kanannya. Petugas kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam bertuliskan Pocket Scale serta 2 (dua) pack plastik klip bening di dalam lemari plastik. Selanjutnya, petugas membawa Terdakwa menuju mobil Toyota Vios BP 1362 HK miliknya yang sedang terparkir. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil tersebut, tepatnya di doortrim pintu depan sebelah kanan, petugas menemukan balutan kain warna kuning abu-abu yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket sedang Narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 24,37 (dua puluh empat koma tiga tujuh) gram dan 3 (tiga) paket kecil Narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 6,70 (enam koma tujuh nol) gram. kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 36/10254.03/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik klip bening dan di masukan lagi ke dalam plastik klip bening dengan berat bersih 24,37 (dua empat koma tiga tujuh) gram, 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 6,70 (enam koma tujuh nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1123/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa ANDRI RAHMADANI Als ANDRE Bin DJALANI pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 03.15 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di belakang sebuah ruko di dalam 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merek Toyota Vios warna hitam Nomor Polisi BP 1362 HK atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Ranggam Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun Prov.Kepri menerima pesan WhatsApp dan panggilan telepon dari HABIBI (DPO) yang kemudian mengirimkan sebuah peta lokasi dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut, Terdakwa langsung pergi menuju titik lokasi campak yang berada di jalan baru TMK kel. Sungai Raya Kec Meral Kab. Karimun Prov. Kepri. Sekitar pukul 16.00 WIB, tepat di dekat sebuah tembok di pinggir jalan, Terdakwa menemukan sebuah kantong plastik warna oranye berisi sampah yang di dalamnya diselipkan kantong plastik warna merah. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu berbentuk kristal dengan berat masing-masing sekitar 1 (satu) ons. Terdakwa kemudian membawa sabu tersebut pulang dan menyembunyikannya di bawah pohon di belakang rumahnya. sekira pukul 16.30 WIB HABIBI (DPO) kembali mengirim pesan menyuruh Terdakwa untuk membagi sabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) paket, dengan rincian 9 paket ukuran 25 gram, 9 paket ukuran 1 set, dan 12 paket ukuran ½ set, malam harinya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa membawa masuk sabu tersebut ke dalam rumah dan memaketkannya sesuai dengan instruksi HABIBI (DPO). Setelah selesai, Terdakwa melaporkan hal tersebut kepada HABIBI (DPO) lalu menyembunyikan kembali paketan sabu tersebut di bawah pohon di belakang rumahnya.
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, HABIBI (DPO) memberikan instruksi agar Terdakwa mencampak beberapa paket sabu di titik tertentu. Terdakwa mengambil paketan sesuai instruksi, membawanya menggunakan mobil, lalu mencampaknya di pinggir jalan sebelah kiri sesudah Kantor Bupati, dan mengirimkan peta lokasinya kepada HABIBI (DPO). Aksi penyebaran (campak) ini terus berlanjut hingga hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 19.10 WIB, Terdakwa kembali mencampak paket sabu di dekat tiang gerbang jalan BATI daerah kuburan cina.
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa kembali mencampak paket sabu di sekitar Tugu Adipura jalan lingkar Coastal Area Karimun sesuai arahan HABIBI (DPO). Dari total 30 (tiga puluh) paket yang dibuat, Terdakwa telah berhasil menyebarkan 26 (dua puluh enam) paket, sehingga tersisa 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu.
- Bahwa kemudian Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa mengambil sisa 4 (empat) paket sabu tersebut dari bawah pohon belakang rumahnya, memasukkannya ke dalam plastik bening, membalutnya dengan kain warna kuning abu-abu, lalu meletakkannya secara tersembunyi di dalam saku doortrim (pelapis pintu) depan sebelah kanan mobil Toyota Vios warna hitam Nomor Polisi BP 1362 HK miliknya. Sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa mengendarai mobil tersebut lalu memarkirkannya di belakang sebuah ruko. Kemudian Terdakwa berjalan kaki membawa peralatan berupa timbangan digital dan plastik klip bening menuju ke rumah saudaranya yang tidak jauh dari lokasi parkir di Jl. MT. Haryono Ranggam RT.001 RW.001 Kel. Tebing Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri. Setibanya di sana, Terdakwa menyimpan peralatan tersebut di dalam lemari plastik di kamar depan, lalu bersantai di rumah tersebut hingga menjelang waktu sahur. Pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 03.15 WIB, saat Terdakwa hendak membuka pintu keluar dari rumah saudaranya tersebut, anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun langsung melakukan penyergapan, saat digeledah, petugas mengamankan 1 (satu) unit HP Android Merek OPPO A6 PRO warna biru hitam dari tangan kiri Terdakwa dan kunci mobil dari saku celana kanannya. Petugas kemudian menggeledah rumah tersebut dan menemukan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam bertuliskan Pocket Scale serta 2 (dua) pack plastik klip bening di dalam lemari plastik. Selanjutnya, petugas membawa Terdakwa menuju mobil Toyota Vios BP 1362 HK miliknya yang sedang terparkir. Dari hasil penggeledahan di dalam mobil tersebut, tepatnya di doortrim pintu depan sebelah kanan, petugas menemukan balutan kain warna kuning abu-abu yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket sedang Narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 24,37 (dua puluh empat koma tiga tujuh) gram dan 3 (tiga) paket kecil Narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 6,70 (enam koma tujuh nol) gram. kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 36/10254.03/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) paket sedang narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik klip bening dan di masukan lagi ke dalam plastik klip bening dengan berat bersih 24,37 (dua empat koma tiga tujuh) gram, 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 6,70 (enam koma tujuh nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1123/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |