Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa VIO DUTA AUDI Bin TEUKU ABDUL MUIS pada hari Jumat tanggal 20 februari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Loby Hotel Royal Jl. Nusantara Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2025 Sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa sedang berada di Pelipit ketika dihubungi oleh ARUL (DPO), teman lamanya yang menanyakan bahwa apakah terdakwa ada tempat untuk membeli shabu. Terdakwa menjawab bahwa tempat tersebut memang ada, tetapi bukan miliknya. ARUL (DPO) kemudian meminta bantuan untuk dibelikan shabu dan menyebutkan bahwa ia hanya memiliki uang sebesar Rp150.000. Terdakwa menyanggupi permintaan tersebut. Setelah itu, Terdakwa menghubungi FIKA (DPO) dan menanyakan ketersediaan shabu. FIKA (DPO) mengatakan bahwa barang tersedia dan meminta Terdakwa datang ke gang dekat rumahnya. Terdakwa mengatakan akan datang setelah pembeli ARUL (DPO) tiba. Sekira pukul 22.45 WIB ARUL (DPO) datang menjemput Terdakwa dan membawa Terdakwa ke Hotel Royal. Di area parkir hotel, ARUL (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp150.000 dan meminta agar shabu diantarkan ke kamar hotel setelah diperoleh. Terdakwa menyetujui permintaan tersebut. Sebelum berangkat, Terdakwa mengirim pesan kepada FIKA (DPO) bahwa ia dalam perjalanan. FIKA (DPO) membalas dengan "oke". Terdakwa lalu menemui FIKA (DPO) di gang depan rumahnya, menyerahkan uang sebesar Rp150.000, dan menerima satu paket kecil shabu, yang kemudian disimpan Terdakwa di kantong baju. Terdakwa kembali ke Hotel Royal, namun tidak menemukan ARUL (DPO) di lokasi. Ketika melintasi lobi hotel, Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket shabu yang diperoleh dari FIKA (DPO). Terdakwa lalu dibawa untuk mencari FIKA (DPO), namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 23.15 Wib di Loby Hotel Royal Jl. Nusantara Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Satresnarkoba Polres Karimun menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu secara melawan hukum di Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Sekira pukul 23.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Karimun yang dipimpin oleh Kanit Idik 2, Ipda Fedryk S. Harahap, S.S., S.H., M.H., mengamankan seorang laki-laki bernama Vio Duta Audi di lobi Hotel Royal, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, dan menemukan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis shabu di dalam saku baju yang dikenakan oleh Vio Duta Audi. Saat diinterogasi, Vio Duta Audi mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh dari FIKA (DPO), yang menyerahkannya secara langsung di wilayah Lubuk Semut, Kabupaten Karimun. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan mencari FIKA (DPO) ke rumahnya, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 39/10254.00/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan SAPRI selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1117/NNF/2025 tanggal 08 April 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa VIO DUTA AUDI Bin TEUKU ABDUL MUIS pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Loby Hotel Royal Jl. Nusantara Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 23.15 Wib di Loby Hotel Royal Jl. Nusantara Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Satresnarkoba Polres Karimun menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu secara melawan hukum di Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Sekira pukul 23.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Karimun yang dipimpin oleh Kanit Idik 2, Ipda Fedryk S. Harahap, S.S., S.H., M.H., mengamankan seorang laki-laki bernama Vio Duta Audi di lobi Hotel Royal, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, dan menemukan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis shabu di dalam saku baju yang dikenakan oleh Vio Duta Audi. Saat diinterogasi, Vio Duta Audi mengaku bahwa shabu tersebut diperoleh dari FIKA (DPO), yang menyerahkannya secara langsung di wilayah Lubuk Semut, Kabupaten Karimun. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan mencari FIKA (DPO) ke rumahnya, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 39/10254.00/2025 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan SAPRI selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1117/NNF/2025 tanggal 08 April 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------- |