Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.DANIAL GOMES, S.H.
2.YOSEF ANDREAS ROGANDAULI NAINGGOLAN, S.H.
3.JOACHEEM TEDDY PANIGORAN L. TOBING, S.H.
4.IRMA FERAWATI MUNTHE, S.H.
MAMAD Bin TAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-855/L.10.12.8/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANIAL GOMES, S.H.
2YOSEF ANDREAS ROGANDAULI NAINGGOLAN, S.H.
3JOACHEEM TEDDY PANIGORAN L. TOBING, S.H.
4IRMA FERAWATI MUNTHE, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAMAD Bin TAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa MAMAD Bin TAWAN, pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di Jl. Jenderal Sudirman, RT. 002, RW. 001, Kel. Tanjung Batu Kota, Kec. Kundur, Kab. Karimun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang mengadili perkara, melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya 5 gram perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

      • Bahwa sebelumnya sekira pada bulan Agustus 2025 terdakwa sudah pernah membeli paketan yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 6 (enam) gram dan memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada sdr. IJUN (DPO).
      • Bahwa sekiranya pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa menghubungi sdr. IJUN (DPO) untuk membeli jenis sabu-sabu dan untuk menentukan tempat meletakkan barang yang diduga sabu-sabu yang akan dibeli oleh terdakwa dan sdr. IJUN (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa barang yang diduga sabu-sabu tersebut telah diletakkan dengan cara dicampakkan (dilempar) di pinggir jalan, Jalan parit Muda, kel. Tanjung Batu Barat, Kec. Kundur dengan dibungkus kotak rokok sampoerna merah.
      • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menuju tempat yang telah disepakati terdakwa dengan sdr. IJUN (DPO) dan mengambil bungkus rokok Sampoerna yang telah berisikan 2 (dua) paket yang diduga narotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 12 (dua belas) gram dan mengeluarkannya dari bungkus rokok tersebut dan menyimpannya di kantong celana terdakwa setelah itu terdakwa membuang bungkus rokok Sampoerna tersebut kemudian terdakwa pulang ke rumah terdakwa.
      • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menjual dan menyerahkan 1 (satu) set paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 (enam) gram kepada sdr. AMRAN (DPO) di Jalan Jend. Sudirman, Kel. Tanjungbatu Kota, Kec. Kundur dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara terdakwa terlebih dahulu menghubungi sdr. AMRAN (DPO) untuk menyuruh sdr. AMRAN (DPO) datang ke Tanjung Batu kemudian sdr. AMRAN (DPO) tersebut datang ke Tanjung Batu untuk membeli dan mengambil paketan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
      • Bahwa kemudian kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 WIB terdakwa membuka sisa paketan yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan sisa seberat kurang lebih 6 (enam) gram untuk ditimbang terdakwa dengan menggunakan timbangan digital untuk dibagikan menjadi 8 paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening yang selanjutnya akan dijual kembali oleh terdakwa.
      • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa keluar dari rumah yang berada di Perumahan Taman Safari menuju Hotel Wisma Tanjung Batu yang telah dipesan terdakwa untuk mengambil tas dan barang-barang terdakwa, dan pada saat di perjalanan terdakwa bertemu dengan saksi Musmulyadi Als Edi, lalu terdakwa berhenti dan berinteraksi dengan saksi Musmulyadi Als Edi. Kemudian pada saat itu sekira pukul 01.00 WIB ada 1 anggota kepolisian yaitu saksi penangkap ADE WILLEM ROMPAS lewat dan melihat terdakwa yang di mana pihak kepolisian sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang yang sering menjual sabu di daerah Jl. Jend. Sudirman, Kec. Kundur, Kab. Karimun dengan ciri-ciri yang dimiliki oleh terdakwa, selanjutnya saksi penangkap ADE WILLEM ROMPAS tersebut langsung mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan dompet yang berwarna coklat bermotif Bunga berisikan 8 (Delapan) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat kurang lebih 6 (Enam) Gram yang berada di kantong celana sebelah kiri dan ditemukan juga di kantong kiri atas terdapat 1 (satu) Unit HP Merk Xiaomi Redmi Note 14  dengan nomor Exis +62 083876864045 dan nomor IMEI (slot 1) 865623074251565 & IMEI (Slot 2) 865623074251573, lalu di kantong celana kanan ditemukan timbangan digital, 2 buah gunting dan 1 (satu) buah kunci kamar Wisma Tanjung Batu Nomor 107, selanjutnya di kantong celana kanan atas terdapat 2 (dua) buah mancis dan di kantong celana belakang ditemukan 1 (satu) Buah Dompet kulit warna  coklat yang berisi Uang Tunai Pecahan Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 7 (tujuh) Lembar, Uang Tunai Pecahan Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 16 (enam belas) Lembar , Uang Tunai Pecahan Rp20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) Lembar, Uang Tunai Pecahan Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) Lembar, Uang Tunai Pecahan Rp2.000,- (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) Lembar berjumlah Rp 1.567.000 (satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) setelah itu saksi penangkap ADE WILLEM ROMPAS memanggil rekannya yaitu saksi MUHAMMAD UYUN SANGAJI yang selanjut membawa terdakwa ke Polsek kundur untuk diamankan dan ditindaklanjut. Setelah itu pihak kepolisian melanjutkan penggeledahan ke kamar Wisma Tanjung Batu yang dipesan oleh terdakwa dan di kamar tersebut ditemukan juga 1 (satu) Buah Washbag warna Hitam yang bertulis PEGE, 1 (satu) Buah Alat Bong, 1 (satu) Bundel Plastik Bening, 2 ( Dua ) Buah Mancis, 2 ( Dua ) Buah Gunting dan 1 ( satu ) sedok sabu warna hitam yang diakui oleh terdakwa bahwa barang-barang tersebut adalah milik terdakwa.
      • Bahwa barang bukti 8 (Delapan) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat kurang lebih 6 (Enam) Gram yang berada di kantong celana sebelah kiri yang rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa.
      • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin sama sekali dari pihak yang berwenang dalam hal melakukan jual beli dan juga kepemilikin Narkotika Jenis Shabu tersebut
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di cabang PT. PEGADAIAN (Persero) Tanjung Balai Karimun No. 137/10254.00/x/2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin cabang RUDIANTO B SIDABUTAR atas permintaan KAPOLRES KUNDUR sesuai dengan surat No. B/175/X/RES.4.2/2025/UNIT RESKRIM tanggal 16 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan barang berupa:------------------------------------------------------
            • 8 (Delapan) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 6 (Enam) Gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik POLDA Riau dan pengembaliannya dari laboratorium Forensik POLDA Riau untuk bukti persidangan.----------------------
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3888/ NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM.,  YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., ABDILLAH ADAM S, S.Si telah dilakukan pemeriksaan berupa:------------------------------------------------------------------------
            • 8 (Delapan) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat netto seluruhnya 6 (Enam) Gram diberi nomor barang bukti 5779/2025/NNF

Dengan kesimpulan barang bukti adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Tes KIT NARKOTIKA tanggal 12 Oktober 2025 telah dilakukan pemerksaan tes narkotika menggunakan alat tes kit narkotika merk IDenta dengan kesimpulan terjadi perubahan menjadi warna ungu, yang menandakan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina, yang kemudian alat teskit narkoba diberi kode nama terdakwa.----------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa MAMAD Bin TAWAN, pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain tahun 2025, bertempat di Jl. Jenderal Sudirman, RT. 002, RW. 001, Kel. Tanjung Batu Kota, Kec. Kundur, Kab. Karimun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang mengadili perkara, melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

      • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa keluar dari rumah yang berada di Perumahan Taman Safari menuju Hotel Wisma Tanjung Batu yang telah dipesan atau disewa oleh terdakwa untuk mengambil tas dan barang-barang terdakwa, dan pada saat di perjalanan terdakwa bertemu dengan saksi Musmulyadi Als Edi, lalu terdakwa berhenti dan berinteraksi dengan saksi Musmulyadi Als Edi. Saat itu saksi Musmulyadi Als Edi mengatakan “Dari Mana” dan terdakwa menjawab “Dari rumah” Kemudian pada saat itu sekira pukul 01.00 WIB ada 1 anggota kepolisian yaitu saksi penangkap ADE WILLEM ROMPAS lewat dan melihat terdakwa yang di mana pihak kepolisian sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang yang sering menjual sabu di daerah Jl. Jend. Sudirman, Kec. Kundur, Kab. Karimun dengan ciri-ciri yang dimiliki oleh terdakwa, selanjutnya saksi penangkap ADE WILLEM ROMPAS tersebut langsung mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan dompet yang berwarna coklat bermotif Bunga berisikan 8 (Delapan) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat kurang lebih 6 (Enam) Gram yang berada di kantong celana sebelah kiri dan ditemukan juga di kantong kiri atas terdapat 1 (satu) Unit HP Merk Xiaomi Redmi Note 14  dengan nomor Exis +62 083876864045 dan nomor IMEI (slot 1) 865623074251565 & IMEI (Slot 2) 865623074251573, lalu di kantong celana kanan ditemukan timbangan digital, 2 buah gunting dan 1 (satu) buah kunci kamar Wisma Tanjung Batu Nomor 107, selanjutnya di kantong celana kanan atas terdapat 2 (dua) buah mancis dan di kantong celana belakang ditemukan 1 (satu) Buah Dompet kulit warna  coklat yang berisi Uang Tunai Pecahan Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 7 (tujuh) Lembar, Uang Tunai Pecahan Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 16 (enam belas) Lembar , Uang Tunai Pecahan Rp20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) Lembar, Uang Tunai Pecahan Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) Lembar, Uang Tunai Pecahan Rp2.000,- (Dua Ribu Rupiah) sebanyak 2 (dua) Lembar berjumlah Rp 1.567.000 (satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) setelah itu saksi penangkap ADE WILLEM ROMPAS memanggil rekannya yaitu saksi MUHAMMAD UYUN SANGAJI yang selanjut membawa terdakwa ke Polsek kundur untuk diamankan dan ditindaklanjut. Setelah itu pihak kepolisian melanjutkan penggeledahan ke kamar Wisma Tanjung Batu yang dipesan oleh terdakwa dan di kamar tersebut ditemukan juga 1 (satu) Buah Washbag warna Hitam yang bertulis PEGE, 1 (satu) Buah Alat Bong, 1 (satu) Bundel Plastik Bening, 2 ( Dua ) Buah Mancis, 2 ( Dua ) Buah Gunting dan 1 ( satu ) sedok sabu warna hitam yang diakui oleh terdakwa bahwa barang-barang tersebut adalah milik terdakwa.
      • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin sama sekali dari pihak yang berwenang dalam hal melakukan jual beli dan juga kepemilikin Narkotika Jenis Shabu tersebut
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan di cabang PT. PEGADAIAN (Persero) Tanjung Balai Karimun No. 137/10254.00/x/2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin cabang RUDIANTO B SIDABUTAR atas permintaan KAPOLRES KUNDUR sesuai dengan surat No. B/175/X/RES.4.2/2025/UNIT RESKRIM tanggal 16 Oktober 2025 telah melakukan penimbangan barang berupa:------------------------------------------------------
            • 8 (Delapan) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 6 (Enam) Gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik POLDA Riau dan pengembaliannya dari laboratorium Forensik POLDA Riau untuk bukti persidangan.----------------------
      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 3888/ NNF/2025 tanggal 27 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM.,  YOGA RAMADI GUSTI, S.Si., ABDILLAH ADAM S, S.Si telah dilakukan pemeriksaan berupa:------------------------------------------------------------------------
            • 8 (Delapan) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat netto seluruhnya 6 (Enam) Gram diberi nomor barang bukti 5779/2025/NNF

Dengan kesimpulan barang bukti adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------

      • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Tes KIT NARKOTIKA tanggal 12 Oktober 2025 telah dilakukan pemerksaan tes narkotika menggunakan alat tes kit narkotika merk IDenta dengan kesimpulan terjadi perubahan menjadi warna ungu, yang menandakan bahwa barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina, yang kemudian alat teskit narkoba diberi kode nama terdakwa.----------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88