| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa DERI INDRA PUTRA Als INDRA Bin UCA (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 01.48 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kios BLESSING CELL yang beralamat Jalan M.T Haryono ,Kel Tebing, Kec Tebing, Kab Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa keluar dari sebuah rumah kosong di daerah Kolong Karimun dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah tang. Terdakwa kemudian berjalan kaki mencari sasaran. Sekira pukul 00.00 WIB setelah hujan reda, Terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Tebing, dan sesampainya di depan Kios BLESSING CELL milik Saksi SILVIA HALIANA BINTI HALIM, Terdakwa melihat situasi di sekitar kios sunyi dan tidak ada orang, kemudian melihat kesempatan tersebut, timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam kios, Terdakwa kemudian menuju ke bagian belakang kios dan masuk ke pekarangan dengan cara memanjat pagar tembok samping kios, setelah di atap kios, Terdakwa menggunakan alat berupa tang yang sudah dipersiapkannya untuk mencongkel dan melepas 3 (tiga) buah paku yang menahan atap asbes. Setelah paku terlepas, Terdakwa membuka dan menggeser 1 (satu) keping atap asbes tersebut ke samping kiri sehingga terbentuk lubang yang cukup untuk badannya masuk. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kios melalui lubang atap tersebut dengan cara melompat turun sambil memegang dinding dalam kios, kemudian sesampainya di dalam, Terdakwa menghidupkan senter dari handphone miliknya sebagai penerangan dan di dalam kios tersebut, Terdakwa mengambil barang-barang berupa berbagai merk rokok dari dalam etalase, uang tunai dari laci meja kasir, toples, dan kaleng, berbagai jenis Voucher Paket Data Telkomsel dari etalase, 1 (satu) botol Parfum. Seluruh barang tersebut dimasukkan Terdakwa ke dalam tas ransel warna hitam miliknya, dan setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, Terdakwa keluar dari kios dengan cara menyusun kardus kosong setinggi 1 (satu) meter sebagai pijakan, lalu memanjat dinding untuk mencapai kembali lubang atap yang terbuka tadi.
- Bahwa barang-barang yang berhasil diambil tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi, antara lain uang tunai digunakan untuk Top Up aplikasi Bigo Live sebanyak 9 (sembilan) kali dengan total Rp1.250.000, membayar sewa kamar Wisma Famili, serta membeli makan dan minum.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SILVIA HALIANA BINTI HALIM mengalami kerugian berupa kehilangan barang dagangan dan uang tunai yang totalnya ditaksir sebesar Rp5.970.000,- (lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau sejumlah itu, dan pada saat Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah yaitu Saksi SILVIA HALIANA BINTI HALIM.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 Ke-5 K.U.H.Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa DERI INDRA PUTRA Als INDRA Bin UCA (Alm) pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 01.48 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kios BLESSING CELL yang beralamat Jalan M.T Haryono ,Kel Tebing, Kec Tebing, Kab Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa keluar dari sebuah rumah kosong di daerah Kolong Karimun dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah tang. Terdakwa kemudian berjalan kaki mencari sasaran. Sekira pukul 00.00 WIB setelah hujan reda, Terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Tebing, dan sesampainya di depan Kios BLESSING CELL milik Saksi SILVIA HALIANA BINTI HALIM, Terdakwa melihat situasi di sekitar kios sunyi dan tidak ada orang, kemudian melihat kesempatan tersebut, timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam kios, Terdakwa kemudian menuju ke bagian belakang kios dan masuk ke pekarangan dengan cara memanjat pagar tembok samping kios, setelah di atap kios, Terdakwa menggunakan alat berupa tang yang sudah dipersiapkannya untuk mencongkel dan melepas 3 (tiga) buah paku yang menahan atap asbes. Setelah paku terlepas, Terdakwa membuka dan menggeser 1 (satu) keping atap asbes tersebut ke samping kiri sehingga terbentuk lubang yang cukup untuk badannya masuk. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam kios melalui lubang atap tersebut dengan cara melompat turun sambil memegang dinding dalam kios, kemudian sesampainya di dalam, Terdakwa menghidupkan senter dari handphone miliknya sebagai penerangan dan di dalam kios tersebut, Terdakwa mengambil barang-barang berupa berbagai merk rokok dari dalam etalase, uang tunai dari laci meja kasir, toples, dan kaleng, berbagai jenis Voucher Paket Data Telkomsel dari etalase, 1 (satu) botol Parfum. Seluruh barang tersebut dimasukkan Terdakwa ke dalam tas ransel warna hitam miliknya, dan setelah berhasil menguasai barang-barang tersebut, Terdakwa keluar dari kios dengan cara menyusun kardus kosong setinggi 1 (satu) meter sebagai pijakan, lalu memanjat dinding untuk mencapai kembali lubang atap yang terbuka tadi.
- Bahwa barang-barang yang berhasil diambil tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan pribadi, antara lain uang tunai digunakan untuk Top Up aplikasi Bigo Live sebanyak 9 (sembilan) kali dengan total Rp1.250.000, membayar sewa kamar Wisma Famili, serta membeli makan dan minum.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SILVIA HALIANA BINTI HALIM mengalami kerugian berupa kehilangan barang dagangan dan uang tunai yang totalnya ditaksir sebesar Rp5.970.000,- (lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau sejumlah itu, dan pada saat Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah yaitu Saksi SILVIA HALIANA BINTI HALIM.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------- |