| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut;
- Memberikan izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk merubah (menghapus) nama anak Pemohon I dan Pemohon II didalam Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2102-LU-21102015-0005, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Karimun, tertanggal 21 Oktober 2015, yang tertulis dan terbaca HILWANA AUFA HANDOKO, dirubah (dihapus) menjadi nama AUFA NINGTYAS, sehingga yang dulunya HILWANA AUFA HANDOKO menjadi AUFA NINGTYAS;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mengirimkan salinan Putusan Penetapan ini, kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB, Kabupaten Karimun, untuk merubah (menghapus) nama HILWANA AUFA HANDOKO menjadi AUFA NINGTYAS, pada Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2102-LU-21102015-0005, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabupaten Karimun, tertanggal 21 Oktober 2015, sehingga yang dulunya HILWANA AUFA HANDOKO menjadi AUFA NINGTYAS, setelah Putusan Perkara ini;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|