| Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa ERWAN Bin Alm. ISMAIL pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 13.58 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Perairan Tanjung Sampayan, Indonesia pada koordinat 01°09'29" N / 102°41'30" E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean berupa kayu teki sebanyak 13.513 (tiga belas ribu lima ratus tiga belas) batang dengan menggunakan sarana pengangkut KLM. KARYA ABADI dari Sungai Terus, Selat Panjang, Provinsi Riau, Indonesia tujuan Jurong, Singapura, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------
- Bahwa berawal sekitar seminggu setelah lebaran 2026, HERI (DPO) mengajak Terdakwa untuk bekerja sebagai Nakhoda di KLM KARYA ABADI membawa kayu teki ke Singapura dan Terdakwa menerima pekerjaan tersebut;
- Bahwa kemudian Sdr. HERI (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk berangkat ke Selat Panjang pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 untuk langsung menuju kapal KLM. KARYA ABADI yang sandar di galangan kapal AKOK Jl. Tanjung Mayat, Selat Panjang dan pada saat tiba di lokasi Kapal KLM. KARYA ABADI, di sana sudah ada Saksi MUKHLIS dan Saksi FINO HERMANSYAH, sementara untuk ABK lainnya ada yang datang pada malam dan juga keesokan harinya dan sejak saat itulah Terdakwa menjadi Nakhoda KLM. KARYA ABADI, tetapi tidak ada surat/dokumen yang menyatakan Terdakwa sebagai Nakhoda di kapal KLM. KARYA ABADI;
- Bahwa Terdakwa mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan pengangkutan kayu teki menggunakan KLM. KARYA ABADI yaitu sebagai berikut:
Pada tanggal 18 Agustus 2024 KLM. KARYA ABADI melakukan pemuatan kayu teki di sungai centai dengan muatan sekitar ± 9.000 (sembilan ribu) batang tujuan Jurong, Singapura, saat itu Terdakwa sebagai ABK;
Untuk keuntungan/gaji Terdakwa menjadi ABK KLM. KARYA ABADI waktu itu yang diberikan oleh Sdr. HERI (DPO) adalah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan ada bonus sebesar SGD 50 setelah selesai bongkar di Singapura;
Sekitar bulan November 2024 KLM. KARYA ABADI kembali melakukan pemuatan kayu teki di sungai centai dengan muatan sekitar ±10.000 (sepuluh ribu) batang dengan tujuan Jurong, Singapura, saat itu Terdakwa sebagai ABK;
Untuk keuntungan/gaji Terdakwa menjadi ABK KLM. KARYA ABADI waktu itu yang diberikan oleh Sdr. HERI (DPO) adalah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan ada bonus sebesar SGD 50 setelah selesai bongkar di Singapura;
Sekitar awal Februari 2026, KLM. KARYA ABADI melakukan pemuatan kayu teki di Sungai Terus, Selat Panjang, Provinsi Riau, Indonesia dengan muatan sekitar ±15.000 (lima belas ribu) batang dengan tujuan Jurong, Singapura;
Pada trip ini Terdakwa menjadi Nakhoda KLM. KARYA ABADI dan mendapat keuntungan/gaji yang dijanjikan oleh Sdr. HERI (DPO) sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang diberikan secara transfer oleh Sdr. HERI (DPO) ke nomor rekening Bank BRI milik istri Terdakwa, dan bonus sebesar SGD 50 yang diberikan setelah selesai bongkar di Singapura oleh Sdr. APUI;
Pada trip yang ke-3 ini ABK yang ikut diantaranya ( Sdr. MUSTIYAR, Sdr. DIDIT, Sdr IQBAL, Sdr. FINO HERMANSYAH, Sdr. ABDUL RAHMAT);
Sekitar akhir Februari 2026 KLM. KARYA ABADI melakukan pemuatan kayu teki di Sungai Terus, Selat Panjang, Provinsi Riau, Indonesia dengan muatan sekitar ±14.600 (empat belas ribu enam ratus) batang dengan tujuan Jurong, Singapura. Pada trip ini Terdakwa menjadi Nakhoda KLM. KARYA ABADI dan mendapat keuntungan/gaji yang diberikan oleh Sdr. HERI (DPO) sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang diberikan secara transfer oleh Sdr. HERI (DPO) ke nomor rekening Bank BRI milik istri Terdakwa, dan bonus sebesar SGD 50 setelah selesai bongkar di Singapura diberikan langsung oleh Sdr. APUI;
Keempat ABK yang ikut diantaranya (Sdr. MUKHLIS, Sdr. FINO HERMANSYAH, Sdr. ABDUL RAHMAT, Sdr. AZRAI, Sdr. KAHARUDDIN);
Pada tanggal 5 April 2026 dengan kapal berbeda dengan nama lambung KLM. KARYA ABADI melakukan pemuatan kayu teki kembali di Sungai Terus, Selat Panjang, Provinsi Riau, Indonesia dengan muatan sekitar ±13.513 (tiga belas ribu lima ratus tiga belas) batang yang akan dikirim menuju Jurong, Singapura. Pada trip saat ini Terdakwa menjadi Nakhoda KLM. KARYA ABADI;
Pada trip yang ke-5 ini ABK yang ikut diantaranya (Sdr. MUKHLIS, Sdr. FINO HERMANSYAH, Sdr. ABDUL RAHMAT, Sdr. AZRAI, Sdr. KAHARUDDIN, Sdr. HAFLAL, Sdr. AFIQ MULGANI);
Terkait keuntungan/gaji Terdakwa menjadi Nakhoda KLM. KARYA ABADI yang dijanjikan oleh Sdr. HERI (DPO) pada trip ini adalah sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan akan ada bonus sebesar SGD 50 yang akan diberikan setelah selesai bongkar di Singapura. Namun, untuk gaji dan bonus yang dijanjikan tersebut belum Terdakwa terima sama sekali karena KLM. KARYA ABADI ditegah oleh Petugas Kapal Patroli Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
- Bahwa Terdakwa mengakui mengetahui penindakan KLM. KARYA ABADI oleh Tim Satgas Patroli Laut BC 15050, BC 1288, BC 10002, BC 15040, dan BC 7006 serta mengetahui lokasi penindakan tersebut, adalah sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa mengetahui penindakan tersebut, karena Terdakwa berada di atas KLM. KARYA ABADI selaku Nakhoda dan saat itu Terdakwa sedang memegang kemudi kapal;
- Pada hari Minggu, tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB KLM. KARYA ABADI bertemu dengan Tim Patroli Bea dan Cukai. Pada saat itu Terdakwa sedang mengemudikan KLM. KARYA ABADI dengan posisi di perairan Pulau Rangsang Indonesia sedang mengarah/haluan ke tujuan yaitu Jurong, Singapura. Namun, tiba-tiba dari arah samping kanan datang Tim Patroli Laut Bea dan Cukai;
- Setelah dilakukan pemeriksaan Petugas Bea dan Cukai mengatakan bahwa KLM. KARYA ABADI ditegah karena diduga melakukan pelanggaran mengangkut muatan kayu teki dari Sungai Terus, Selat Panjang, Indonesia menuju Jurong, Singapura tanpa dilindungi dokumen kepabeanan yang sah;
- Kemudian KLM. KARYA ABADI beserta muatan dibawa menuju ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau;
- Bahwa kronologis pelayaran KLM. KARYA ABADI pada trip kali ini sampai ditegah oleh Tim Satgas Patroli Laut BC 15050, BC 1288, BC 10002, BC 15040 dan BC 7006 sebagai berikut:
- Sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah daerah Parit Lajar, Tanjung Samak dengan menggunakan motor menuju pelabuhan penyeberangan Desa Repan Kec. Rangsang, dengan membawa tas yang berisi pakaian dua pasang, sarung, handuk dan uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa menaiki kempang (sejenis angkutan air antar pulau / kapal pompong) untuk menyeberang menuju pelabuhan Dorak, Selat Panjang dengan ongkos Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Kira-kira sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa sampai di Pelabuhan Dorak, Selat Panjang, dan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan motor menuju lokasi kapal KLM. KARYA ABADI yang sandar di galangan kapal AKOK Jl. Tanjung Mayat, yang ditempuh sekitar 20 (dua puluh) menit;
- Saat tiba di lokasi Kapal KLM. KARYA ABADI, di sana sudah ada Sdr. MUKHLIS dan Sdr. FINO HERMANSYAH. Sementara untuk ABK lainnya ada yang datang pada malam dan juga keesokan harinya;
- Pada saat Terdakwa tiba di kapal kondisi Bahan Bakar sudah ada 6 (enam) drum / sekitar 1.200 Liter;
- Terdakwa beserta ABK lain berjaga di kapal sambil menunggu belanjaan untuk kebutuhan kapal, yang mana yang belanja kebutuhan kapal untuk logistik ABK adalah Sdr. HERI (DPO);
- Sekitar pukul 16.00 WIB belanjaan diantar langsung ke kapal menggunakan becak. Setelahnya belanjaan langsung dinaikan ke kapal KLM. KARYA ABADI yang dibantu oleh para ABK;
- Sesuai arahan dari Sdr. HERI (DPO) setelah selesai menaikan belanjaan untuk kebutuhan makan ABK, semua ABK diminta untuk berjaga sambil menunggu air pasang;
- Sekitar Pukul 02.00 WIB kapal KLM. KARYA ABADI bertolak menuju Sungai Terus, Selat Panjang untuk melakukan proses pemuatan kayu teki;
- Sekitar pukul 04.00 WIB kapal tiba di Kuala Sungai, dan saat itu air sedang surut sehingga kapal berhenti dan diikat di pohon bakau sambil menunggu air pasang;
- Sekitar pukul 08.00 WIB air kembali pasang dan kapal langsung menuju tempat pemuat kayu teki yaitu di sekitar Kampung Kundur;
- Sekitar pukul 08.30 WIB kapal mulai muat dan proses menaikan muatan kayu teki tersebut dilakukan oleh buruh sekitar 12 (dua belas) orang, sementara ABK kapal hanya membantu menghitung muatan dengan alat penghitung manual (Hand Tally Counter);
- Proses pmuatan selesai sekitar pukul 23.00 WIB;
- Selasa s.d Sabtu (31 Maret s.d 4 April 2026) kapal KLM. KARYA ABADI berjaga menunggu air pasang besar;
- Minggu, 05 April 2026;
- Sekitar pukul 11.00 WIB, setelah air pasang tinggi, KLM. KARYA ABADI langsung tolak menuju Jurong, Singapura;
- Setelah 2 (dua) jam perjalanan, sekitar pukul 14.00 WIB, KLM. KARYA ABADI bertemu dan ditegah oleh Tim Patroli Laut Bea dan Cukai di Perairan Tanjung Sampayan, Pulau Rangsang, Provinsi Riau, Indonesia;
- kemudian kapal KLM. KARYA ABADI ditarik menuju ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
- Bahwa terdakwa mengakui hal-hal terkait KLM. KARYA ABADI dan muatannya sebagai berikut:
- KLM. KARYA ABADI sesuai informasi dari Sdr. HERI (DPO) untuk pemilik kapal KLM. KARYA ABADI adalah Sdr. HERI (DPO) adalah kapal kayu ukuran GT 99 dengan lambung warna biru kombinasi putih dan rumah anjungan warna biru. Kapal juga dilengkapi dengan alat keselamatan kapal, kompas, AIS, GPS, Radio VHF icom. Terdapat juga terpal/kembes untuk menutup muatan, ada sekitar 3 terpal dengan warna merah kombinasi putih, putih polos dan biru;
- Terkait muatan KLM. KARYA ABADI adalah kayu teki setahu Terdakwa sekitar ±14.200 (empat belas ribu dua ratus) batang yang dimuat di Sungai Terus, Selat Panjang, Kab. Kepulauan Meranti, Prov. Riau, Indonesia tujuan Jurong, Singapura;
- Bahwa Berdasarkan surat dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bengkalis berupa Nota Dinas Nomor : ND-178/WBC.044/2026 tanggal 21 April 2026 hal Konfirmasi Legalitas KLM KARYA ABADI, didapati fakta-fakta bahwa:
- Berdasarkan pemantauan pada Sistem Aplikasi Ceisa 4.0, KPPBC TMP C Bengkalis tidak pernah menerima pemberitahuan pabean dalam rangka ekspor (Pemberitahuan Ekspor Barang) atas barang berupa kayu teki yang dimuat di sarana pengangkut KLM. KARYA ABADI;
- Berdasarkan pemantauan pada Sistem Aplikasi Ceisa 4.0, KPPBC TMP C Bengkalis tidak pernah menerima penyerahan pemberitahuan pabean atas keberangkatan sarana pengangkut KLM. KARYA ABADI (Outward Manifest) yang mengangkut kayu teki.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 09 April 2026 sesuai dengan Surat perintah Pencacahan Nomor : SP.CACAH- 02/WBC.044/PPNS/2026 tanggal 09 April 2026, masih berada di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Karimun diketahui muatan KLM KARYA ABADI yaitu berupa kayu teki berjumlah 13.513 (tiga belas ribu lima ratus tiga belas) batang atau 151,05 (seratus lima puluh satu koma kosong lima) SM (Stapel Meter) sama dengan 95,16 (sembilan puluh lima koma enam belas) M3;
- Berdasarkan keterangan Ahli kehutanan menerangkan bahwa kayu bakau dalam pengujian kayu termasuk ke dalam sortimen Kayu Bulat Kecil. Berdasarkan Bagian keempat mengenai Pengangkutan Hasil Hutan Lelang, Ekspor, dan Impor di Pasal 281 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi, tidak ada mengatur tatacara ekspor untuk kayu bulat. Namun pelaksanaan ekspor dapat dilakukan pada kayu olahan, yang pengangkutannya menuju pelabuhan dilengkapi dokumen SKSHHK atau Nota Perusahaan.
- Bahwa potensi kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa ERWAN bin alm. ISMAIL selaku Nakhoda KM KARYA ABADI/ KLM KARYA ABADI dengan muatan berupa kayu teki yaitu :
- Dari sisi material / keuangan Negara, tidak dapat dihitung secara fiskal karena terhadap barang tersebut memang dilarang untuk di ekspor keluar daerah pabean Indonesia, sehingga tidak mungkin dikenakan Bea Keluar dan pajak-pajak lainnya dalam rangka ekspor kayu teki tersebut.
- Kerugian immaterial yaitu :
- Gundulnya hutan teki menyebabkan hilangnya pelindung pantai dari angin, arus dan ombak;
- Timbulnya abrasi (pengikisan tanah) dan erosi di daerah pantai, yang menyebabkan ketidakseimbangan alam di daerah pantai;
- Rusaknya ekosistem / habitat hutan teki, yang menyebabkan matinya flora dan fauna;
- Hilangnya perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mencegah banjir;
- Intrusi air laut.
-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa ERWAN bin Alm. ISMAIL pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 13.58 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Perairan Tanjung Sampayan, Indonesia pada koordinat 01°09'29" N / 102°41'30" E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) berupa kayu teki sebanyak 13.513 (tiga belas ribu lima ratus tiga belas) batang dengan menggunakan sarana pengangkut KLM. KARYA ABADI dari Sungai Terus, Selat Panjang, Provinsi Riau, Indonesia tujuan Jurong, Singapura, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa berawal pada tahun 2026, HERI (DPO) mengajak Terdakwa untuk bekerja sebagai Nakhoda di KLM KARYA ABADI membawa kayu teki ke Singapura dan Terdakwa menerima pekerjaan tersebut;
- Bahwa kemudian Sdr. HERI (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk berangkat ke Selat Panjang pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 untuk langsung menuju kapal KLM. KARYA ABADI yang sandar di galangan kapal AKOK Jl. Tanjung Mayat, Selat Panjang dan pada saat tiba di lokasi Kapal KLM. KARYA ABADI, di sana sudah ada Saksi MUKHLIS dan Saksi FINO HERMANSYAH, sementara untuk ABK lainnya ada yang datang pada malam dan juga keesokan harinya dan sejak saat itulah Terdakwa menjadi Nakhoda KLM. KARYA ABADI, tetapi tidak ada surat/dokumen yang menyatakan Terdakwa sebagai Nakhoda di kapal KLM. KARYA ABADI;
- Kemudian pada Pada hari Minggu tanggal 05 April 2026, Unit Intelijen Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau mendapatkan informasi bahwa adanya kapal yang bermuatan kayu teki dari dalam daerah pabean menuju Singapura, selanjutnya Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Kepulauan Riau melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan memerintahkan Komandan Patroli BC 15050, BC 1288, BC 15040, dan BC 7006 untuk menyisir dan melakukan pemantauan di sektor atau daerah yang terlah ditentukan. Kemudian sekira pukul 13.55 WIB Satgas Patroli Laut BC 15050 melihat ada objek visual kapal kayu dari arah Perariran Indonesia menuru Perairan Singapura yang ciri-ciri kapalnya menyerupai dengan informasi yang didapat, Satgas Patroli Laut BC 15050 langsung melakukan pengejaran terhadap objek tersebut.
- Selanjutnya tim Patroli Laut BC 15050 yaitu Saksi RIAN ADIPUTRA, Saksi ANDRYCO NESA GABRIEL GINTING, dan Saksi BOB DAVID LIONEL SIMAMORA menghadang kapal tersebut yang mana, kapal tersebut bernama KLM. KARYA ABADI yang merupakan kapal kayu sebagaimana informasi awal yang diterima, Kemudian satgas patroli BC 15050 memerintahkan kapal tersebut untuk berhenti dan dilakukan pemeriksaan mendalam pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 13.55 WIB pada koordinat 01°09’29" N / 102°41’30" E (Perairan Tanjung Sampayan, Indonesia).
- Bahwa penindakan KLM. KARYA ABADI oleh Tim Satgas Patroli Laut BC 15050, BC 1288, BC 10002, BC 15040, dan BC 7006 dan lokasi penindakan, adalah sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa mengetahui penindakan tersebut, karena Terdakwa berada di atas KLM. KARYA ABADI selaku Nakhoda dan saat itu Terdakwa sedang memegang kemudi kapal;
- Pada hari Minggu, tanggal 05 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB KLM. KARYA ABADI bertemu dengan Tim Patroli Bea dan Cukai. Pada saat itu Terdakwa sedang mengemudikan KLM. KARYA ABADI dengan posisi di perairan Pulau Rangsang Indonesia sedang mengarah/haluan ke tujuan yaitu Jurong, Singapura. Namun, tiba-tiba dari arah samping kanan datang Tim Patroli Laut Bea dan Cukai;
- Setelah dilakukan pemeriksaan Petugas Bea dan Cukai mengatakan bahwa KLM. KARYA ABADI ditegah karena diduga melakukan pelanggaran mengangkut muatan kayu teki dari Sungai Terus, Selat Panjang, Indonesia menuju Jurong, Singapura tanpa dilindungi dokumen kepabeanan yang sah;
- Kemudian KLM. KARYA ABADI beserta muatan dibawa menuju ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau;
- Bahwa kronologis pelayaran KLM. KARYA ABADI sampai ditegah oleh Tim Satgas Patroli Laut BC 15050, BC 1288, BC 10002, BC 15040 dan BC 7006 sebagai berikut:
- Sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah daerah Parit Lajar, Tanjung Samak dengan menggunakan motor menuju pelabuhan penyeberangan Desa Repan Kec. Rangsang, dengan membawa tas yang berisi pakaian dua pasang, sarung, handuk dan uang Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Sekitar jam 14.00 WIB Terdakwa menaiki kempang (sejenis angkutan air antar pulau / kapal pompong) untuk menyeberang menuju pelabuhan Dorak, Selat Panjang dengan ongkos Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Kira-kira sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa sampai di Pelabuhan Dorak, Selat Panjang, dan melanjutkan perjalanan dengan menggunakan motor menuju lokasi kapal KLM. KARYA ABADI yang sandar di galangan kapal AKOK Jl. Tanjung Mayat, yang ditempuh sekitar 20 (dua puluh) menit;
- Saat tiba di lokasi Kapal KLM. KARYA ABADI, di sana sudah ada Sdr. MUKHLIS dan Sdr. FINO HERMANSYAH. Sementara untuk ABK lainnya ada yang datang pada malam dan juga keesokan harinya;
- Pada saat Terdakwa tiba di kapal kondisi Bahan Bakar sudah ada 6 (enam) drum / sekitar 1.200 Liter;
- Terdakwa beserta ABK lain berjaga di kapal sambil menunggu belanjaan untuk kebutuhan kapal, yang mana yang belanja kebutuhan kapal untuk logistik ABK adalah Sdr. HERI (DPO);
- Sekitar pukul 16.00 WIB belanjaan diantar langsung ke kapal menggunakan becak. Setelahnya belanjaan langsung dinaikan ke kapal KLM. KARYA ABADI yang dibantu oleh para ABK;
- Sesuai arahan dari Sdr. HERI (DPO) setelah selesai menaikan belanjaan untuk kebutuhan makan ABK, semua ABK diminta untuk berjaga sambil menunggu air pasang;
- Sekitar Pukul 02.00 WIB kapal KLM. KARYA ABADI bertolak menuju Sungai Terus, Selat Panjang untuk melakukan proses pemuatan kayu teki;
- Sekitar pukul 04.00 WIB kapal tiba di Kuala Sungai, dan saat itu air sedang surut sehingga kapal berhenti dan diikat di pohon bakau sambil menunggu air pasang;
- Sekitar pukul 08.00 WIB air kembali pasang dan kapal langsung menuju tempat pemuat kayu teki yaitu di sekitar Kampung Kundur;
- Sekitar pukul 08.30 WIB kapal mulai muat dan proses menaikan muatan kayu teki tersebut dilakukan oleh buruh sekitar 12 (dua belas) orang, sementara ABK kapal hanya membantu menghitung muatan dengan alat penghitung manual (Hand Tally Counter);
- Proses pmuatan selesai sekitar pukul 23.00 WIB;
- Selasa s.d Sabtu (31 Maret s.d 4 April 2026) kapal KLM. KARYA ABADI berjaga menunggu air pasang besar;
- Minggu, 05 April 2026;
- Sekitar pukul 11.00 WIB, setelah air pasang tinggi, KLM. KARYA ABADI langsung tolak menuju Jurong, Singapura;
- Setelah 2 (dua) jam perjalanan, sekitar pukul 14.00 WIB, KLM. KARYA ABADI bertemu dan ditegah oleh Tim Patroli Laut Bea dan Cukai di Perairan Tanjung Sampayan, Pulau Rangsang, Provinsi Riau, Indonesia;
- kemudian kapal KLM. KARYA ABADI ditarik menuju ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
- Bahwa spesifikasi dan muatan dari KLM. KARYA ABADI adalah sebagai berikut:
- KLM. KARYA ABADI sesuai informasi dari Sdr. HERI (DPO) untuk pemilik kapal KLM. KARYA ABADI adalah Sdr. HERI (DPO) adalah kapal kayu ukuran GT 99 dengan lambung warna biru kombinasi putih dan rumah anjungan warna biru. Kapal juga dilengkapi dengan alat keselamatan kapal, kompas, AIS, GPS, Radio VHF icom. Terdapat juga terpal/kembes untuk menutup muatan, ada sekitar 3 terpal dengan warna merah kombinasi putih, putih polos dan biru;
- Terkait muatan KLM. KARYA ABADI adalah kayu teki setahu Terdakwa sekitar ±14.200 (empat belas ribu dua ratus) batang yang dimuat di Sungai Terus, Selat Panjang, Kab. Kepulauan Meranti, Prov. Riau, Indonesia tujuan Jurong, Singapura;
- Bahwa Berdasarkan surat dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bengkalis berupa Nota Dinas Nomor : ND-178/WBC.044/2026 tanggal 21 April 2026 hal Konfirmasi Legalitas KLM KARYA ABADI, didapati fakta-fakta bahwa:
- Berdasarkan pemantauan pada Sistem Aplikasi Ceisa 4.0, KPPBC TMP C Bengkalis tidak pernah menerima pemberitahuan pabean dalam rangka ekspor (Pemberitahuan Ekspor Barang) atas barang berupa kayu teki yang dimuat di sarana pengangkut KLM. KARYA ABADI;
- Berdasarkan pemantauan pada Sistem Aplikasi Ceisa 4.0, KPPBC TMP C Bengkalis tidak pernah menerima penyerahan pemberitahuan pabean atas keberangkatan sarana pengangkut KLM. KARYA ABADI (Outward Manifest) yang mengangkut kayu teki.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 09 April 2026 sesuai dengan Surat perintah Pencacahan Nomor : SP.CACAH- 02/WBC.044/PPNS/2026 tanggal 09 April 2026, masih berada di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Karimun diketahui muatan KLM KARYA ABADI yaitu berupa kayu teki berjumlah 13.513 (tiga belas ribu lima ratus tiga belas) batang atau 151,05 (seratus lima puluh satu koma kosong lima) SM (Stapel Meter) sama dengan 95,16 (sembilan puluh lima koma enam belas) M3;
- Berdasarkan keterangan Ahli kehutanan menerangkan bahwa kayu bakau dalam pengujian kayu termasuk ke dalam sortimen Kayu Bulat Kecil. Berdasarkan Bagian keempat mengenai Pengangkutan Hasil Hutan Lelang, Ekspor, dan Impor di Pasal 281 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan,Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi, tidak ada mengatur tatacara ekspor untuk kayu bulat. Namun pelaksanaan ekspor dapat dilakukan pada kayu olahan, yang pengangkutannya menuju pelabuhan dilengkapi dokumen SKSHHK atau Nota Perusahaan.
- Bahwa potensi kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa ERWAN bin alm. ISMAIL selaku Nakhoda KM KARYA ABADI/ KLM KARYA ABADI dengan muatan berupa kayu teki yaitu :
- Dari sisi material / keuangan Negara, tidak dapat dihitung secara fiskal karena terhadap barang tersebut memang dilarang untuk di ekspor keluar daerah pabean Indonesia, sehingga tidak mungkin dikenakan Bea Keluar dan pajak-pajak lainnya dalam rangka ekspor kayu teki tersebut.
- Kerugian immaterial yaitu :
- Gundulnya hutan teki menyebabkan hilangnya pelindung pantai dari angin, arus dan ombak;
- Timbulnya abrasi (pengikisan tanah) dan erosi di daerah pantai, yang menyebabkan ketidakseimbangan alam di daerah pantai;
- Rusaknya ekosistem / habitat hutan teki, yang menyebabkan matinya flora dan fauna;
- Hilangnya perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mencegah banjir;
- Intrusi air laut.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 102A huruf e Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------- |