Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.TITIEK INDRIAS
2.MIRZA FOLENDA, S.H.
3.IZHAR, S.H.
4.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
AFRIZAL als FAIZAL bin SYAMSUDIN MUSTAFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 220/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3455/L.10.12/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK INDRIAS
2MIRZA FOLENDA, S.H.
3IZHAR, S.H.
4OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIZAL als FAIZAL bin SYAMSUDIN MUSTAFA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa AFRIZAL als FAIZAL bin SYAMSUDIN MUSTAFA pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 08.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Tanjung Balai Karimun Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : --

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa AFRIZAL ditelepon oleh temannya sdr. YOGA mengatakan “Sal, malam ko stand by ye, ambil barang   saye sabu sebanyak 50 (lima puluh) Gram di daerah perumahan Sei Ayam Kab. Karimun, nanti ada yang kirim peta lokasi pengambilan sabunya. Ko ambillah nanti jangan ko kopek, ko test sikit aje sabu die bagus tak. Lepas tu besok pagi ko bawa sabunya antar ke Pulau Durai Kab. Karimun naik kapal. Kalau kerja ni berhasil nanti ko saye kasi upah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah). Kirim nomor Dana awak, nanti aku kirimkan ongkos untuk tiket kapal terlebih dahulu untuk berangkat ke Durai”. Kemudian Terdakwa AFRIZAL menyanggupinya dan mengirimkan nomor Dana miliknya yaitu 081374726976. Tidak lama kemudian masuk pemberitahuan dari aplikasi Dana milik Terdakwa AFRIZAL bahwa ada uang masuk sebesar Rp.300.000,- (tiga  ratus  ribu  Rupiah). Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib nomor Whatsapp +212605240026 mengirimkan peta lokasi pengambilan sabu tersebut dan mengirimkan pesan “Peta sudah dikirim, ambil aja didalam kantong merah samping tiang listrik.” Kemudian Terdakwa AFRIZAL pun langsung menuju ke lokasi pada peta tersebut yaitu di dekat tiang listrik pinggir jalan gerbang keluar perumahan Karimun Bestari Sei Ayam Kab. Karimun. Setelah  menemukan  1 (satu)  buah plastik warna merah yang di dalam nya berisi 1 (satu) bungkus plastik berwarna bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu tersebut, Terdakwa AFRIZAL pun pulang ke rumah. Setelah sampai dirumah lalu Terdakwa AFRIZAL mengambil sedikit bagian dari 1 (satu) paket sabu yang baru saja diambilnya tersebut untuk dicoba dan dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah kota rokok berwarna putih bertulisakan HD Putih.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 Wib Saksi MUSTAFA RAMADHAN, S.H., bersama rekan kerjanya Saksi AHDA KURNIAWAN dan Saksi RICHARD NOVENDRA SIAGIAN, S.H., melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa AFRIZAL hingga ditemukan pada saku celana bagian depan sebelah kirinya 1 (satu) bungkus rokok HD warna Putih yang didalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat Netto 48,38 (empat delapan koma tiga delapan) Gram yang disuruh oleh temannya yang bernama YOGA (Buron/DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut ke Pulau Durai Kab. Karimun.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium BPOM Batam dengan Nomor: PP. 01.01.3B.09.25.4797 tanggal 08 September 2025, telah disampaikan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu atas nama Terdakwa AFRIZAL als FAIZAL bin SYAMSUDIN MUSTAFA yang menyatakan positif mengandung Metamfetamin.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 320/10221/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, S.E., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 48,38 (empat delapan koma tiga delapan) Gram yang disita dari Terdakwa AFRIZAL als FAIZAL bin SYAMSUDIN MUSTAFA berupa :

 

  • 1  (satu)  bungkus  rokok  HD  Putih  yang  didalamnya  terdapat plastik bening  yang berisikan kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 48,38 (empat delapan koma tiga delapan) Gram.

 

  • Bahwa Terdakwa AFRIZAL als FAIZAL bin SYAMSUDIN MUSTAFA tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--------Perbuatan Terdakwa AFRIZAL als FAIZAL bin SYAMSUDIN MUSTAFA sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

-------- Bahwa Terdakwa AFRIZAL als FAIZAL bin SYAMSUDIN MUSTAFA pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 08.55 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Tanjung Balai Karimun Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu sekira pukul 07.00 Wib Petugas BNNP Kepri menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya Petugas BNNP Kepri melakukan Penyelidikan di lokasi dimaksud dan mendapati seorang laki-laki yang mencurigakan lalu dilakukan penangkapan serta penggeledahan hingga ditemukan disaku celananya 1 (satu) kotak rokok HD Putih yang di  dalamnya  terdapat  plastik  bening berisikan kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu yang didapatnya dipinggir jalan di daerah Sei Ayam Tanjung Balai Karimun pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib, atas temuan itu lelaki yang mengaku bernama AFRIZAL als FAIZAL bin SYAMSUDIN MUSTAFA menjelaskan ia diperintah oleh temannya mengantarkan sabu ke Pulau Durai.     

 

  • Berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium BPOM Batam dengan Nomor: PP.01.01. 3B.09.25.4797 tanggal 08 September 2025, telah disampaikan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu atas nama Terdakwa AFRIZAL als FAIZAL bin SYAMSUDIN MUSTAFA yang menyatakan positif mengandung Metamfetamin.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 320/10221/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, S.E., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 48,38 (empat delapan koma tiga delapan) Gram yang disita dari Terdakwa AFRIZAL als FAIZAL bin SYAMSUDIN MUSTAFA berupa :
  • 1  (satu)  bungkus  rokok  HD  Putih  yang  didalamnya  terdapat plastik bening  yang berisikan kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 48,38 (empat delapan koma tiga delapan) Gram.

 

  • Bahwa Terdakwa AFRIZAL als FAIZAL bin SYAMSUDIN MUSTAFA tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan /atau  menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan ia Terdakwa AFRIZAL als FAIZAL bin SYAMSUDIN MUSTAFA sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88