| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan nama Pemohon MUKTI, lahir di Palembang, 03 Febuari 1971 :
- Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 2102-LT-15072026-0002 menggunakan nama : MUKTI, lahir di Palembang, 03 Febuari 1971 ;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 2102040302710006, atas nama : MUKTI, lahir di Palembang, 03 Febuari 1971 ;
- Kartu Keluarga (KK) Nomor : 2102040204090003 atas nama MUKTI, lahir di Palembang, 03 Febuari 1971 ;
- Kutipan Akte Nikah Nomor : 005/005/I/2006 atas nama MUKTI menikah dengan MASNI ZULFA, S.Pd, tanggal 06 Januari 2006 ;
- Paspor yang lama Nomor : XA 926580, atas nama HERY MUKTI BIN SAHRUDIN, lahir di Riau, 03 Desember 1972 ;
- Paspor yang lama Nomor : E1747998, atas nama MUKTI, lahir di Palembang, 03 Febuari 1971;
- Surat Keterangan Penolakan dari Imgrasi Jabatan Akauntan Negara Malaysia Negri Johor atas nama : MUKTI dengan Nomor : E1747998;
- Surat Keterangan Penolakan dari Imigrasi Indonesia di Malaysia, atas nama MUKTI;
ADALAH ORANG YANG SAMA ;
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama MUKTI, lahir di Palembang, 03 Febuari 1971, sesuai Akte Kelahiran Pemohon 2102-LT-15072026-0002;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun untuk dipergunakan sebagai dasar dalam melakukan perbaikan dan/atau penyesuaian data identitas Pemohon pada Paspor Republik Indonesia;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon;
|