Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PN Tbk TOHAP SIAHAAN, S.E., M.MPub. PT. MALIK PARKING KEPRI (MPK) Penetapan Jurusita Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat 330/AV-KH/SK/IV/2026
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 5.542.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana dari Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Penggugat ;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melanggar kesepakatan dalam Perjanjian Kerjasama tersebut ;
  4. Membatalkan Perjanjian Kerjasama antara DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KARIMUN (ISKANDAR) dengan PT. MALIK PARKING KEPRI (MPK) Nomor : 000.1.11/004/DISHUB-PT.MPK.PKS/2025 dan No. : 003/PT.MPK-DISHUB.PKS/2025, yang telah ditandatangani tanggal 20 Nopember 2025 tersebut ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar pelunasan hutang pokok secara seketika dan sekaligus  sebesar rp. 55.425.000.- (lima puluh lima juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat ;
  6. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang menguasai GET IN DAN GET OUT pada lahan Pemerintah Kabupaten Karimun, untuk segera membongkar dan mengosongkan bangunan tersebut ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya menurut hukum, keadilan dan kebenaran (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88