| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa yang bernama SUCI HARDIANTI, lahir di Medan, pada tanggal 13 September 1990, seperti yang tertulis dan terbaca di KTP dengan NIK 1271065309900004, di Kartu Keluarga dengan nomor 2102050204200004, di Kutipan Akta Kelahiran nomor 2102-LT-31122025-0010, di Kutipan Akta Cerai nomor : 569/AC/2018/PA. Mdn, dan yang bernama SUCI HARDIYANTI, lahir di Medan, 13 September 1990, seperti yang tertulis dan terbaca di Paspor Pemohon dengan nomor : AN946470, adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang;
- Menetapkan identitas Pemohon yang bernama SUCI HARDIANTI, lahir di Medan, pada tanggal 13 September 1990, seperti yang tertulis dan terbaca di KTP dengan NIK 1271065309900004, di Kartu Keluarga dengan nomor 2102050204200004, di Kutipan Akta Kelahiran nomor 2102-LT-31122025-0010, di Kutipan Akta Cerai nomor : 569/AC/2018/PA. Mdn, untuk selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan identitas Pemohon yaitu SUCI HARDIANTI, lahir di Medan, pada tanggal 13 September 1990, seperti yang tertulis dan terbaca di KTP dengan NIK 1271065309900004, di Kartu Keluarga dengan nomor 2102050204200004, di Kutipan Akta Kelahiran nomor 2102-LT-31122025-0010, di Kutipan Akta Cerai nomor : 569/AC/2018/PA. Mdn;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Karimun, untuk mengurus surat-surat dan Paspor Pemohon yang berhubungan dengan identitas Pemohon (nama) Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|