| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.Sus/2026/PN Tbk | 1.Antonius S.T. Haro, S.H. 2.MIRZA FOLENDA, S.H. 3.Rumondang Manurung, S.H. 4.HARYO NUGROHO, S.H., M.H. 5.IZHAR, S.H. 6.OKLANDY BADARUDDIN ALWI 7.RIDWAN, S.H., M.H. |
Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.Sus/2026/PN Tbk | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1074/L.10.12/Eku.2/04/2026 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||
| Dakwaan | Kesatu Primair : ---------- Bahwa Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat bersama-sama dengan Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat pada tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026 bertempat di Pelabuhan PT. Pulaumas Moromulia yang beralamat di Kec. Moro, Kab. Karimun Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana Setiap Importir yang mengimpor Barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (1)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------
Pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 Saksi LIM SETIAWAN Als AMENG Als AMING telah melakukan pemesanan/pembelian terhadap barang-barang dalam keadaan tidak baru dari supplier-supplier perorangan yang ada di Negara Singapura yaitu KF CHONG. (+6589529604), Mr. LEEM CHUA (+6581437195) dan ALIM (+6594561341) berupa :
Dan atas pembelian tersebut Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming mendapat bonus tambahan barang bekas berupa :
Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming ( pemilik kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131) menghubungi Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat selaku nahkoda kapal (dilakukan penuntutan terpisah) dan memerintahkan untuk membawa kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 mengantarkan ikan milik PT.Pulaumas Moromulia dari pelabuhan PT. PULAUMAS MOROMULIA menuju Pelabuhan Jurong Singapura dengan menggunakan dokumen mengekspor ikan ke Negara Singapura yaitu manifest, Port Clereance/ SPB (Surat Persetujuan Berlayar), sertifikat kesehatan dari karantina, invoice, PIB, Packing List, BL (Bill of Landing), surat kesehatan kapal dan Crew List, dan Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming berpesan kepada Saksi Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat apabila sudah sampai di Pelabuhan Jurong Singapura agar memuat barang-barang seperti barang-barang bekas dan daging beku dari Pelabuhan Jurong Singapura yang selanjutnya dibawa kembali ke pelabuhan PT. Pulaumas Moromulia , sedangkan dokumen Kapal Km. Sukses Abadi 02 Gt 131 yang dipakai , antara lain:
Dan untuk dokumen-dokumen tersebut sudah dimasukkan di dalam tas hitam.
Pada Hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming yang merupakan pemilik kapal Kapal KM. Sukses Abadi 02 GT 131 memerintahkan Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat menjadi nahkoda Kapal KM Sukses Abadi 02 GT 131 untuk mengantar ikan milik PT.Pulaumas Moromulia ke Singapura dan kembalinya dari Singapura besok harinya membawa daging tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal dan barang dalam keadaan tidak baru yang akan Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming impor dari Negara Singapura dan meminta sebelum memuat barang-barang bekas tersebut ke dalam kapal agar Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat mengkonfirmasi terlebih dulu kepada Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming.
Pada pukul 17.30 WIB Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat selaku Nahkoda Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT berangkat bersama dengan Awak diantaranya Saksi Sudir Alias Sudirman 131 dari Pelabuhan PT. Pulaumas Moromulia yang beralamat di Kec. Moro, Kab. Karimun dengan menggunakan Surat Persetujuan Berlayar Nomor :SPB.IDTJB.0126.0005599 tanggal 21 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Syahbandar Moro pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB dan tiba di Pelabuhan Jurong Negara Singapura pada hari yang sama sekira pukul 00.00 SGT ( pukul 23.00 WIB) , dan sesampainya di Pelabuhan Jurong Singapura Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat memerintahkan anak buah kapal (ABK) diantaranya Saksi Sudir Alias Sudirman untuk membongkar muatan ikan tersebut sambil menunggu perintah Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming selanjutnya .
Pada Hari Kamis Tanggal 22 Januari 2026 Saksi Lim Setiawan Als Ameng menghubungi Townsenly Food Enterprise yang berada di Negara Singapura melalui whatsapp dengan nomor (+6593575820) untuk melakukan pemesanan daging berupa :
Setelah melakukan pemesanan daging-daging tersebut kemudian Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming meminta agar supplier langsung mengantarkan daging-daging tersebut ke Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 yang sedang bersandar di Pelabuhan Jurong Singapura dan juga menghubungi supplier-supplier barang-barang dalam keadaan tidak baru yang telah dipesannya untuk diantarkan juga ke Pelabuhan Jurong Singapura.
Selanjutnya Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming menghubungi Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat menyampaikan bahwa akan ada muatan yang akan dibawa dari Pelabuhan Jurong Singapura dan meminta kepada Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat memberitahu terlebih dahulu kepada Saksi Lim Setiawan Als Ameng orang yang mengantarkan barang-barang ke KM. SUKSES ABADI 02 GT 131, dan apakah benar barang-barang yang dibeli tersebut yang akan dimuat ke KM. SUKSES ABADI 02 GT 131.
Bahwa tidak lama kemudian barang-barang bekas dan daging yang dibeli oleh Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming sampai di Pelabuhan Jurong kemudian Saksi Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat menghubungi Saksi Lim Setiawan Alias Ameng Alias Aming memberitahu bahwa barang-barang bekas dan daging yang dibeli di Singapura sudah sampai , kemudian Saksi Lim Setiawan Alias Ameng Als Aming memerintahkan agar barang-barang bekas dan daging tersebut dimuat keatas kapal, kemudian pada saat memuat barang-barang bekas dan daging tersebut ke dalam kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 di Pelabuhan Jurong Singapura, Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat mencatat barang bekas dan daging secara perkiraan kemudian Catatan barang tersebut diteruskan oleh Saksi Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat kepada agen kapal yang ada di Singapura yaitu Soon Lee Shipping & Tranding Pte Ltd, selanjutnya catatan yang Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat buat tersebut dituangkan kembali oleh agen kapal ke dalam dokumen OUTWARD CARGO MANIFEST, sebagai berikut: Yaitu hanya terhadap barang – barang berupa :
Bahwa isi Dokumen yang dibuat oleh Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat buat tidak sesuai dengan muatan yang sebenarnya dan dipergunakan oleh Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat pada saat berlayar dari Pelabuhan Jurong Singapura ke Pelabuhan PT.Pulaumas Moromulia Karimun .
Setelah daging dan barang-barang dalam keadaan tidak baru tersebut selesai dimuat Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat memberitahukan kepada Saksi Lim Setiawan Alias Ameng Alias Aming kemudian Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming menghubungi Saksi Usman Als Imanuel selaku Kepala Pelabuhan PT.Pulomas Moromulia memberitahukan bahwa Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat yang membawa Kapal KM.Sukses Abadi 02 GT 131 dengan muatan barang-barang bekas serta daging akan tiba malam hari dan memerintahkan agar semua barang-barang yang ada di kapal tersebut dibongkar , kemudian Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming menjelaskan semua barang agar dimasukkan ke dalam Gudang PT. Pulaumas Moromulia sedangkan untuk daging agar dimasukan ke dalam Cold Storage Kapal KLM. SUKSES RAYA GT 143.
Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 18.00 SGT/ 17.00 WIB, Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat bersama awak kapal diantaranya Saksi Sudir Alias Sudirman membawa KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 yang memuat barang-barang bekas dan daging yang dibeli dari Singapura tersebut berlayar dari Pelabuhan Jurong Singapura dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Izin Berlayar (Port Clerance) Nomor : E42734 tanggal 22 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Maritime And Port Authority Of Singapore menuju Pelabuhan PT. Pulaumas Moromulia di Kec. Moro, Kab. Karimun, dan sekira pukul 23.00 WIB Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 tiba di Pelabuhan PT. PULAUMAS MOROMULIA yang beralamat di Kec. Moro, Kab. Karimun.
Setelah Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 tiba di pelabuhan PT PULAUMAS MOROMULIA Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat turun dari kapal dan memberikan dokumen-dokumen pelayaran kapal kepada Agen Kapal , sedangkan dokumen berupa dokumen OUTWARD CARGO MANIFEST yang diterbitkan oleh Soon Lee Shipping & Tranding Pte Ltd, tidak diserahkan kepada Agen karena barang-barang yang dimuat dari Singapura tersebut adalah barang-barang bekas yang dilarang diimpor beserta daging sapi, daging ayam dan daging babi yang tidak dilengkapi dengan sertfikat kesehatan dari negara asal , dan setelah menyerahkan dokumen pelayaran kepada Agen kapal kemudian Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat pulang ke rumah sedangkan Anak Buah Kapal yaitu Saksi Sudir Alias Sudirman tinggal dipelabuhan PT.Pulaumas Moromulia untuk menjaga kapal .
Bahwa pada saat Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 tiba di pelabuhan PT PULAUMAS MOROMULIA Saksi Usman Als Imanuel selaku Kepala Pelabuhan PT.Pulomas Moromulia sudah berada di Pelabuhan karena sebelumnya telah diberitahu Saksi Lim Setiawan Alias Ameng Alias Aming akan kedatangan kapal tersebut , kemudian saksi Usman Als Imanuel langsung menghubungi Saksi Karso untuk menghubungi buruh angkut, selanjutnya saksi Usman Als Imanuel mengarahkan buruh angkut untuk melakukan pembongkaran barang yaitu untuk barang berupa daging beku semuanya agar dipindahkan ke Cold Storage kapal KLM SUKSES RAYA dan untuk barang-barang bekas yang lainya semua dimasukan ke dalam gudang PT.Pulomas Moromulia sesuai arahan Saksi Lim Setiawan Alias Ameng Alias Aming dan Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming akan melakukan pengecekan barang-barang yang diimpornya keesokan harinya.
Bahwa pada hari Jumat pada tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB dini hari pada saat masih berlangsungnya kegiatan pembongkaran dan pemindahan barang-barang bekas dan daging dari Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 ke Cold Storage kapal KLM SUKSES RAYA dan kedalam Gudang PT.Pulaumas Moromulia , Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penindakan terhadap kegiatan illegal tersebut.
Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri ditemukan barang bekas yang melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagai berikut:
Bahwa barang tersebut merupakan barang dalam keadaan tidak baru/bekas yang tidak dapat diimpor Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
Bahwa kemudian Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat bersama dengan Saksi Lim Setiawan Alias Ameng Alias Aming berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri untuk Penyidikan lebih lanjut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Jo Pasal 46 angka 15 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor :1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Subsidair :
---------- Bahwa Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat bersama-sama dengan Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat pada tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026 bertempat di Pelabuhan PT. Pulaumas Moromulia yang beralamat di Kec. Moro, Kab. Karimun Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana Importir yang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), “ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 Saksi LIM SETIAWAN Als AMENG Als AMING telah melakukan pemesanan/pembelian terhadap barang-barang dalam keadaan tidak baru dari supplier-supplier perorangan yang ada di Negara Singapura yaitu KF CHONG. (+6589529604), Mr. LEEM CHUA (+6581437195) dan ALIM (+6594561341) berupa :
Dan atas pembelian tersebut Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming mendapat bonus tambahan barang bekas berupa :
Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming ( pemilik kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131) menghubungi Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat selaku nahkoda kapal (dilakukan penuntutan terpisah) dan memerintahkan untuk membawa kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 mengantarkan ikan milik PT.Pulaumas Moromulia dari pelabuhan PT. PULAUMAS MOROMULIA menuju Pelabuhan Jurong Singapura dengan menggunakan dokumen mengekspor ikan ke Negara Singapura yaitu manifest, Port Clereance/ SPB (Surat Persetujuan Berlayar), sertifikat kesehatan dari karantina, invoice, PIB, Packing List, BL (Bill of Landing), surat kesehatan kapal dan Crew List, dan Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming berpesan kepada Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat apabila sudah sampai di Pelabuhan Jurong Singapura agar memuat barang-barang seperti barang-barang bekas dan daging beku dari Pelabuhan Jurong Singapura yang selanjutnya dibawa kembali ke pelabuhan PT. Pulaumas Moromulia , sedangkan dokumen Kapal Km. Sukses Abadi 02 Gt 131 yang dipakai , antara lain:
Dan untuk dokumen-dokumen tersebut sudah dimasukkan di dalam tas hitam.
Pada Hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming yang merupakan pemilik kapal Kapal KM. Sukses Abadi 02 GT 131 memerintahkan Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat menjadi nahkoda Kapal KM Sukses Abadi 02 GT 131 untuk mengantar ikan milik PT.Pulaumas Moromulia ke Singapura dan kembalinya dari Singapura besok harinya membawa daging tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal dan barang dalam keadaan tidak baru yang akan Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming impor dari Negara Singapura dan meminta sebelum memuat barang-barang bekas tersebut ke dalam kapal agar Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat mengkonfirmasi terlebih dulu kepada Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming.
Pada pukul 17.30 WIB Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat selaku Nahkoda Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT berangkat bersama dengan Awak diantaranya Saksi Sudir Alias Sudirman 131 dari Pelabuhan PT. Pulaumas Moromulia yang beralamat di Kec. Moro, Kab. Karimun dengan menggunakan Surat Persetujuan Berlayar Nomor :SPB.IDTJB.0126.0005599 tanggal 21 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Syahbandar Moro pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB dan tiba di Pelabuhan Jurong Negara Singapura pada hari yang sama sekira pukul 00.00 SGT ( pukul 23.00 WIB) , dan sesampainya di Pelabuhan Jurong Singapura Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat memerintahkan anak buah kapal (ABK) diantaranya Saksi Sudir Alias Sudirman untuk membongkar muatan ikan tersebut sambil menunggu perintah Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming selanjutnya .
Pada Hari Kamis Tanggal 22 Januari 2026 Saksi Lim Setiawan Als Ameng Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming menghubungi Townsenly Food Enterprise yang berada di Negara Singapura melalui whatsapp dengan nomor (+6593575820) untuk melakukan pemesanan daging berupa :
Setelah melakukan pemesanan daging-daging tersebut kemudian Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming meminta agar supplier langsung mengantarkan daging-daging tersebut ke Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 yang sedang bersandar di Pelabuhan Jurong Singapura dan juga menghubungi supplier-supplier barang-barang dalam keadaan tidak baru yang telah dipesannya untuk diantarkan juga ke Pelabuhan Jurong Singapura.
Selanjutnya Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming menghubungi Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat menyampaikan bahwa akan ada muatan yang akan dibawa dari Pelabuhan Jurong Singapura dan meminta kepada Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat memberitahu terlebih dahulu kepada Saksi Lim Setiawan Als Ameng orang yang mengantarkan barang-barang ke KM. SUKSES ABADI 02 GT 131, dan apakah benar barang-barang yang dibeli tersebut yang akan dimuat ke KM. SUKSES ABADI 02 GT 131.
Bahwa tidak lama kemudian barang-barang bekas dan daging yang dibeli oleh Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming sampai di Pelabuhan Jurong kemudian Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat menghubungi Saksi Lim Setiawan Alias Ameng Alias Aming memberitahu bahwa barang-barang bekas dan daging yang dibeli di Singapura sudah sampai , kemudian Saksi Lim Setiawan Alias Ameng Als Aming memerintahkan agar barang-barang bekas dan daging tersebut dimuat keatas kapal, kemudian pada saat memuat barang-barang bekas dan daging tersebut ke dalam kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 di Pelabuhan Jurong Singapura, Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat mencatat barang bekas dan daging secara perkiraan kemudian Catatan barang tersebut diteruskan oleh Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat kepada agen kapal yang ada di Singapura yaitu Soon Lee Shipping & Tranding Pte Ltd, selanjutnya catatan yang Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat buat tersebut dituangkan kembali oleh agen kapal ke dalam dokumen OUTWARD CARGO MANIFEST tanggal 22 Januari 2026, sebagai berikut: Yaitu hanya terhadap barang – barang berupa :
Bahwa isi Dokumen yang dibuat oleh Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat buat tidak sesuai dengan muatan yang sebenarnya dan dipergunakan oleh Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat pada saat berlayar dari Pelabuhan Jurong Singapura ke Pelabuhan PT.Pulaumas Moromulia Karimun .
Setelah daging dan barang-barang dalam keadaan tidak baru tersebut selesai dimuat Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat memberitahukan kepada Saksi Lim Setiawan Alias Ameng Alias Aming kemudian Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming menghubungi Saksi Usman Als Imanuel selaku Kepala Pelabuhan PT.Pulomas Moromulia memberitahukan bahwa Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat yang membawa Kapal KM.Sukses Abadi 02 GT 131 dengan muatan barang-barang bekas serta daging akan tiba malam hari dan memerintahkan agar semua barang-barang yang ada di kapal tersebut dibongkar , kemudian Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming menjelaskan semua barang agar dimasukkan ke dalam Gudang PT. Pulaumas Moromulia sedangkan untuk daging agar dimasukan ke dalam Cold Storage Kapal KLM. SUKSES RAYA GT 143.
Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 18.00 SGT/ 17.00 WIB, Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat bersama awak kapal diantaranya Saksi Sudir Alias Sudirman membawa KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 yang memuat barang-barang bekas dan daging yang dibeli dari Singapura tersebut berlayar dari Pelabuhan Jurong Singapura dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Izin Berlayar (Port Clerance) Nomor : E42734 tanggal 22 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Maritime And Port Authority Of Singapore menuju Pelabuhan PT. Pulaumas Moromulia di Kec. Moro, Kab. Karimun, dan sekira pukul 23.00 WIB Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 tiba di Pelabuhan PT. PULAUMAS MOROMULIA yang beralamat di Kec. Moro, Kab. Karimun.
Setelah Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 tiba di pelabuhan PT PULAUMAS MOROMULIA Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat turun dari kapal dan memberikan dokumen-dokumen pelayaran kapal kepada Agen Kapal , sedangkan dokumen berupa dokumen OUTWARD CARGO MANIFEST yang diterbitkan oleh Soon Lee Shipping & Tranding Pte Ltd, tidak diserahkan kepada Agen karena barang-barang yang dimuat dari Singapura tersebut adalah barang-barang bekas yang dilarang diimpor beserta daging sapi, daging ayam dan daging babi yang tidak dilengkapi dengan sertfikat kesehatan dari negara asal , dan setelah menyerahkan dokumen pelayaran kepada Agen kapal kemudian Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat pulang ke rumah sedangkan Anak Buah Kapal yaitu Saksi Sudir Alias Sudirman tinggal dipelabuhan PT.Pulaumas Moromulia untuk menjaga kapal .
Bahwa pada saat Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 tiba di pelabuhan PT PULAUMAS MOROMULIA Saksi Usman Als Imanuel selaku Kepala Pelabuhan PT.Pulomas Moromulia sudah berada di Pelabuhan karena sebelumnya telah diberitahu Saksi Lim Setiawan Alias Ameng Alias Aming akan kedatangan kapal tersebut , kemudian saksi Usman Als Imanuel langsung menghubungi Saksi Karso untuk menghubungi buruh angkut, selanjutnya saksi Usman Als Imanuel mengarahkan buruh angkut untuk melakukan pembongkaran barang yaitu untuk barang berupa daging beku semuanya agar dipindahkan ke Cold Storage kapal KLM SUKSES RAYA dan untuk barang-barang bekas yang lainya semua dimasukan ke dalam gudang PT.Pulomas Moromulia sesuai arahan Saksi Lim Setiawan Alias Ameng Alias Aming dan Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming akan melakukan pengecekan barang-barang yang diimpornya keesokan harinya.
Bahwa pada hari Jumat pada tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB dini hari pada saat masih berlangsungnya kegiatan pembongkaran dan pemindahan barang-barang bekas dan daging dari Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 ke Cold Storage kapal KLM SUKSES RAYA dan kedalam Gudang PT.Pulaumas Moromulia , Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penindakan terhadap kegiatan illegal tersebut.
Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri ditemukan barang bekas yang melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagai berikut:
A. Barang Dalam Keadaan Tidak Baru berupa :
Bahwa barang tersebut merupakan Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan .
Bahwa kemudian Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat bersama dengan Saksi Lim Setiawan Alias Ameng Alias Aming berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri untuk Penyidikan lebih lanjut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 46 angka 17 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat bersama-sama dengan Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat pada tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2026 bertempat di Pelabuhan PT. Pulaumas Moromulia yang beralamat di Kec. Moro, Kab. Karimun Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan tindak pidana Setiap Orang yang memasukan Media Pembawa dengaan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan, “ yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 Saksi LIM SETIAWAN Als AMENG Als AMING telah melakukan pemesanan/pembelian terhadap barang-barang dalam keadaan tidak baru dari supplier-supplier perorangan yang ada di Negara Singapura yaitu KF CHONG. (+6589529604), Mr. LEEM CHUA (+6581437195) dan ALIM (+6594561341) berupa :
Dan atas pembelian tersebut Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming mendapat bonus tambahan barang bekas berupa :
Pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming ( pemilik kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131) menghubungi Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat selaku nahkoda kapal (dilakukan penuntutan terpisah) dan memerintahkan untuk membawa kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 mengantarkan ikan milik PT.Pulaumas Moromulia dari pelabuhan PT. PULAUMAS MOROMULIA menuju Pelabuhan Jurong Singapura dengan menggunakan dokumen mengekspor ikan ke Negara Singapura yaitu manifest, Port Clereance/ SPB (Surat Persetujuan Berlayar), sertifikat kesehatan dari karantina, invoice, PIB, Packing List, BL (Bill of Landing), surat kesehatan kapal dan Crew List, dan Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming berpesan kepada Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat apabila sudah sampai di Pelabuhan Jurong Singapura agar memuat barang-barang seperti barang-barang bekas dan daging beku dari Pelabuhan Jurong Singapura yang selanjutnya dibawa kembali ke pelabuhan PT. Pulaumas Moromulia , sedangkan dokumen Kapal Km. Sukses Abadi 02 Gt 131 yang dipakai , antara lain:
Dan untuk dokumen-dokumen tersebut sudah dimasukkan di dalam tas hitam.
Pada Hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming yang merupakan pemilik kapal Kapal KM. Sukses Abadi 02 GT 131 memerintahkan Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat menjadi nahkoda Kapal KM Sukses Abadi 02 GT 131 untuk mengantar ikan milik PT.Pulaumas Moromulia ke Singapura dan kembalinya dari Singapura besok harinya membawa daging tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal dan barang dalam keadaan tidak baru yang akan Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming impor dari Negara Singapura dan meminta sebelum memuat barang-barang bekas tersebut ke dalam kapal agar Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat mengkonfirmasi terlebih dulu kepada Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming.
Pada pukul 17.30 WIB Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat selaku Nahkoda Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT berangkat bersama dengan Awak diantaranya Saksi Sudir Alias Sudirman 131 dari Pelabuhan PT. Pulaumas Moromulia yang beralamat di Kec. Moro, Kab. Karimun dengan menggunakan Surat Persetujuan Berlayar Nomor :SPB.IDTJB.0126.0005599 tanggal 21 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Syahbandar Moro pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB dan tiba di Pelabuhan Jurong Negara Singapura pada hari yang sama sekira pukul 00.00 SGT ( pukul 23.00 WIB) , dan sesampainya di Pelabuhan Jurong Singapura Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat memerintahkan anak buah kapal (ABK) diantaranya Saksi Sudir Alias Sudirman untuk membongkar muatan ikan tersebut sambil menunggu perintah Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming selanjutnya .
Pada Hari Kamis Tanggal 22 Januari 2026 Saksi Lim Setiawan Als Ameng Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming menghubungi Townsenly Food Enterprise yang berada di Negara Singapura melalui whatsapp dengan nomor (+6593575820) untuk melakukan pemesanan daging berupa :
Setelah melakukan pemesanan daging-daging tersebut kemudian Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming meminta agar supplier langsung mengantarkan daging-daging tersebut ke Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 yang sedang bersandar di Pelabuhan Jurong Singapura dan juga menghubungi supplier-supplier barang-barang dalam keadaan tidak baru yang telah dipesannya untuk diantarkan juga ke Pelabuhan Jurong Singapura.
Selanjutnya Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming menghubungi Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat menyampaikan bahwa akan ada muatan yang akan dibawa dari Pelabuhan Jurong Singapura dan meminta kepada Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat memberitahu terlebih dahulu kepada Saksi Lim Setiawan Als Ameng orang yang mengantarkan barang-barang ke KM. SUKSES ABADI 02 GT 131, dan apakah benar barang-barang yang dibeli tersebut yang akan dimuat ke KM. SUKSES ABADI 02 GT 131.
Bahwa tidak lama kemudian barang-barang bekas dan daging yang dibeli oleh Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming sampai di Pelabuhan Jurong kemudian Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat menghubungi Saksi Lim Setiawan Alias Ameng Alias Aming memberitahu bahwa barang-barang bekas dan daging yang dibeli di Singapura sudah sampai , kemudian Saksi Lim Setiawan Alias Ameng Als Aming memerintahkan agar barang-barang bekas dan daging tersebut dimuat keatas kapal, kemudian pada saat memuat barang-barang bekas dan daging tersebut ke dalam kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 di Pelabuhan Jurong Singapura, Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat mencatat barang bekas dan daging secara perkiraan kemudian Catatan barang tersebut diteruskan oleh Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat kepada agen kapal yang ada di Singapura yaitu Soon Lee Shipping & Tranding Pte Ltd, selanjutnya catatan yang Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat buat tersebut dituangkan kembali oleh agen kapal ke dalam dokumen OUTWARD CARGO MANIFEST tertanggal 22 Januari 2026 , sebagai berikut : Yaitu hanya terhadap barang – barang berupa :
Bahwa isi Dokumen yang dibuat oleh Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat buat tidak sesuai dengan muatan yang sebenarnya dan dipergunakan oleh Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat pada saat berlayar dari Pelabuhan Jurong Singapura ke Pelabuhan PT.Pulaumas Moromulia Karimun .
Setelah daging dan barang-barang dalam keadaan tidak baru tersebut selesai dimuat Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat memberitahukan kepada Saksi Lim Setiawan Alias Ameng Alias Aming kemudian Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming menghubungi Saksi Usman Als Imanuel selaku Kepala Pelabuhan PT.Pulomas Moromulia memberitahukan bahwa Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat yang membawa Kapal KM.Sukses Abadi 02 GT 131 dengan muatan barang-barang bekas serta daging akan tiba malam hari dan memerintahkan agar semua barang-barang yang ada di kapal tersebut dibongkar , kemudian Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming menjelaskan semua barang agar dimasukkan ke dalam Gudang PT. Pulaumas Moromulia sedangkan untuk daging agar dimasukan ke dalam Cold Storage Kapal KLM. SUKSES RAYA GT 143.
Pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 18.00 SGT/ 17.00 WIB, Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat bersama awak kapal diantaranya Saksi Sudir Alias Sudirman membawa KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 yang memuat barang-barang bekas dan daging yang dibeli dari Singapura tersebut berlayar dari Pelabuhan Jurong Singapura dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Izin Berlayar (Port Clerance) Nomor : E42734 tanggal 22 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Maritime And Port Authority Of Singapore menuju Pelabuhan PT. Pulaumas Moromulia di Kec. Moro, Kab. Karimun, dan sekira pukul 23.00 WIB Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 tiba di Pelabuhan PT. PULAUMAS MOROMULIA yang beralamat di Kec. Moro, Kab. Karimun.
Setelah Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 tiba di pelabuhan PT PULAUMAS MOROMULIA Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat turun dari kapal dan memberikan dokumen-dokumen pelayaran kapal kepada Agen Kapal , sedangkan dokumen berupa dokumen OUTWARD CARGO MANIFEST yang diterbitkan oleh Soon Lee Shipping & Tranding Pte Ltd, tidak diserahkan kepada Agen karena barang-barang yang dimuat dari Singapura tersebut adalah barang-barang bekas yang dilarang diimpor beserta daging sapi, daging ayam dan daging babi yang tidak dilengkapi dengan sertfikat kesehatan dari negara asal , dan setelah menyerahkan dokumen pelayaran kepada Agen kapal kemudian Terdakwa Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat pulang ke rumah sedangkan Anak Buah Kapal yaitu Saksi Sudir Alias Sudirman tinggal dipelabuhan PT.Pulaumas Moromulia untuk menjaga kapal .
Bahwa pada saat Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 tiba di pelabuhan PT PULAUMAS MOROMULIA Saksi Usman Als Imanuel selaku Kepala Pelabuhan PT.Pulomas Moromulia sudah berada di Pelabuhan karena sebelumnya telah diberitahu Saksi Lim Setiawan Alias Ameng Alias Aming akan kedatangan kapal tersebut , kemudian saksi Usman Als Imanuel langsung menghubungi Saksi Karso untuk menghubungi buruh angkut, selanjutnya saksi Usman Als Imanuel mengarahkan buruh angkut untuk melakukan pembongkaran barang yaitu untuk barang berupa daging beku semuanya agar dipindahkan ke Cold Storage kapal KLM SUKSES RAYA dan untuk barang-barang bekas yang lainya semua dimasukan ke dalam gudang PT.Pulomas Moromulia sesuai arahan Saksi Lim Setiawan Alias Ameng Alias Aming dan Saksi Lim Setiawan Als Ameng Als Aming akan melakukan pengecekan barang-barang yang diimpornya keesokan harinya.
Bahwa pada hari Jumat pada tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 02.00 WIB dini hari pada saat masih berlangsungnya kegiatan pembongkaran dan pemindahan barang-barang bekas dan daging dari Kapal KM. SUKSES ABADI 02 GT 131 ke Cold Storage kapal KLM SUKSES RAYA dan kedalam Gudang PT.Pulaumas Moromulia , Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penindakan terhadap kegiatan illegal tersebut.
Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Tim Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Kepri ditemukan barang bekas yang melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagai berikut:
A. Daging berupa :
Bahwa daging-daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Bahwa kemudian Tersangka Hidayat Als Hidayat Bin La Dae Als Dayat bersama dengan Saksi Lim Setiawan Alias Ameng Alias Aming berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri untuk Penyidikan lebih lanjut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 86 huruf a Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
