| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberikan Izin kepada Permohon untuk mengganti nama pemohon dari nama SUDARNO menjadi TITUS PAHN;
- Menetapkan nama pemohon adalah TITUS PAHN, untuk selanjutnya dan seterusnya pemohon menggunakan Identitas dengan nama TITUS PAHN;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun untuk mengurus Perubahan nama Pemohon pada Dokumen Kependudukan dan Pengurusan Paspor Pemohon dikantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun, serta Dokumen lain-lainnya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara iniĀ ;
|