Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.Angga Karona S.H
2.MIRZA FOLENDA, S.H.
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
LUKMAN HAKIM Als BOT Bin OTOT (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 157/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2530/L.10.12/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Angga Karona S.H
2MIRZA FOLENDA, S.H.
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN HAKIM Als BOT Bin OTOT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa ia Terdakwa LUKMAN HAKIM ALS BOT BIN OTOT (ALM) pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 18.00  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 ( lima ) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 wib, Terdakwa main ke tempat Sdr Halim (DPO) di Keluang Johor Bahru Malaysia dan bertemu dengan Sdr Halim (DPO) serta duduk di depan rumah Sdr Halim (DPO) sambil bercerita, kemudian saat sedang duduk Terdakwa mendengar Sdr Halim (DPO) menerima telpon dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan saat itu Terdakwa mendengar Sdr Halim (DPO) mengatakan “nanti adalah yang ngantar sampai tanjung batu (shabu)“ kemudian  setelah Sdr Halim (DPO) selesai menerima telepon, Terdakwa dan Sdr Halim (DPO) kembali bercerita seperti biasa dan pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa pun pulang ke rumah Terdakwa.

 

Lalu sekitar pukul 07.00 wib Sdr Halim (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa lalu Sdr Halim (DPO) mengatakan “kau jadi balik“  lalu Terdakwa menjawab “jadi bini aku dah bising – bising suruh balik“ kemudian Sdr Halim (DPO) menjawab “boleh tak aku nitip sekalian pasal orang yang jemput tu tak bisa datang jadi aku titip sama kau (shabu) bisa tak” lalu Terdakwa menjawab “bisa“, lalu Sdr Halim pun menjawab “ya udah nanti kita jumpa di Pelabuhan KUKUP aja, kau kapal verry jam berapa“ lalu Terdakwa menjawab “ aku naik verry last la” lalu Sdr Halim pun menjawab “oke”. Kemudian sekitar pukul 12.15 wib, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke Pelabuhan Kukup Malaysia dan sampai sekitar pukul 03.15 PM, saat itu sudah ada Sdr Halim (DPO) yang berada di depan sebuah kedai dan Terdakwa pun menghampiri Sdr Halim (DPO) dan mengatakan “BOT barangnya (shabu) nanti sampai balai aku yang telpon kau nanti atau ada orang lain yang telpon kau nanti,  kau serahkan yang bungkusan kopi O ni ke orang itu dan yang makanan yang lain ambilah untuk kau” lalu Terdakwa pun menjawab “ia“ kemudian Terdakwa menerima kantong plastik asoy warna biru yang berisi bungkusan kopi O dan barang makanan lainnya kemudian  Terdakwa menunggu kapal berangkat ke Tanjung Balai Karimun dan Sdr HALIM (DPO) pun pulang, kemudian sekitar pukul 16.15 wib Terdakwa naik kapal tujuan Tanjung Balai Karimun MV. OCEANNA DRAGON 3 dan tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 18.00 wib. Selanjutnya Terdakwa turun dari kapal sambil membawa barang bawaan Terdakwa kemudian  Terdakwa mengecap paspor di Pos Imigrasi Tanjung Balai Karimun setelah itu Terdakwa melewati pemeriksaan Bea dan Cukai dan melewati  X – Ray terhadap  Terdakwa dan barang bawaan  Terdakwa dan setelah melewati X – Ray tersebut Terdakwa diamankan oleh pihak Bea dan Cukai dan dibawa ke Pos Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap  Terdakwa dan barang bawaan  Terdakwa kembali dan saat dilakukan pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket Narkoba diduga jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 123,7 ( seratus dua tiga koma tujuh )  gram yang dimasukkan ke dalam 3 (tiga) bungkusan kecil Kopi O sin-sing Coffe didalam 1 (satu) bungkusan besar Kopi O sin-sing Coffee yang ada didalam 1 (satu) kantong plastik asoy warna biru, 1 (satu) Paspor a.n LUKMAN HAKIM No. X5296459, 1 (satu) lembar Boarding Pass Trip No. K1730 Kapal MV. OCEANNA DRAGON 3,  1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung Galaxy A05 warna Hitam dengan Nomor Sim card 1 Telkomsel 081373095574, Nomor Telkomsel tanpa Sim card 081266194270 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp dan Nomor luar negeri tanpa Sim card +60 11-11625861 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp Buisness. dalam tas selempang warna hijau merek LASTSCENE,  dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung S25 Ultra warna Gold dengan Nomor Sim card 1 Telkomsel 081266194270, Nomor Telkomsel tanpa Sim card 081373095574 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp dan Nomor luar negeri tanpa Sim card +60 17-8027719 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp Buisness disaku celana sebelah kiri depan  Terdakwa dan kemudian Terdakwa di bawa ke kantor P2 Bea dan Cukai dan kemudian sekitar pukul 21.00 wib  Terdakwa berserta barang bukti diserahkan ke satresnrakoba Polres Karimun. Dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram. Adapun keuntungan yang akan Terdakwa dapatkan adalah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per ons.

 

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab : 1860/NNF/2025 Tanggal 4 Juni 2025 dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor :2531/2025/NNF berupa kristal warna putih benar mengandung metamfetamina
  2. Berita acara penimbangan Nomor : 82/10254.00/V/2025 Tanggal 27 Mei 2025 dengan keterangan : 3 (tiga) paket narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 123,7 (seratus dua puluh tiga koma tujuh) gram dengan rincian (a). Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 11,7 (sebelas koma tujuh) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara di persidangan, dan (b). narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 112 (seratus dua belas) gram untuk dimusnahkan.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------

 

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa ia Terdakwa LUKMAN HAKIM ALS BOT BIN OTOT (ALM) Terdakwa LUKMAN HAKIM ALS BOT BIN OTOT (ALM) pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 18.00  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Mei tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

 

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 wib, Terdakwa main ke tempat Sdr Halim (DPO) di Keluang Johor Bahru Malaysia dan bertemu dengan Sdr Halim (DPO) serta duduk di depan rumah Sdr Halim (DPO) sambil bercerita, kemudian saat sedang duduk Terdakwa mendengar Sdr Halim (DPO) menerima telpon dari seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan saat itu Terdakwa mendengar Sdr Halim (DPO) mengatakan “nanti adalah yang ngantar sampai tanjung batu (shabu)“ kemudian  setelah Sdr Halim (DPO) selesai menerima telepon, Terdakwa dan Sdr Halim (DPO) kembali bercerita seperti biasa dan pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 01.00 wib, Terdakwa pun pulang ke rumah Terdakwa.

 

Lalu sekitar pukul 07.00 wib Sdr Halim (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan bertemu dengan Terdakwa lalu Sdr Halim (DPO) mengatakan “kau jadi balik“  lalu Terdakwa menjawab “jadi bini aku dah bising – bising suruh balik“ kemudian Sdr Halim (DPO) menjawab “boleh tak aku nitip sekalian pasal orang yang jemput tu tak bisa datang jadi aku titip sama kau (shabu) bisa tak” lalu Terdakwa menjawab “bisa“, lalu Sdr Halim pun menjawab “ya udah nanti kita jumpa di Pelabuhan KUKUP aja, kau kapal verry jam berapa“ lalu Terdakwa menjawab “ aku naik verry last la” lalu Sdr Halim pun menjawab “oke”. Kemudian sekitar pukul 12.15 wib, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menuju ke Pelabuhan Kukup Malaysia dan sampai sekitar pukul 03.15 PM, saat itu sudah ada Sdr Halim (DPO) yang berada di depan sebuah kedai dan Terdakwa pun menghampiri Sdr Halim (DPO) dan mengatakan “BOT barangnya (shabu) nanti sampai balai aku yang telpon kau nanti atau ada orang lain yang telpon kau nanti,  kau serahkan yang bungkusan kopi O ni ke orang itu dan yang makanan yang lain ambilah untuk kau” lalu Terdakwa pun menjawab “ia“ kemudian Terdakwa menerima kantong plastik asoy warna biru yang berisi bungkusan kopi O dan barang makanan lainnya kemudian  Terdakwa menunggu kapal berangkat ke Tanjung Balai Karimun dan Sdr HALIM (DPO) pun pulang, kemudian sekitar pukul 16.15 wib Terdakwa naik kapal tujuan Tanjung Balai Karimun MV. OCEANNA DRAGON 3 dan tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 18.00 wib. Selanjutnya Terdakwa turun dari kapal sambil membawa barang bawaan Terdakwa kemudian  Terdakwa mengecap paspor di Pos Imigrasi Tanjung Balai Karimun setelah itu Terdakwa melewati pemeriksaan Bea dan Cukai dan melewati  X – Ray terhadap  Terdakwa dan barang bawaan  Terdakwa dan setelah melewati X – Ray tersebut Terdakwa diamankan oleh pihak Bea dan Cukai dan dibawa ke Pos Bea dan Cukai di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap  Terdakwa dan barang bawaan  Terdakwa kembali dan saat dilakukan pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket Narkoba diduga jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 123,7 ( seratus dua tiga koma tujuh )  gram yang dimasukkan ke dalam 3 (tiga) bungkusan kecil Kopi O sin-sing Coffe didalam 1 (satu) bungkusan besar Kopi O sin-sing Coffee yang ada didalam 1 (satu) kantong plastik asoy warna biru, 1 (satu) Paspor a.n LUKMAN HAKIM No. X5296459, 1 (satu) lembar Boarding Pass Trip No. K1730 Kapal MV. OCEANNA DRAGON 3,  1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung Galaxy A05 warna Hitam dengan Nomor Sim card 1 Telkomsel 081373095574, Nomor Telkomsel tanpa Sim card 081266194270 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp dan Nomor luar negeri tanpa Sim card +60 11-11625861 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp Buisness. dalam tas selempang warna hijau merek LASTSCENE,  dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung S25 Ultra warna Gold dengan Nomor Sim card 1 Telkomsel 081266194270, Nomor Telkomsel tanpa Sim card 081373095574 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp dan Nomor luar negeri tanpa Sim card +60 17-8027719 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp Buisness disaku celana sebelah kiri depan  Terdakwa dan kemudian Terdakwa di bawa ke kantor P2 Bea dan Cukai dan kemudian sekitar pukul 21.00 wib  Terdakwa berserta barang bukti diserahkan ke satresnrakoba Polres Karimun. Dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 ( lima ) gram. Adapun keuntungan yang akan Terdakwa dapatkan adalah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per ons.

 

Bahwa sesuai dengan:

  1. Berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor Lab : 1860/NNF/2025 Tanggal 4 Juni 2025 dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor :2531/2025/NNF berupa kristal warna putih benar mengandung metamfetamina
  2. Berita acara penimbangan Nomor : 82/10254.00/V/2025 Tanggal 27 Mei 2025 dengan keterangan : 3 (tiga) paket narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 123,7 (seratus dua puluh tiga koma tujuh) gram dengan rincian (a). Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 11,7 (sebelas koma tujuh) gram telah disisihkan guna pemeriksaan Laboratorium Forensik di Polda Riau dan sisa hasil uji Laboratorium dijadikan untuk pembuktian perkara di persidangan, dan (b). narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bersih 112 (seratus dua belas) gram untuk dimusnahkan.

 

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88