Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2025/PN Tbk 1.Abram Marojahan, S.H., M.H.
2.TERIMAN ANUGRAH HALAWA, S.H.
3.LUTHFI ZULAULIADY, S.H.
SALMAN Alias DAR Bin ASMAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 177/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-493/L.10.12.9/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Abram Marojahan, S.H., M.H.
2TERIMAN ANUGRAH HALAWA, S.H.
3LUTHFI ZULAULIADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMAN Alias DAR Bin ASMAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa SALMAN Alias DAR Bin ASMAWI pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di rumah Saksi SARI Alias KOMENG Bin SARIMIN yang beralamat di Kampung Hilir, RT/RW. 001/001 Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
-    Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 23.00 wib Saksi SAHLAN Alias SAHLAN Bin HARUN dan Saksi WIRID AKBAR Alias IRIT Bin CHAIRUL mengambil 1 (satu) set mesin potong rumput merk Motoyama TR-3901 warna orange dan 1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi tanpa izin di rumah Saksi RAHMAT Alias KAISAR Bin ABDUL GANAR yang beralamat di Tanjung Semukul RT/RW. 006/001 Desa Niur Permai, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, lalu pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 wib ketika Terdakwa berada di rumah saksi SAHLAN Alias SAHLAN Bin HARUN yang beralamat di Kampung Ketapang RT/RW. 002/001 Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun saksi SAHLAN Alias SAHLAN Bin HARUN menyerahkan kepada Terdakwa berupa 1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi yang diambil tanpa izin oleh Saksi SAHLAN Alias SAHLAN Bin HARUN dan Saksi WIRID AKBAR Alias IRIT Bin CHAIRUL dari rumah Saksi RAHMAT Alias KAISAR Bin ABDUL GANAR dengan maksud menyuruh Terdakwa untuk menjual seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) 1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi tersebut, yang mana sebelumnya Terdakwa tidak pernah menjual senapan angin dan pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan senapan angin. Selanjutnya sepulang dari rumah Saksi SAHLAN Alias SAHLAN Bin HARUN, Terdakwa pergi kerumah Saksi SARI Alias KOMENG untuk menawarkan 1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat itu  Saksi SARI Alias KOMENG tidak mau membeli karena 1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi tersebut terdapat kerusakan pada pompanya, kemudian pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 wib anak dari  Saksi SARI Alias KOMENG mendatangi rumah Terdakwa dengan maksud menyampaikan bahwa kepada Terdakwa jika  Saksi SARI Alias KOMENG ingin membeli 1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi. Selanjutnya Terdakwa pergi menuju rumah Saksi SARI Alias KOMENG yang beralamat di Kampung Hilir, RT/RW. 001/001 Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun  dengan maksud menjual  1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi tersebut kepada  Saksi SARI Alias KOMENG, lalu sesampainya di rumah  Saksi SARI Alias KOMENG Terdakwa menyerahkan  1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi kepada Saksi SARI Alias KOMENG dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Saksi SARI Alias KOMENG atas hasil jual beli  1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi tersebut. Setelah itu sekira pukul 23.00 wib Terdakwa menjumpai Saksi SAHLAN Alias SAHLAN Bin HARUN dan menyerahkan kepada Saksi SAHLAN Alias SAHLAN Bin HARUN uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebagai hasil penjualan 1 (satu) buah Senapan Angin Merk CANON warna coklat yang terbuat dari bahan kayu dan besi tersebut, sedangkan sisa Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk Terdakwa sebagai hasil keuntungan dari penjualan tersebut.
    
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP---------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88