| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa I HASNAN Als HASNAN Bin MAHMUD (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD Als AHMAD Bin ENTAN (Alm) pada hari selasa tanggal 27 September 2016, setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2016, atau setidak - tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Kp. Bukit Cincin RT. 03 / RW. 03 Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “turut serta melakukan, yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Berawal pada tanggal 07 Oktober 2004, Terdakwa I membuat Surat Keterangan Riwayat Penguasaan/Pemilikan Tanah atas bidang tanah berukuran 26 meter x 46 meter di Wilayah Kp. Bukit Cincin RT. 03 / RW. 03 Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, yang seolah-olah lahan tersebut dibeli dari Sdr. KARIM (Alm) seharga Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah). Untuk memperkuat klaimnya, Terdakwa I memegang dan menggunakan sejumlah surat yang isinya tidak benar atau telah direkayasa, yang terdiri dari Surat Keterangan Riwayat Penguasaan/Penggarapan Tanah tanggal 18 Agustus 2004, Surat Pernyataan tanggal 18 Agustus 2004, Surat Keterangan Sempadan Tanah tanggal 18 Agustus 2004, serta Gambar Situasi Tanah (Sceets Kaart) tanggal 07 Oktober 2004. Padahal secara hukum, lahan tersebut telah diketahui merupakan milik Saksi JONO SENG.
- Bahwa 10 (sepuluh) tahun kemudian, tepatnya pada bulan Juni 2014, ketika Terdakwa I berniat menjual lahan tersebut kepada Saksi MARYANI, Terdakwa I mendatangi perangkat lingkungan setempat yaitu Ketua RT, Saksi ZAKRI Als ZAKRI Bin BAKRI (Alm), dan Ketua RW, Saksi ILJAS Als LIYAS Bin H. MUHAMMAD YUNUS (Alm), untuk meminta tanda tangan pada Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Meskipun Saksi ZAKRI dan Saksi ILJAS sudah mengingatkan dengan tegas bahwa lahan tersebut adalah milik Saksi JONO SENG, Terdakwa I tetap memaksa dengan mengatakan, "Gapapa kalo memang lahan ini punya pak jono, nanti dikembalikan," sehingga dengan terpaksa perangkat RT/RW tersebut menandatangani surat dimaksud. Barulah kemudian pada tanggal 21 Juni 2014, Terdakwa I menggunakan surat yang telah dibuat secara tidak benar tersebut untuk menjual lahan kepada Saksi MARYANI seharga Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Setelah menerima surat tersebut, Saksi MARYANI bersama suaminya, yakni Saksi LALLO, mulai membersihkan dan menggarap lahan yang sebenarnya milik Saksi JONO SENG. Di atas lahan produktif tersebut, sudah tertanam tanaman seperti pohon rambutan dan mangga yang berbuah setahun sekali dan sudah pernah berbuah. Aktivitas penggarapan lahan ini kemudian diketahui oleh Saksi HERRY HARIANTO selaku orang kepercayaan yang ditugaskan Saksi JONO SENG untuk mengawasi lahan, yang kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi JONO SENG.
- Bahwa kemudian pada sekitar bulan Oktober 2014, Terdakwa I mengetahui bahwa Terdakwa II juga mengklaim lahan seluas 20 meter x 46 meter yang juga merupakan milik Saksi JONO SENG yang saling berdempetan di wilayah tersebut. Pada sekitar bulan Oktober 2014, Terdakwa I kembali menyiapkan sejumlah surat secara sepihak yang isinya tidak benar atas nama Terdakwa II. Terdakwa I kembali mendatangi Saksi ZAKRI (Ketua RT) dan Saksi ILJAS (Ketua RW), di bawah tekanan dan alasan kebohongan yang sama dari Terdakwa I, Saksi ZAKRI dan Saksi ILJAS terpaksa menandatangani Surat Pernyataan Riwayat Pengusahaan dan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 20 Oktober 2014, Gambar Situasi Tanah tanggal 22 Oktober 2014, serta Surat Keterangan Riwayat Pengusahaan dan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 29 Oktober 2014. Terdakwa I kemudian mendatangi Terdakwa II yang saat itu sedang sakit patah tulang, dan menyerahkan surat-surat yang sudah ditandatangani tersebut secara lengkap kepadanya. Meskipun Terdakwa II mengetahui dengan pasti sejak tahun 2012 bahwa ia sama sekali tidak memiliki alas hak atas lahan tersebut dan menyadari bahwa tanah itu adalah milik Saksi JONO SENG, Terdakwa II dengan niat yang sama menyetujui, menerima, dan secara aktif memanfaatkan surat-surat yang telah direkayasa oleh Terdakwa I tersebut. Berbekal surat-surat yang isinya tidak benar tersebut, pada tanggal 27 September 2016, Terdakwa II secara sadar menggunakannya sebagai bukti hak yang seolah-olah sah untuk menyerahkan dan menjual lahan seluas 20 meter x 46 meter tersebut kepada Saksi A ROMADI Als ROMADI Bin TUGIMIN seharga Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) demi melunasi utang pribadinya. Akibat perbuatan memalsukan dan menggunakan surat-surat tidak benar tersebut, timbul kerugian nyata terhadap Saksi JONO SENG selaku pemilik sah atas bidang tanah tersebut, di mana Para Terdakwa bahkan sempat menggunakan surat-surat palsu yang isinya tidak benar tersebut untuk menggugat Saksi JONO SENG di Pengadilan Tata Usaha Negara, yang mana gugatan Para Terdakwa pada akhirnya telah ditolak secara berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 534K/TUN/2025 putus tanggal 14 Oktober 2025.
- Bahwa seluruh surat-surat keterangan tanah yang dibuat dan digunakan oleh Para Terdakwa tersebut pada faktanya merupakan surat yang isinya bertentangan dengan kebenaran dan menerangkan keadaan yang tidak nyata, serta dibuat secara sepihak tanpa pernah teregister secara resmi baik di Kantor Kelurahan maupun di Kantor Kecamatan, sehingga surat-surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
- Bahwa kedudukan hukum atas hamparan lahan tersebut adalah mutlak dan sah milik Saksi JONO SENG berdasarkan alat bukti berupa 1 (satu) persil Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01317 tanggal 14 Juni 2023 atas nama JONO SENG; dan 1 (satu) persil Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01318 tanggal 14 Juni 2023 atas nama JONO SENG.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (2) Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa I HASNAN Als HASNAN Bin MAHMUD (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II AHMAD Als AHMAD Bin ENTAN (Alm) pada bulan 27 September 2016, setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2016, atau setidak - tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Kp. Bukit Cincin RT. 03 / RW. 03 Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “turut serta melakukan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukar, atau membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan di atas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah atau Barang tersebut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa I memiliki dan memegang surat-surat tanah palsu atas lahan berukuran 26 meter x 46 meter di Wilayah Kp. Bukit Cincin RT. 03 / RW. 03 Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Terdakwa I yang mengetahui bahwa Saksi JONO SENG memiliki hak atas lahan tersebut, dengan sengaja dan melawan hukum menjual tanah tersebut kepada Saksi MARYANI. Transaksi jual beli tersebut dilakukan Terdakwa I pada tanggal 21 Juni 2014 dengan nilai harga sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). Dari hasil penjualan tersebut, Terdakwa I telah menguntungkan dirinya sendiri yang dihitung dari selisih modal awal yang ia keluarkan.
- Sementara itu, Terdakwa II yang juga mengetahui dengan pasti sejak tahun 2012 bahwa lahan berukuran 20 meter x 46 meter yang ia klaim di wilayah yang sama adalah hamparan tanah milik Saksi JONO SENG, turut melakukan pemindahtanganan hak. Bermodalkan surat-surat tanah palsu yang telah dikondisikan oleh Terdakwa I untuknya, Terdakwa II yang saat itu memiliki utang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Saksi A ROMADI Als ROMADI Bin TUGIMIN, kemudian menjual dan menyerahkan tanah tersebut kepada Saksi A ROMADI. Penyerahan lahan tersebut dilakukan pada tanggal 27 September 2016 melalui kwitansi ganti rugi pengolahan lahan senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagai bentuk pembayaran untuk membebaskan Terdakwa II dari utangnya.
- Perbuatan Terdakwa I yang menjual lahan kepada Saksi MARYANI dan perbuatan Terdakwa II yang menukarkan/membebani lahan untuk melunasi utang kepada Saksi A ROMADI Als ROMADI Bin TUGIMIN tersebut dilakukan secara melawan hukum demi menguntungkan diri mereka sendiri, padahal Para Terdakwa mengetahui secara sadar bahwa lahan tersebut sudah ada pemiliknya dan Saksi JONO SENG adalah pihak yang berhak atas tanah tersebut berdasarkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01317 dan Nomor 01318.
- Bahwa kedudukan hukum atas hamparan lahan tersebut adalah mutlak dan sah milik Saksi JONO SENG berdasarkan alat bukti berupa 1 (satu) persil Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01317 tanggal 14 Juni 2023 atas nama JONO SENG; dan 1 (satu) persil Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01318 tanggal 14 Juni 2023 atas nama JONO SENG.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 502 huruf a Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana ------ |