Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.TITIEK INDRIAS
2.MIRZA FOLENDA, S.H.
3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
4.Frengky Manurung, S.H., M.H.
5.IZHAR, S.H.
6.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
MOHD SHAFIQ Alias SAFIQ Bin JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2367/L.10.12/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK INDRIAS
2MIRZA FOLENDA, S.H.
3BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
4Frengky Manurung, S.H., M.H.
5IZHAR, S.H.
6OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHD SHAFIQ Alias SAFIQ Bin JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------- Bahwa ia terdakwa MOHD SHAFIQ Alias SAFIQ Bin JAYA bersama - sama dengan Saksi EKA SAPUTRA Alias EKA Bin ARIFIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat didalam kamar No.207 di Wisma Balai Indah Tanjung Balai Karimun atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ---------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 saat terdakwa SAFIQ sedang berada ditempat tinggalnya lalu ditelphone oleh sdr. JON (Buron/DPO) “Ada sabu nggak ?” Terdakwa SAFIQ menjawab “Lagi kosong, bentar aku telephone dulu” dijawabnya “Oke kabari, aku mau beli setengah set bagi dua”, kemudian setelah itu terdakwa SAFIQ menelephone saksi MANDALA “Bang, ada yang mau beli sabu” dijawabnya “Ke rumah abang lah” terdakwa SAFIQ jawab “Oke”. Kemudian terdakwa SAFIQ berangkat ke tempat tinggal saksi MANDALA, setibanya disana terdakwa menerima kotak rokok Marlboro hitam merah dan terdakwa SAFIQ cek isi didalamnya terdapat satu bungkusan sabu, lalu terdakwa terdakwa SAFIQ “Uangnya nanti ya bang” dijawabnya “Iya.” setelah itu terdakwa SAFIQ pergi meninggalkan tempat itu dan kembali ke tempat tinggalnya. Setibanya dirumah, terdakwa SAFIQ menghubungi sdr. JON “Sabu dah sama aku, aku antarkan dekat mana” di jawabnya “Gerbang kuda laut aja kita jumpa” terdakwa jawab “Oke”, kemudian terdakwa SAFIQ  masuk  ke dalam  kamar dan melakukan penimbangan terhadap sabu yang baru terdakwa SAFIQ dapatkan dan didapatilah beratnya 2,5 (dua koma lima) Gram, lalu terdakwa SAFIQ belah/bagi menjadi 2 (dua) bagian menggunakan gunting dan masing-masing bungkusan yang terbelah terdakwa SAFIQ rapikan lagi menggunakan korek api dan saat itu ada dua bungkusan sabu, yang mana satu bungkusan sabu terdakwa SAFIQ simpan didalam kamar tempat tinggalnya dan 1 (satu) bungkusan sabu lagi terdakwa SAFIQ bawa pergi menjumpai sdr. JON di gerbang kuda laut daerah kolong dengan cara terdakwa SAFIQ simpan didalam saku celananya. Sampai di gerbang kuda laut, saat itu terdakwa SAFIQ langsung berjumpa dengan sdr. JON yang tengah menunggunya dan saat itu terdakwa SAFIQ keluarkan bungkusan sabu dari dalam saku celananya dan menyerahkan kepadanya dan diterimanya, kemudian setelah itu terdakwa SAFIQ diberikan uang oleh sdr. JON sejumlah Rp.1.200,000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah) kemudian terdakwa SAFIQ bersama dengan sdr. JON pergi meninggalkan tempat itu.

 

  • Bahwa selanjutnya sewaktu dirumahnya terdakwa SAFIQ ditelpon oleh sdr. DEDI (Buron/DPO) “Ada asap nggak ?” terdakwa SAFIQ jawab “Ada, mau berapa banyak ?” Dijawab “Aku beli paket Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) bungkus” terdakwa SAFIQ jawab “Oke bentar” dijawabnya “Dimana kita jumpa ?” terdakwa SAFIQ jawab “Jumpa Lapangan Voli Sungai Raya Ipora” dijawabnya “Oke”, kemudian terhadap 1 (satu) bungkus sabu yang berada didalam kamar tempat tinggalnya saat itu terdakwa SAFIQ packing sabu tersebut menjadi 2 (dua) bungkusan sabu untuk sdr. DEDI dan saat itu posisinya terdakwa SAFIQ memiliki 3 (tiga) bungkusan sabu dengan rincian sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus sabu (sisa) beratnya lupa;
  • 2 (dua) bungkusan sabu untuk sdr. DEDI, beratnya lupa;

 

terdakwa SAFIQ antarkan kepada sdr. DEDI dengan cara diisimpan juga di dalam kantong celananya. Sampai di Lapangan Voli Sungai Raya Ipora Tg. Balai Karimun, saat itu terdakwa SAFIQ langsung berjumpa dengan sdr. DEDI yang tengah menunggunya  dan saat itu terdakwa keluarkan 2 (dua) bungkusan sabu dari dalam saku celananya dan menyerahkan kepadanya dan diterimanya, kemudian setelah itu terdakwa SAFIQ  diberikan uang oleh sdr. DEDI sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah). Setelah itu terdakwa SAFIQ pergi ke rumah saksi MANDALA Alias MAN Bin ZAILI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk menyerahkan uang Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) kepadanya lalu terdakwa SAFIQ pergi menuju ke rumah saksi EKA SAPUTRA Alias EKA Bin ARIFIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) UNTUK bersama-sama mengisap sabu. Setelah itu saksi EKA berkata “Bang bungkuskan asap sprempi” terdakwa SAFIQ jawab “Oke, untuk apa ?” dijawabnya “Untuk kawan-kawan mana tau ada mau belanja” terdakwa SAFIQ jawab “Okelah, nanti setor ke aku 350 ribu ya” dijawabnya “Oke”, kemudian setelah itu terdakwa SAFIQ packinglah sisa bungkusan sabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian, yang mana 1 (satu) bungkusan sabu (sisa) terdakwa SAFIQ simpan dan 1 (satu) bungkusan sabunya lagi terdakwa SAFIQ serahkan kepada saksi EKA untuk dijualnya, setelah itu terdakwa SAFIQ pulang ke rumahnya .

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 158/10221/2025 tanggal 1 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa MOHD SHAFIQ Alias SAFIQ Bin JAYA dan saksi EKA SAPUTRA Alias EKA Bin ARIFIN berupa :
  1. 1 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat Netto 0,25 (nol koma dua lima) gram;
  2. 1 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat Netto 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram;
  3. 1 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat Netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1510/NNF/2025   tanggal  07 Mei 2025  dengan  hasil  pemeriksaan  (2018/2025/NNF)

dengan hasil pemeriksaan (+) Positip Narkotika / (+) Positif Metamfetamina, keterangan Metam fetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa Terdakwa MOHD SHAFIQ Alias SAFIQ Bin JAYA dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

-------- Perbuatan ia terdakwa MOHD SHAFIQ Alias SAFIQ Bin JAYA sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

       SUBSIDIAIR

 

-------- Bahwa ia terdakwa MOHD SHAFIQ Alias SAFIQ Bin JAYA bersama - sama dengan Saksi EKA SAPUTRA Alias EKA Bin ARIFIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025  bertempat  didalam  kamar No.207 di Wisma Balai Indah Tanjung Balai Karimun atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan  jahat  untuk  melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika yang secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 terdakwa SAFIQ mengkonsumsi sabu sisa miliknya di rumahnya lalu pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 terdakwa SAFIQ mau pergi mengajak istrinya menginap dihotel, karena tanggal 30 April 2025 lalu istrinya ulang tahun maka hari itu terdakwa SAFIQ pergi menuju ke tempat kerja istrinya dan minta uang sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah) setelah uang diberikan terdakwa SAFIQ pergi menuju ke Wisma Balai Indah Karimun. Setelah terdakwa SAFIQ ceck inn di Wisma Balai Indah Karimun maka sekira pukul 14.00 Wib terdakwa SAFIQ masuk ke dalam kamar 207 untuk istirahat dan mengisap sabu (sisa) miliknya. Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib pintu kamar 207 yang  terdakwa SAFIQ tempati di ketuk-ketuk pintunya dan setelah pintu dibuka maka saat itulah terdakwa SAFIQ langsung diamankan Polisi yang disaksikan petugas wisma. Kemudian Polisi melakukan interogasi dan bertanya “Apakah kamu kenal dengan saksi EKA SAPUTRA Alias EKA Bin ARIFIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan pernah memberi kan sabu kepadanya dan saat itu terdakwa SAFIQ mengaku kenal dengan saksi EKA dan benar telah menyerahkan sabu kepadanya. Selanjutnya Polisi menanya kan “Dari siapa kamu mendapatkan sabu yang ada padamu saat ini ?” terdakwa SAFIQ menjawab “Diperoleh dari saksi MANDALA dan setelah itu tersangka bersama dengan Polisi melakukan pencarian terhadap saksi MANDALA.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 158/10221/2025 tanggal 1 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa MOHD SHAFIQ Alias SAFIQ Bin JAYA dan saksi EKA SAPUTRA Alias EKA Bin ARIFIN berupa :
  1. 1 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat Netto 0,25 (nol koma dua lima) gram;
  2. 1 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat Netto 1,97 (satu koma sembilan tujuh) gram;
  3. 1 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat Netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 1510/NNF/2025 tanggal 07 Mei 2025 dengan hasil pemeriksaan (2018/2025/NNF) dengan hasil pemeriksaan (+) Positip Narkotika / (+) Positif Metamfetamina, keterangan Metam fetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

-    Bahwa Terdakwa MOHD SHAFIQ Alias SAFIQ Bin JAYA dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

-------- Perbuatan ia terdakwa MOHD SHAFIQ Alias SAFIQ Bin JAYA sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88